Pabrik Miras Ilegal Terbesar di Malang Digerebek Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Meskipun memasuki bulan suci ramadan, produksi minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Malang masih saja ada. Oleh karena itu, Satresnarkoba Polres Malang melakukan penggerebekan di Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Polisi mengatakan jika lokasi penggerebekan ini adalah pabrik miras oplosan terbesar di Malang Raya.
1. Kronologi penggerebekan pabrik miras ilegal terbesar di Kabupaten Malang
Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana menceritakan jika penggerebekan ini dilakukan pada Sabtu (23/3/2024) berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari pabrik ini, pemuda-pemudi membeli miras oplosan untuk berpesta setiap malam. Oleh karena itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.
Saat dilakukan penggerebekan, polisi akhirnya berhasil meringkus pemilik pabrik ini berinisial FA (36). Pelaku diduga memproduksi miras jenis arak tanpa izin. Dalam kasus ini FA berperan sebagai pemodal dan pembuat minuman keras ilegal jenis trobas, serta sekaligus sebagai distributor.
"Kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA yang diduga keras sebagai pelaku yang memproduksi minuman keras ilegal, serta sekaligus sebagai distributor miras oplosan tersebut," terang Aditya saat dikonfirmasi pada Minggu (24/3/2024) malam.
Baca Juga: Perampokan di Malang, Polisi Telah Periksa 12 Saksi
2. Ratusan botol miras oplosan dan bahan pembuatannya disita Polisi
Dari penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 5 buah alat penyuling, 5 drum pendingin 250 liter, 1 drum filter, 2 drum penampungan, serta sebuah tabung gas berkapasitas 8 kg. Begitu juga ratusan botol arak kemasan 1,5 liter dan 1 jerigen besar berisi arak siap edar.
"Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Malang guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Sementara pelaku juga digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Malang," tegasnya.
FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Malang. Ia akan dikenakan Pasal 204 Ayat 1 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
3. Tersangka memproduksi miras di halaman belakang rumahnya
Berdasarkan hasil interogasi, FA ternyata memproduksi minuman keras di belakang rumahnya. Ia melakukan pembuatan arak tersebut secara otodidak sehingga tidak diketahui secara pasti kadar alkohol dalam miras yang diproduksinya.
"Pelaku melakukan produksi minuman keras ilegal jenis arak trobas di halaman belakang rumahnya, tidak ada takaran pasti dalam produksi itu," bebernya.
Aditya menjelaskan jika minuman keras ilegal tidak hanya berdampak pada kesehatan individu yang mengonsumsinya, tapi juga dapat memicu terjadinya tindak pidana lainnya. Ia menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui keberadaan pabrik atau home industri minuman keras ilegal yang beroperasi di sekitar tempat tinggalnya.
"Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku dan produsen minuman keras ilegal tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Baca Juga: Pulang Antar Jenazah dari Malang, Ambulans Tabrak Avanza di Tol Ngawi
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.