Perampokan Rumah Rentenir, Ada Peran Tetangga

Tetangga korban terlibat aksi perampokan yang tersruktur ini

Malang, IDN Times - Satreskrim Polres Malang berhasil menangkap 4 dari 6 pelaku perampokan rumah RS (43) yang sehari-hari bekerja sebagai rentenir di Dusun Krajan RT.1/RW.1, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Keempatnya adalah Mistari (43) warga Desa Binangun, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar yang berperan sebagai sopir, perencana, dan menentukan sasaran. Endi Santoso alias Gendut (51) warga Dusun Betek, Desa Rejoso, Kecamatan Binangun yang berperan masuk kedalam rumah.

Kemudian Kholid Alatas (43) warga Desa Madesan, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar yang berperan masuk ke dalam rumah. Dan Sulistiono (40) warga Dusun Sumbersari, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang yang berperan menentukan sasaran dan mengecek situasi dan memberikan keterangan situasi TKP.

1. Polisi menceritakan kronologi penangkapan keempat tersangka perampokan rentenir di Malang

Perampokan Rumah Rentenir, Ada Peran TetanggaPara pelaku perampokan di rumah rentenir di Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih menceritakan kejadian ini bermula pada 5 April 2024 pukul 08.04 WIB korban sedang sendirian di rumah karena ditinggal bekerja oleh suaminya. Para pelaku sebanyak 6 orang yang memakai topi dan masker dengan rincian 4 orang pelaku masuk ke dalam rumah, 1 orang sebagai sopir menunggu di mobil, dan 1 orang sebagai surveyor memastikan keadaan rumah korban sudah aman dan siap dirampok.

Kemudian para pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk melalui pintu samping belakang rumah yang tidak terkunci. Mereka masuk ke dalam rumah kemudian langsung membekap korban dan melakban mulut serta tangannya. Setelah itu korban dibawa ke kamar belakang dan salah satu pelaku menjaga korban. 

"Para pelaku lainnya masuk ke dalam kamar korban dan mengambil barang-barang milik korban berupa beberapa perhiasan emas seperti kalung, gelang, cincin. Kemudian uang tunai Rp55 juta, 2 unit handphone merk Samsung dan Oppo, serta 7 BPKB kendaraan bermotor," terangnya saat konferensi di Mapolres Malang pada Kamis (25/4/2024) sore.

Setelah melakukan perbuatannya, Imam mengatakan jika para pelaku kabur dengan menggunakan sarana kendaraan Daihatsu Sigra warna putih yang sebelumnya disewa oleh pelaku. Dan total kerugian yang dialami korban kurang lebih Rp90 juta.

2. Polisi berhasil menangkap 4 pelaku, sementara 2 sisanya buron

Perampokan Rumah Rentenir, Ada Peran TetanggaKonferensi pers kasus perampokan di rumah rentenir di Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Imam mengungkap jika tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Kalipare melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan serangkaian tindakan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengindentifikasi para pelaku serta sarana kendaraan yang digunakan oleh para pelaku tersebut.

Kemudian pada Sabtu (20/4/2024), pihaknya berhasil menangkap 4 orang pelaku termasuk barang bukti kendaraan yang digunakan untuk melakukan kejahatan yaitu Daihatsu Sigra warna putih. Termasuk sisa uang hasil kejahatan serta barang bukti lain yang ada kaitannya dengan peristiwa tersebut.

"Tapi ada 2 pelaku yang berhasil kabur, keduanya adalah residivis dari kasus yang sama. Keduanya adalah Jianto (50) warga Dusun Rejoso, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar yang berperan sebagai perencana, yang membagi tugas dan masuk kedalam rumah. Kemudian Arianto Wibowo (35) warga Dusun Unggahan, Desa Tawangrejo, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar yang berperan masuk kedalam rumah," ungkapnya.

3. Para tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara

Perampokan Rumah Rentenir, Ada Peran TetanggaKonferensi pers kasus perampokan di rumah rentenir di Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Dari hasil interogasi, Imam mengatakan jika modus operandi para tersangka adalah menugaskan Sulistiono yang merupakan tetangga korban untuk memantau situasi. Setelah mendapatkan informasi, kemudian 5 orang pelaku dengan rincian 4 orang pelaku bertugas masuk ke dalam rumah dan 1 orang pelaku bertugas sebagai driver dengan mengendarai mobil Daihatsu Sigra yang plat nomornya sudah diganti untuk berangkat dari rumah tersangka Sulisriono menuju rumah korban. Sesampai di TKP, 4 orang pelaku langsung masuk ke dalam rumah melalui pintu samping belakang rumah yang tidak terkunci dan langsung membekap korban dan melakban mulut serta tangannya kemudian disekap dikamar belakang. Para pelaku lainnya masuk kekamar korban dan mengambil harta korban.

"Sementara motif para tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan adalah motif ekonomi. Karena para tersangka membutuhkan uang untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup," tandasnya.

Akibat perbuatannya, keempatnya akan diherat dengan Pasal 365 ayat 2 angka 2 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan bersekutu. Mereka akan diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 12 tahun.

Baca Juga: Pelaku Perampokan Rumah Rentenir di Malang Diringkus Polisi

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan merajut keabadian. Karena dengan menulis, kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu, keduanya saling tarik-menarik menciptakan sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya