Perusakan Kantor Arema FC, Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Korban Framing

Sidang perusakan Kantor Arema FC berjalan tertutup

Malang, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang kembali menggelar sidang kasus perusakan Kantor Arema FC yang terjadi pada 29 Januari 2023 lalu. Sebanyak 8 terdakwa dihadirkan secara daring di ruang sidang Cakra pada Senin (28/8/2023).

Sidang sendiri baru dimulai secara tertutup pada pukul 10.00 WIB, molor satu jam dari jadwal yang seharusnya. Tampak tim kuasa hukum dari ke-8 terdakwa sibuk menghadirkan saksi-saksi yang diharapkan meringankan hukuman kliennya.

1. Kuasa hukum Ambon Fanda mempersiapkan 4 saksi yang meringankan terdakwa

Perusakan Kantor Arema FC, Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Korban FramingKuasa Hukum Ambon Fanda, Roni Alexandri. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kuasa Hukum Ambon Fanda, Roni Alexandri menjelaskan kalau pihaknya membawa sebanyak 4 saksi. Ia menghadirkan keempatnya untuk mematahkan argumen Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Pasal 160 KUHP yang dikenakan pada Ambon Fanda.

"Hari ini agendanya adalah pemeriksaan saksi yang meringankan. Dari Ambon Fanda seharusnya 5 saksi, tapi kami rasa 4 saksi sudah cukup," terangnya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Meskipun tidak mengungkapkan identitas keempat saksi, ia mengatakan kalau mereka adalah orang-orang yang dekat dengan Ambon Fanda beberapa hari sebelum kerusuhan pecah di Kantor Arema FC. Sehingga kehadiran mereka menjadi saksi bahwa Ambon Fanda tidak terlibat sebagai orang yang terlibat dalam kerusuhan tersebut.

"Dari 4 saksi ini, ada 2 saksi peristiwa yaitu yang mengikuti konsolidasi tanggal 26 Januari 2023 dan juga datang pada saat kerusuhan pada 29 Januari 2023. Kemudian 2 saksi lain adalah orang dibalik Ambon Fanda, mereka yang menyiapkan segala hal seperti memberi nasihat dan surat menyurat," jelasnya.

Baca Juga: Manajemen Arema FC Laporkan Pengerusakan Kantornya 

2. Kuasa Hukum sebut Ambon Fanda adalah korban framing

Perusakan Kantor Arema FC, Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Korban FramingJalannya sidang perusakan Kantor Arema FC yang berjalan tertutup. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Roni mengungkapkan jika setelah kerusuhan di Kantor Arema FC meluncur video yang memperlihatkan orasi Ambon Fanda pada malam konsolidasi di Stadion Gajayana. Video itu juga yang dijadikan dalih bahwa pria asal Kecamatan Pujon ini melakukan penghasutan agar terjadi kerusuhan. Ia menegaskan jika itu tidaklah benar, kliennya adalah korban framing video.

"Keterangan saksi menyatakan bahwa framing video yang dijadikan bukti oleh JPU dan pihak berwenang yang mempidanakan Ambon Fanda sama sekali tidak terbukti. Bahwa provokasi dan ajakan melakukan chaos tidak pernah dilakukan Ambon Fanda," tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa orasi dalam video tersebut adalah bentuk curahan emosional Ambon Fanda. Karena setiap kelompoknya melakukan aksi selalu ada oknum-oknum yang berusaha menciptakan kekacauan.

"Penyataan 'lak koen dodol tak tuku (kalau kamu jual maka aku beli),' ini seharusnya berdiri sendiri dan bukan merupakan bagian kerusuhan di Kantor Arema," ujarnya.

3. Kuasa Hukum Ambon Fanda akan mendatangkan 1 lagi saksi ahli pidana

Perusakan Kantor Arema FC, Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Korban FramingRuang Cakra, lokasi sidang pengerusakan Kantor Arema FC yang berjalan tertutup. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Roni kemudian mengatakan kalau ia masih akan mendatangkan lagi 1 orang saksi yang meringankan terdakwa. Ia adalah saksi ahli pidana untuk membuktikan bahwa pasal yang disematkan JPU tidak berdasar.

"Setelah ini masih ada pemeriksaan saksi-saksi tang meringankan, kemudian pemeriksaan terdakwa, baru setelah itu pembacaan tuntutan, kemudian pledoi dan tanggapan pledoi, terakhir lalu putusan," tandasnya.

Dalam sidang ini, Ambon Fanda menjadi satu-satunya terdakwa yang dijerat dengan pasal penghasutan. Ia dijerat dengan Pasal 160 KUHP juncto Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946.

Sementara Arion Cahya, Nouval Maulana, Cholid Aulia, Adam Rizky Satria, Muhammad Fauzi, Andika Bagus Setiawan, dan Andika Bagus Setiawan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP juncto Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP jucto Pasal 170 ayat (1) ke-1.

Baca Juga: Manajemen Arema FC Laporkan Pengerusakan Kantornya 

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya