Nyamar Jadi Pemudik, Pria Ini Coba Edarkan 40Kg Ganja di Malang

Ganja ini diambil langsung dari Aceh

Malang, IDN Times - Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil membongkar aksi penyelundupan narkoba dengan jumlah besar menuju Kota Malang. Tidak tanggung-tanggung sebanyak 42 kilogram ganja berhasil diamankan yang disamarkan dalam koper cokelat.

Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial MS (27) warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. Ia diamankan pada Kamis (4/4/2024) di exit tol Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya.

1. Polisi ceritakan kronologi penangkapan tersangka penyelundupan narkoba 42 kilogram

Nyamar Jadi Pemudik, Pria Ini Coba Edarkan 40Kg Ganja di MalangKonferensi pers kasus 42 Kg ganja di Kota Malang. (Dok. Humas Polresta Malang Kota)

Kasatresnarkoba PolrestaMalang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo menceritakan jika kejadian ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial YL di Kota Malang. YL ditangkap setelah kedapatan menyimpan 1 kilogram ganja. Dari YL ini polisi mendapatkan informasi kalau akan ada paket ganja sekitar 40 kilogram sampai 50 kilogram ganja kering dari Pulau Sumatera.

Oleh karena itu, Satresnarkoba Polresta Malang Kota melakukan undercover dengan menbuntuti pria mencurigakan sejak dari Pulau Sumatera. Menggunakan travel bus trans Jawa, pria mencurigakan tersebut membawa sebuah koper. Ia kemudian dibekuk di exit tol Warugunung.

"Jadi untuk pengiriman sudah tiga kali, yang pertama sebanyak 36 kilo dengan turun di wilayah Kediri, Trenggalek, baru ke wilayah Malang. Kedua dari wilayah Jombang, Sidoarjo, baru ke wilayah Malang. Dan yang terakhir kita amankan di wilayah exit tol Warugunung Surabaya dengan tujuan akhir tetap wilayah Kota Malang dengan membawa 42 kilo ganja," terangnya saat dikonfirmasi pada Minggu (14/4/2024).

Sebanyak 42 kilogram ganja ini rencananya akan diedarkan setelah lebaran. Tersangka MS berusaha masuk ke Kota Malang dengan menyamar sebagai pemudik.

"Apabila 42 kilo dikonversikan, kita asumsikan satu orang mengkonsumsi 5 gram untuk dipakai satu orang. Maka Polresta Malang Kota berhasil menyelamatkan kurang lebih 8.400 jiwa khususnya penduduk di kota Malang," tegasnya.

2. Tersangka berperan sebagai kurir, sudah kantongi Rp15 juta dari bandar

Nyamar Jadi Pemudik, Pria Ini Coba Edarkan 40Kg Ganja di MalangKonferensi pers ungkap penyelundupan ganja 42 kilogram di Mapolresta Malang Kota. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Harjanto mengungkapkan jika tersangka selama ini berperan sebagai kurir ganja sejak Januari 2024. Ia sudah berhasil menyelundupkan ganja ke Kota Malang sebanyak 2 kali dengan keuntungan Rp5 juta sampai Rp6 juta sekali antar, dan selama ini ia sudah mengantongi Rp15 juta sampai Rp20 juta dari bandar di Aceh.

"Ya seperti orang mudik (menyamar), momennya sekarang kan banyak orang mudik. Jadi ketika dari Sumatera atau dari wilayah yang lain datang naik bus, bawa kapal besar kan orang anggapannya sudah arus mudik. Mungkin itu bisa jadi pemudik yang pulang ke Jawa," bebernya.

Sementara pihak pengemudi bus dan kondektur bus sempat diamankan karena dicurigai terlibat sebagai bagian jaringan narkoba. Tapi setelah diinterogasi, keduanya dinyatakan bersih.

"Sopir maupun kondektur yang kita sempat interogasi awal. Tapi memang tidak ada sangkut paut dari pihak jasa transportasinya," jelasnya.

3. Polisi jelasnya alasan kurir narkoba memilih Kota Malang sebagai tujuan

Nyamar Jadi Pemudik, Pria Ini Coba Edarkan 40Kg Ganja di MalangIlustrasi ganja. (Dok. BNN)

Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto menjelaskan alasan kurir-kurir narkoba menargetkan Kota Malang karena arus mudik yang mengarah ke Malang Raya. Sehingga para kurir bisa leluasa menyamar dengan membawa koper-koper besar yang di dalamnya tersimpan narkoba.

"Selain itu banyak kegiatan yang ada di wilayah Kota Malang mulai dari kegiatan perekonomian, pendidikan, dan seni budaya. Sehingga mungkin ini menjadikan kamuflase bagi pelaku-pelaku ini. Mungkin kami juga akan tetap mendalami apakah 42 kilo ini semua utuh akan didistribusikan di Kota Malang ataupun di wilayah penyangga Malang lainnya," jelasnya.

Selain itu, mereka juga akan bekerja sama dengan Polda Aceh dan Polda Jawa Timur untuk mengungkap jaringan ini. Pasalnya jumlah narkoba ini sangat besar dan mengancam keberlanjutan generasi Indonesia.

"Kami akan lakukan pengembangan dan analisis terhadap perkara ini. Semoga ini langkah awal untuk kita melakukan pemberantasan narkoba di wilayah Kota Malang dan Malang Raya, khususnya termasuk di wilayah Jawa Timur," pungkasnya.

Tersangka MS sendiri akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 111 Ayat 2 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ia diancam penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Baca Juga: Pembunuhan di Gunung Katu Malang Berlatar Asmara Sesama Jenis

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan merajut keabadian. Karena dengan menulis, kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu, keduanya saling tarik-menarik menciptakan sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya