Pelaku Pembakaran Bendera PDIP di Malang Resmi jadi Tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Hartono, Ketua RT.4/RW.1, Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka pembakaran bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ia terbukti melakukan pelanggaran Undang-undang Pemilu Tahun 2017.
Sebelumnya ia melakukan pembakaran bendera PDIP pada Minggu (21/1/2024) malam di Jalan Margonoyo, Desa Ngajum. Aksi pembakaran ini bahkan menjadi viral karena direkam oleh warga.
1. Polisi secara resmi menetapkan Hartono sebagai tersangka
Setelah dilaporkan oleh Bawaslu Kabupaten Malang pada Kamis (1/2/2024) di Satreskrim Polres Malang. Polisi langsung melakukan proses dengan memeriksa Hartono dan beberapa saksi. Hasilnya ia terbukti melanggar Pasal 491 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Sudah tersangka, alat bukti dan saksi-saksi sudah mencukupi semua. Bahkan alat yang digunakan untuk membakar itu sudah kita amankan," terang Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana saat dikonfirmasi pada Rabu (7/2/2024).
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Hartono tidak ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Satreskrim Polres Malang. Ia hanya perlu menunggu persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.
Baca Juga: Pembakar Bendera PDIP di Kabupaten Malang Resmi Dilaporkan Polisi
2. Polisi mempercepat kasus ini agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang
Polisi mengatakan mereka telah melengkapi bukti-bukti dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sehingga kasus ini segera bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Setelah itu, tinggal menunggu persidangan untuk memutuskan apakah Hartono bersalah atau tidak.
"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pelaku inisial H dengan mekanisme penanganan tindak pidana pemilu. Hari ini kami akan percepat berkas dan lakukan tahap satu ke jaksa," ujarnya.
3. Polisi mengatakan jika motif tersangka adalah dendam
Kholis melanjutkan jika motif tersangka membakar bendera berlogo kepala banteng ini dikarenakan dendam. Ia memendam amarah pada salah satu tetangganya yang kebetulan merupakan kader PDIP. Jadi ia melampiaskan emosinya dengan membakar bendera yang masih terpasang di tiangnya ini.
"Tidak ada motif yang perlu dikhawatirkan. Karena motifnya dendam pribadi sentimen pribadi antar warga di lingkungan setempat," pungkasnya.
Terakhir, ia menghimbau agar masyarakat menjaga suasana sejuk dalam Pemilu 2024 ini. Jika ada masalah, ia meminta agar diselesaikan secara kekeluargaan dan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Baca Juga: Kunjungi Malang, Mahfud MD Singgung Pemimpin Anti Demokrasi
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.