Pembunuhan di Gunung Katu Malang Berlatar Asmara Sesama Jenis

Terjadi pertikaian karena korban akan memperkosa pelaku

Malang, IDN Times - Latar motif pembunuhan di Gunung Katu Dusun Sumberpang Kidul, Desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir, Kabupaten malang pada Sabtu (1/4/2024) diungkap polisi. Polisi mengatakan jika kasus ini berlatar asmara sesama jenis.

Tersangkanya ternyata adalah kawan korban sendiri yaitu Pendik Lestari (27) Dusun Harjokuncaran, Desa Harjokuncaran Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. 

1. Kronologi berawal dari ritual di Gunung Katu yang berakhir ajakan hubungan sesama jenis

Pembunuhan di Gunung Katu Malang Berlatar Asmara Sesama JenisWakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih menceritakan bahwa kejadian ini berawal pada Rabu (27/3/2024) saat tersangka diminta oleh Korban untuk membantu membuang kendi yang diyakini korban sebagai obat alternatif untuk ibunya yang sedang sakit. Sehingga pada pukul 18.00 WIB tersangka tiba di rumah korban yang berada di Jalan Pelabuhan Tanjung Perak. Kemudian pada pukul 19.30 WIB korban mulai mengajak tersangka untuk pergi mengambil kendi yang sebelumnya sudah diletakan di sungai dekat rumah korban. 

"Dari lokasi tersebut, korban mengajak tersangka keliling untuk mencari lokasi menaruh kendi tersebut hingga diajaklah tersangka oleh korban ke kawasan Gunung Katu. Sesampainya di Gunung Katu, korban mengajak tersangka untuk melakukan ritual yaitu dengan membaca surat Alfatihah 7 kali, surat Al-Ikhlas 3 kali, dan Surat Annas 3 kali dalam poisisi duduk. Setelah selesai melakukan ritual, korban tiba-tiba membuka masker sambil menggoda dan mengajak tersangka untuk melakukan hubungan badan sesama jenis," terangnya saat konferensi pers di Mapolres Malang pada Selasa (9/4/2024).

Imam mengatakan jika tersangka menolak ajakan hubungan sesama jenis dari korban, namun korban terus memaksa tersangka. Sehingga dari situ timbul perkelahian antara korban dengan tersangka, hingga akhirnya tersangka membacok korban dengan menggunakan senjata tajam bedok yang sebelumnnya adalah milik korban.

"Jadi terjadi adegan perebutan senjata tajam. Dan senjata tajam ini sebelumnnya digunakan korban untuk menebas tanaman yang mengahalangi jalan menuju lokasi tersebut," bebernya.

Setelah selesai membacok korban, tersangka juga mengambil 2 buah handphone milik korban, uang tunai Rp500 ribu, dan senjata tajam yang digunakan untuk membacok korban. Tersangka lalu meninggalkan lokasi tersebut dan meunju arah pulang. Dalam perjalanan pulang, tersangka sempat membuang sebagian barang-barang milik korban di sepanjang perjalanan menuju rumahnya yang lain di Dusun Sedawun, Desa Pandansari, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

Baca Juga: Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Pria di Gunung Katu

2. Tersangka berhasil diringkus setelah 4 hari penemuan jenazah korban

Pembunuhan di Gunung Katu Malang Berlatar Asmara Sesama JenisKonferensi pers kasus pembunuhan di Gunung Katu Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Imam mengatakan jikankasus ini terungkap setelah pada hari Senin (1/4/2024) Unit Identifikasi Satreskrim Polres Malang melaksanakan olah TKP pada kejadian penemuan mayat di Gunung Katu. Setelah dilakukan identifikasi mayat tersebut, yang ternyata adalah mayat Abdul Aziz, dan dari hasil identifikasi terdapat beberapa luka bacok yang terdapat pada area leher korban.

Kemudian setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, dan petunjuk CCTV dari jalur yang dilewati tersangka dan korban. Imam menjelaskan jika anak buahnya berhasil mendapatkan kesimpulan dan kesesuain untuk yang melakukan perbuatan tersebut kepada korban adalah temanya sendiri yang terakhir terlihat bersama dengan korban.

"Selanjutnya dilakukan Penangkapan terhadap saudara Pendik pada hari Jumat (5/4/2024) pukul 23.30 WIB di rumahnya yang ada di Desa Harjokuncaran Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Kita juga melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan didapatkan barang bukti yang digunakan tersangka saat melakukan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan sendiri berupa 1 buah dusbook handphone merk Infinix HOT 30i warna emas dengan, 1 buah dusbook handphone merk Infinix HOT 10S warna hijau, 1 buah handphone merk Realme C-53 warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy Nomor Polisi (Nopol) N 4634 BAK warna merah hitam, 1 unit sepeda motor merk Suzuki Shogun 125 Nopol N 4802 ACL warna abu-abu, 1 lembar STNK kendaraan Honda Scoopy Nopol N 4634 BAK. Kemudian 1 buah jaket baseball warna hitam lengan putih, 1 buah helm warna hitam tanpa merk, 1 buah tas ransel merk tracker warna abu-abu, 1 buah celana levis warna biru, 1 buah kaos warna abu-abu.

3. Tersangka dijerat pasal berlapis, terancam hukuman 15 tahun penjara

Pembunuhan di Gunung Katu Malang Berlatar Asmara Sesama JenisKonferensi pers kasus pembunuhan di Gunung Katu Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, Imam mengungkap bahwa tersangka melakukan pembunuhan dengan karena awalanya tidak mau diajak berhubungan sesama jenis dengan korban. Karena terus dipaksa, akhirnya tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara membacok menggunakan senjata tajam. Setelah melakukan pembunuhan, tersangka mengambil barang-barang milik korban.

Akibat perbuatannya ini, tersangka akan dijerat dengan 3 pasal sekaligus. Pertama adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kemudian Pasal 365 KUHP subsider Pasal 356 KUHP Ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara.

"Kemudiam tentang setiap orang dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. Ini sebagaimana diamaksud dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP," pungkasnya.

Baca Juga: Pria Tewas di Gunung Katu Malang Diduga Korban Pembunuhan

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan merajut keabadian. Karena dengan menulis, kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu, keduanya saling tarik-menarik menciptakan sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya