Pemuda di Malang Dibacok Tetangga

Tersangka kini telah ditahan

Malang, IDN Times - Nasib nahas dialami oleh AYK (24) warga Jalan Samboja, Cempokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Ia dibacok tetangganya sendiri, AYD (20), saat hendak pulang ke rumah orang tuanya pada Rabu (20/3/2024) malam.

AYD kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian pada Kamis (21/3/2024) malam. Kini ia diamankan di rumah tahanan (rutan) Polres Malang.

1. Polisi menceritakan kronologi pemuda dibacok oleh tetangganya di Malang

Pemuda di Malang Dibacok TetanggaAYD yang membacok tetangganya sendiri. (Dok. Humas Polres Malang)

Kasubsipenmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara menceritakan jika saat kejadian korban baru tiba di rumah orang tuanya di RT.23/RW.3 Desa Cempokomulyo pada pukul 20.00 WIB. Saat korban berada di depan rumah, tiba-tiba AYD mendatangi korban dengan emosi, membuat keduanya terlibat cek-cok

"Perselisihan tersebut mencapai puncaknya saat pelaku AYD mengambil satu buah kenalpot sepeda motor dan menyerang korban dengan memukulkan ke arah kepala korban. Setelah korban terhuyung dan jatuh, pelaku masuk ke dalam rumah dan kembali dengan membawa sebilah celurit," terangnya saat dikonfirmasi pada Jumat (22/3/2024).

Celurit tersebut kemudian disabetkan ke tangan kiri korban hingga menyebabkan luka serius. Warga yang melihat kejadian ini langsung melarikan korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Diketahui korban menderita luka robek di pelipis sebelah kiri dan luka bacok di tangan kiri.

Baca Juga: Viral Salat Tarawih Bagi-bagi THR di Malang

2. Polisi mengatakan jika pelaku memang kerap membuat resah warga

Pemuda di Malang Dibacok TetanggaBarang bukti kasus AYD yang membacok tetangganya sendiri. (Dok. Humas Polres Malang)

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polres Malang, tak butuh waktu lama, pelaku berhasil dibekuk di sekitar rumahnya. Pelaku beserta barang bukti berupa sebuah knalpot dan celurit, kemudian ia digelandang ke Mapolres Malang.

"Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku AYD sering meresahkan warga sekitar dengan perilakunya. Dia kerap membuat gaduh dan tak segan-segan menggunakan senjata tajam jika merasa emosi," bebernya.

Polisi hingga saat ini masih mendalami motif sebenarnya yang membuat pelaku menganiaya korban. Dicka mengatasi jika pihaknya terus melakukan interogasi pada pelaku.

3. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 2 tahun

Pemuda di Malang Dibacok TetanggaIlustrasi Tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ia akan diancam hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Pelaku kini telah dipenjara di Rutan Polres Malang.

"Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka ya, sudah dilakukan penahanan. Saat ini kasusnya telah ditangani Satreskrim Polres Malang," pungkasnya.

Baca Juga: Gempa Tuban Terasa hingga Kudus dan Malang

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan merajut keabadian. Karena dengan menulis, kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu, keduanya saling tarik-menarik menciptakan sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya