Pelaku Mutilasi Istri di Malang Divonis Hukuman Mati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi, James Lodewyk Tomatala (61) kepada istrinya sendiri, Ni Made Sutarini (55) divonis mati. Putusan itu dibacakan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang hari ini (21/8/2024). Sidang dilaksanakan di ruang sidang Kartika yang dimulai sejak pukul 12.15 WIB.
James terlihat memakai peci hitam dengan kemeja tahanan kejaksaan dan celana hitam. Ia tampak santai selama sidang, ia bahkan terlihat bercanda dengan awak media yang sudah menunggunya sejak pagi.
1. Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati pada James Lodewyk
Ketua Majelis Hakim, Satyawati Yuni Irianti membacakan fakta-fakta yang telah dikumpulkan selama persidangan. James sendiri dengan tenang mendengarkan satu persatu bukti yang disodorkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pembelaan dari pengacaranya.
''Terbukti bersalah telah membunuh kemudian memutilasi korban di kediamannya sendiri di Jalan Serayu Selatan Nomor 6 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada Sabtu (30/12/2023),'' kata Satyawati. James juga terbukti melakukan pembunuhan berencana.
2. JPU puas dengan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariono mengatakan puas dengan hasil vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Kota Malang. Vonis ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Malang ini.
"Jadi vonis dan tuntutan yang kita ajukan sesuai. Karena terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, hukuman mati pidana mati," paparnya.
Wanto mengatakan jika JPU sebelumnya sudah berkesimpulan jika James sudah merencanakan pembunuhan sejak pertengahan Desember 2023 saat mendengar istrinya kembali ke Malang. Korban diketahui memang sudah lari dari terdakwa sejak Agustus 2023 karena jadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Sejak korban kabur, terdakwa mencari tahu keberadaan korban, mencari ke Bali, ke tempat kerjanya istri. Dari situ sudah kami meyakini sudah tergambar pola perencanaannya dari situ," jelasnya.
3. Terdakwa menemukan istrinya dan menuduh telah berselingkuh
Kemudian pada Sabtu (30/12/2023), James menemukan keberadaan korban di Taman Krida Budaya Jalan Soekarno Hatta Nomor 7, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Saat itu korban tengah mengikuti kegiatan salah satu koperasi tempatnya bekerja. James kemudian pagi-pagi menjemput korban dan memaksanya pulang ke Jalan Serayu.
"Sesampainya di rumah, pagar kemudian dikunci, digembok, terus duduk ditanya-tanyain selama ini kabur ke mana, prasangka dari terdakwa ini kan dia curiga kalau korban ini selingkuh. Korban ditanyain enggak ngaku, dipukul di sini (di kepala) langsung tidak berdaya itu. Kemudian dia ngambil pisau di dapur sama tongkat, kemudian dia balik lagi ke depan teras situ," tandasnya.
Wanto mengatakan jika perselingkuhan yang dituduhkan James hanya prasangkanya saja, belum terbukti kebenarannya. Pasalnya diketahui selama kabur, korban pulang ke rumahnya di Bali.
Baca Juga: Terdakwa Mutilasi Istri di Malang Dituntut Hukuman Mati
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.