Pelaku Perusakan Akrilik Kayutangan Heritage Disanksi Pembinaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Polsek Klojen langsung melakukan pengusutan usai viral pengerusakan akrilik Kayutangan Heritage di simpang 4 Rajabali Jalan Jenderal Basuki Rahmat Kecamatan Klojen, Kota Malang. Kejadian ini membuat akrilik huruf T di tulisan Kayutangan mengalami kerusakan.
Setelah dilakukan kengusutan, polisi berhasil melacak identitas orang yang melakukan aksi vandalisme ini. Ternyata pelakunya berinisial K dan masih di bawah umur.
1. Polisi mengatakan pihaknya sudah mendatangi rumah pelaku
Kapolsek Klojen, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto mengatakan pihaknya sudah mengetahui siapa pelaku pengerusakan akrilik Kayutangan Heritage. Pelakunya adalah anak di bawah umur berinisial K yang tinggalnya di Kecamatan Klojen, tidak jauh dari TKP pengerusakan.
"Karena anak ini masih di bawah umur, jadi kami berkomunikasi dengan orang tanya. Kami susah komunikasi kemarin terkait kejadian yang viral," terangnya saat dikonfirmasi pada Minggu (14/4/2024).
Syabain mengatakan jika selama proses penyelidikan, pelaku akan didampingi oleh orang tuanya. Oleh sebab itu, ia sangat berhati-hati dalam kasus ini.
Baca Juga: Viral Pemuda di Malang Main Petasan Bikin Tulisan Kayutangan Rusak
2. Polisi belum berani mengungkapkan motif pelaku melakukan pengerusakan
Ketika disinggung terkait motif pelaku, Syabain mengatakan jika pihaknya belum bisa mengatakan ke publik. Pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam apakah pelaku melakukan ini karena disuruh, inisiatif sendiri, atau hanya iseng saja.
"Kita masih menelusuri secara mendalam, karena korban masih di bawah umur jadi harus hati-hati. Orang tua juga dilibatkan dalam penyelidikan," jelasnya.
3. Polisi usulkan sanksi pada pelaku adalah pembinaan oleh orang tua
Lebih lanjut, Syabain juga mengusulkan agar sanksi yang diberikan pada pelaku adalah pembinaan saja. Tapi ia masih harus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang sebelum memberi keputusan.
"Kita koordinasikan juga dengan dinas terkait untuk kemungkinan solusinya. Paling tidak pembinaan dari orang tua, dan kita pantau atau secara berkala yang bersangkutan dengan wajib lapor ke polsek didampingi orang tua," tandasnya.
Syabain mengatakan jika korban masih anak-anak, jadi sanksi yang diberikan jangan sampai memberi efek traumatis. Karena masa depannya masih panjang dan pelaku sudah menyesali perbuatannya.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.