Polisi Bekuk Perempuan di Malang Otaki Investasi Bodong

Korban VA diduga mencapai ratusan orang

Malang, IDN Times - Satreskrim Polresta Malang Kota meringkus seorang perempuan berinisial VA (29) warga Jalan Kasin Gang Keramat B, Kelurahan Kasin, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Ia dibekuk karena menjalankan investasi bodong alat pompa ASI dengan kerugian diduga mencapai Rp11 miliar.

Kasus ini sempat viral di media sosial Instagram pada akun @korban_veraandhini. Di akun tersebut, disebutkan jika tersangka telah menipu lebih dari 100 orang dan berkali-kali berhasil kabur.

1. Tersangka ditangkap setelah 7 bulan buron

Polisi Bekuk Perempuan di Malang Otaki Investasi BodongPixabay

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatasnamakan jika mereka mendapatkan laporan terkait penipuan berkedok investasi bodong alat pompa ASI sejak 14 Juli 2023. Namun, setelah itu tersangka berkali-kali berhasil kabur saat lokasi persembunyian diketahui.

Tersangka diketahui telah kabur selama 7 bulan dengan cara berpindah-pindah tempat tinggal. Namun, pelariannya berhasil dihentikan pada 2 Januari 2024.

"Kami langsung melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari para korban. Tersangka baru bisa diringkus pada 2 Januari 2024 di wilayah Kota Malang," terangnya saat dikonfirmasi pada Rabu (17/1/2024).

Baca Juga: Kisah Warga Malang Nyaris Dibegal di Dekat Markas Polisi

2. Polisi beberkan modus tersangka menjerat korban-korbannya

Polisi Bekuk Perempuan di Malang Otaki Investasi BodongKasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Danang menceritakan jika tersangka mengelabui korban-korban dengan cara menawarkan kerjasama usaha di bidang jual beli dan persewaan alat pompa ASI. Tersangka mengiming-imingi para korban dengan keuntungan 5 persen sampai 30 persen tergantung jangka waktu investasi dan besaran investasi.

Namun, ternyata uang yang disetorkan korban tidak digunakan untuk usaha. Uang tersebut diputar untuk korban-korban lain dan digunakan untuk keperluan pribadi tersangka.

"Uang tersebut digunakan untuk mengembalikan uang investor lain, sehingga investor ini terlihat benar-benar menghasilkan. Sebagian uang lainnya untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

Tersangka bahkan membuka kantor di Jalan Raya Tebo Selatan, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Ini dilakukan agar usaha penipuannya semakin meyakinkan sehingga kian banyak yang berinvestasi.

3. Tersangka terancam pidana penjara selama 4 tahun

Polisi Bekuk Perempuan di Malang Otaki Investasi Bodongilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat perbuatannya, tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Malang Kota. Ia akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

"Tersangka akan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun penjara. Kini yang bersangkutan sudah ditahan," pungkasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui jika kerugian yang ditanggung para korban mencapai Rp2,5 miliar. Namun, ada kemungkinan jika jumlah ini bertambah, karena dimungkinkan ada korban yang belum terdata.

Baca Juga: Sedang Marak, Ini Cerita Horor Para Korban Begal di Malang

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan merajut keabadian. Karena dengan menulis, kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu, keduanya saling tarik-menarik menciptakan sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya