Nyetir Sambil Mabuk, Mahasiswa di Malang Tabrak Petugas Kebersihan

Pelaku sempat kabur dan bersembunyi di sebuah hotel

Malang, IDN Times - Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Malang berinisial ACB (22) hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota pada Jumat (10/5/2024). Pasalnya ia mengemudi pendarahan roda 4 jenis Toyota Yaris warna putih dalam keadaan mabuk. Hasilnya ia menabrak petugas kebersihan berinisial Edy Prasetyo (57) di Jalan MT Haryono, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Bukannya bertanggung jawab, ACB yang mengemudi bersama teman perempuannya justru melarikan diri. Untungnya ia berhasil diamankan kurang dari 7 jam setelah kejadian di salah satu hotel Jalan Puncak Borobudur, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

1. Polisi jelaskan tersangka melaju dengan kecepatan 50 kilometer per jam dalam kondisi mabuk

Nyetir Sambil Mabuk, Mahasiswa di Malang Tabrak Petugas KebersihanKonferensi pers kasus tabrak lari di Jalan MT Haryono, Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno menceritakan jika kejadian ini terjadi pada Rabu (8/5/2024) pukul 04.05 WIB. Saat itu tersangka yang mengendarai mobil Toyota Yaris warna putih melaju di Jalam MT Haryono dengan kecepatan 50 kilometer per jam dalam kondisi mabuk bersama teman wanitanya.

Tersangka yang dalam kondisi mabuk tanpa sadar menabrak seorang petugas kebersihan yang membawa gerobak di pinggir jalan sisi kiri. Bukannya menolong korban, tersangka justru melarikan diri dan meninggalkan korban tergeletak begitu saja. Untungnya kejadian ini terekam jelas oleh CCTV milik warga, san sempat menjadi viral di media sosial.

"Berdasarkan CCTV yang ada kita dapat, kami berhasil mengidentifikasi kendaraan tersebut. Jadi kendaraan tersebut didapati berada di depan salah satu hotel Jalan Puncak Borobudur. Kemudian kita amankan pada pukul 11.30 WIB dan kita laksanakan introgasi kepada yang bersangkutan. Ternyata memang betul bahwa yang bersangkutan yang mengendarai Yaris putih tersebut," terangnya.

Tersangka juga mengakui mengemudi dalam kondisi mabuk saat kejadian. Ia juga ketakutan usai menabrak seorang pejalan kaki, oleh karena itu kemudian lari dan bersembunyi di salah satu hotel Jalan Puncak Borobudur. Polisi juga melakukan cek urine apakah tersangka juga mengkonsumsi narkoba, tapi tersangka dinyatakan negatif narkoba. Tersangka kemudian digelandang ke Unik Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Malang Kota.

Baca Juga: Misteri Perempuan yang Tewas di Jembatan Malang Terungkap

2. Polisi sebut korban selamat setelah dilarikan ke RS Unisma

Nyetir Sambil Mabuk, Mahasiswa di Malang Tabrak Petugas KebersihanKonferensi pers kasus tabrak lari di Jalan MT Haryono, Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Sementara kondisi korban Edy Prasetyo langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Unisma oleh warga setelah kejadian. Ia harus dirawat selama 2 hari akibat luka memar di kepala dan luka lecet patah di tangan kanan.

"Saat ini korban sudah pulang, biaya pengobatan juga sudah tercover semua oleh Jasa Raharja. Untungnya luka korban tidak terlalu fatal," jelasnya.

3. Pelaku mengatakan jika ia habis minum miras di salah satu kafe di Kota Malang

Nyetir Sambil Mabuk, Mahasiswa di Malang Tabrak Petugas KebersihanBarang bukti mobil dalam kasus tabrak lari di Jalan MT Haryono, Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers mengatakan jika mobil yang ia kendarai adalah milik kakaknya. Ia sempat mencopot plat nomor kendaraan yang disembunyikan di dalam mobil usai sampai di hotel tempatnya bersembunyi.

Ia juga mengatakan kalau sebelum kejadian sempat minum minuman keras bersama kawannnya di salah satu kafe di Kota Malang. Ia kemudian mengemudikan mobil meskipun masih dalam pengaruh alkohol.

Sebelumnya saya meminta maaf sekali kepada korban, saya selaku pelaku bukan bermaksud untuk melarikan diri. Saya juga meminta maaf sekali kepada seluruh masyarakat Kota Malang, dan saya juga meminta maaf sekali kepada Satlantas dan Kapolres untuk perlakuan yang telah saya lakukan," pungkasnya.

Tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 312 dan Pasal 13 Ayat 3 subsider Pasal 310 Ayat 2 Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Ia akan diancam dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun.

Baca Juga: Dugaan Perempuan Bunuh Diri di Jembatan Malang, Ada yang Janggal

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan merajut keabadian. Karena dengan menulis, kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu, keduanya saling tarik-menarik menciptakan sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya