Pasangan Bacawali Malang Independen Dinyatakan Tidak Lolos
![Pasangan Bacawali Malang Independen Dinyatakan Tidak Lolos](https://cdn.idntimes.com/content-images/community/2020/05/pilkada serentak(1)_600x400.jpg)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari jalur independen, Heri Cahyono dan Rizky Wahyu Utomo alias Rizky Boncell jadi gebrakan saat menyatakan akan maju memperebutkan kursi N1 dan N2. Heri Cahyono atau Sam HC sudah lama dikenal sebagai kader organisasi Malang Jejeg, tapi Rizky Boncell dikenal sebagai selebgram dengan usia yang terbilang masih muda yaitu 30 tahun.
Keduanya menyerahkan dokumen dukungan untuk pasangan calon (paslon) independen pada Minggu (12/5/2024). Namun, dilaporkan jika keduanya dinyatakan tidak lolos oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang.
1. Banyak KTP tidak sah, Sam HC dan Rizky Boncell dinyatakan tak lolos syarat minimal dukungan
Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib Abraham mengatakan jika syarat minimal untuk paslon dari jalur independen untuk maju Pilwali Kota Malang 2024 adalah mengumpulkan sebanyak 48.882 KTP dukungan dalam bentuk fotocopy. Lalu paslon ini telah menyerahkan sebanyak 56.172 KTP, tapi ternyata hanya 40.689 KTP yang dinyatakan sah.
"Pasangan Sam HC dan Rizky Boncell dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat minimal 48.882 dukungan. Jadi mereka tidak memenuhi persyaratan untuk maju dari jalur independen," terangnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (29/6/2024).
Baca Juga: Cara KPU Jatim Cegah Golput di Madiun Raya pada Pilkada 2024
2. Pasangan Sam HC dan Rizky Boncell tidak terima dengan hasil ini
Menanggapi hasil ini, Ketua Tim Hukum Sam HC-Rizky Boncell, Susianto menegaskan pihaknya tidak menerima dengan hasil ini. Form keberatan juga telah dilayangkan pada Selasa (18/6/2024). Keberatan yang mereka ajukan karena KPU Kota Malang tidak membuka akses silon sehingga mereka tidak bisa melihat KTP mana yang dianggap Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Masalah ini sudah kami layangkan ke Bawaslu Kota Malang. Sehingga nantinya akan dilanjutkan dengan sidang di sana," tegasnya.
3. Sidang perdana sengketa Pilkada Kota Malang telah dilaksanakan
Sidang perdana atas keberatan paslon Sam HC-Rizky Boncell telah dilaksanakan pada Selasa (25/6/2024) lalu. Agenda sidang ini adalah pembacaan permohonan pemohon dan jawaban dari KPU Kota Malang selaku termohon.
"Dalam sidang ini kami meminta agar 13.615 KTP kita berbentuk PDF diupload ulang. Karena sebelumnya SILON mengalami masalah atau buffering, sehingga tidak ada notifikasi apakah ada duplikasi atau tidak," tandasnya.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.