Penipuan Penerimaan PNS, Mantan Sekdispora Kabupaten Malang Ditahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menangkap mantan Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, Henry Mulia Baharudin Tanjung. Ini dikarenakan Henry terlibat kasus penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
1. Tanjung melakukan penipuan CPNS hingga Rp100 juta
Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto mengatakan jika Tanjung melakukan penipuan ini sejak 2013 hingga 2015 saat masih menjabat sebagai Kepala Bagian Pengelola Data Elektronik (BPDE) Sekretariat Daerah Kabupaten Malang. Ia menjanjikan kepada korbannya bisa memasukkan ke formasi CPNS di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
"Yang bersangkutan menjanjikan bisa mengurus agar korban bisa masuk sebagai anggota PNS. Tapi syaratnya harus memberikan sejumlah uang nominalnya Rp100 juta," terangnya saat dikonfirmasi pada Kamis (21/3/2024).
Namun, janji tersebut tidak kunjung ditepati hingga saat ini, padahal uang Rp100 juta terlanjur diberikan pada pelaku. Korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian ini pada Polres Malang.
Baca Juga: THR Pensiunan PNS Cair 22 Maret, Cek Ketentuannya!
2. Kejari Kabupaten Malang mengatakan korban baru satu, kemungkinan ada korban lain
Deddy mengatakan jika sampai saat ini orang yang melapor sebagai korban Tanjung masih satu orang. Tapi pihak Kejari Kabupaten Malang masih melakukan penyidikan apakah ada korban lainnya.
"Sampai saat ini yang melapor sebagai korban baru 1 orang. Kalau ada korban lain nanti akan terbukti saat persidangan," ujarnya.
Oleh karena itu, Deddy meminta warga masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan yang dilakukan Tanjung agar melapor ke Polres Malang. Sehingga bisa terungkap dengan pasti kerugian akibat penipuan yang dilakukan Tanjung.
3. Tanjung kini telah ditahan di Lapas Kelas 1 Malang
Akibat perbuatannya, Tanjung dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Yang mana hukum paling berat yaitu penjara selama 4 tahun.
Saat ini, Tanjung telah menjalani penahanan di Lapas Kelas 1 Malang selama 20 hari. Ia akan menunggu berkas-berkasnya P21 oleh Kejari Kabupaten Malang sampai akhirnya naik ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.
"Kami saat ini telah melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan. Sampai akhirnya nanti proses persidangan berjalan," pungkasnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Gelontorkan Rp48,7 Triliun untuk THR PNS
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.