Kuasa Hukum Pelaku Pembongkaran Kanjuruhan Siapkan Laporan Penipuan

Kuasa hukum Nando telah menyiapkan laporan penipuan

Malang, IDN Times - Pelaku pembongkaran Stadion Kanjuruhan atas nama Fernando Hasyim Ashari (19) tengah menyiapkan laporan penipuan dan penggelapan atas Surat Perintah Kerja (SPK) pembongkaran fasilitas tribun berdiri stadion Kanjuruhan. Pria yang akrab disapa Nando ini merasa ditipu oleh pria bernama Surya Hadi yang menjual SPK atas nama PT Anugerah Citra Abadi (ACA) seharga Rp750 juta yang ternyata bodong.

"Nando ini sebenarnya korban penipuan dari orang bernama Surya Hadi. Jadi kami sekarang tengah mempersiapkan laporan penipuan dan penggelapan di Mapolresta Malang Kota. Soalnya kejadian (penipuan) di Kota Malang," tetang Kuasa Hukum Nando, Gunadi Handoko saat dikonfirmasi pada Rabu (21/12/2022).

Kini, Nando telah ditahan di sel Polres Malang karena telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia berperan sebagai penanggung jawab CV Aneka Jaya Teknik yang melakukan pembongkaran tribun berdiri di Stadion Kanjuruhan. Selain itu, polisi juga menangkap seorang mandor bernama Yudi Santoso (46) warga Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Ia berperan mengawasi dan merekrut para kuli yang aian membongkar fasilitas stadion.

1. Tanda tangan yang ada pada SPK dipalsukan

Kuasa Hukum Pelaku Pembongkaran Kanjuruhan Siapkan Laporan PenipuanMenteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy berkunjung ke Stadion Kanjuruhan, Malang usai tragedi yang menelan lebih dari 130 korban jiwa. (dok. Kemenko PMK)

Gunadi menceritakan, penipuan tersebut berawal saat Surya Hadi menawarkan SPK yang dikeluarkan PT ACA seharga Rp750 juta. SPK tersebut berisi pengerjaan pembongkaran Stadion Kanjuruhan dengan tandatangan Komisaris PT ACA, Iwan Kurniawan. PT ACA sendiri merupakan perusahaan yang kerap mendapat proyek pembangunan infrastruktur dari Pemkab Malang.

Namun, setelah Nando dilaporkan ke Satreskrim Polres Malang oleh Dispora Kabupaten Malang, baru diketahui jika SPK tersebut bodong. Tanda tangan dari Iwan Kurniawan juga diketahui palsu.

"Setelah diperiksa, sebetulnya SPK itu tidak dikeluarkan oleh orang yang bertandatangan pada SPK (Iwan Kurniawan), hanya mengaku-ngaku saja. Jadi, klien saya menjadi korban penipuan orang bernama Surya Hadi," jelasnya. Kliennya, kata Gunadi, telah membayar uang panjer atau DP sebesar Rp350 juta. 

2. Gunadi menghormati jalannya kasus yang ditangani Polres Malang

Kuasa Hukum Pelaku Pembongkaran Kanjuruhan Siapkan Laporan PenipuanDua pelaku pembongkaran Stadion Kanjuruhan saat dihadirkan dalam konferensi pers. (Foto: Rizal Adhi Pratama)

Di sisi lain, Gunadi mengatakan pihaknya menghormati jalannya kasus pembongkaran Stadion Kanjuruhan yang sudah berjalan. Ia dan kliennya akan bersikap kooperatif karena sudah akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

Ia mengatakan kalau kasus yang saat ini menjerat Nando dan kasus penipuan yang akan ia laporkan nantinya akan menjadi 2 kasus yang berbeda. "Soalnya klien saya sudah dijadikan tersangka, sehingga harapannya kalau sudah lengkap segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Tujuannya agar ada kepastian hukum dan segera disidangkan," tandasnya.

Baca Juga: Pembongkaran Stadion Kanjuruhan, Begini Pengakuan Pelaku

3. Keterlibatan oknum media

Kuasa Hukum Pelaku Pembongkaran Kanjuruhan Siapkan Laporan PenipuanIlustrasi pekerja media. (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain itu, tersebar juga desas-desus terkait adanya seorang pekerja media yang berperan sebagai makelar pengamanan media. Tujuannya agar kegiatan ilegal pembongkaran Stadion Kanjuruhan tidak terekspos di media massa.

Gunadi mengatakan pihaknya belum mengetahui kabar tersebut. "Untuk kabar tersebut saya tidak tahu-menahu. Karena saya belum berhubungan dengan media dalam kasus ini," pungkasnya.

Baca Juga: Pembongkaran Kanjuruhan Secara Ilegal Bisa Jadi Obstruction of Justice

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya