Mirisnya Isi Buku Harian Istri yang Diracun Suami di Malang

Korban meluapkan emosinya di buku diari

Malang, IDN Times - Dayang Santi (40) warga Perumahan Bumi Mondoroko Raya Blok GO1 Nomor 32, Desa Watugede, Kecamatan Singosari harus tewas di tangan suaminya sendiri yaitu Ditya Muhshan Muhammad (40) alias Yayan. Ia tewas setelah dipaksa meminum cairan pembersih lantai kamar mandi pada 24 Januari 2024.

Kini Yayan sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan istrinya. Ia hanya bisa tertunduk saat dihadirkan dalam konferensi pers pada Senin (12/2/2024).

1. Santi ternyata menceritakan setiap keluh kesahnya pada buku harian

Mirisnya Isi Buku Harian Istri yang Diracun Suami di MalangKasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat saat menunjukkan surat rekaman medis dan buku diari korban KDRT di Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menceritakan jika pembunuhan ini terjadi karena masalah asmara. Selain itu, sang suami kerap melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada korban. Semua kejadian ini terekam dalam buku harian korban yang ditemukan pihak kepolisian.

"Buku diari ini berisikan curahan hati korban selama masih hidup, yang dugaan kami ini mengarah pada suami atau tersangka. Isinya 'pria jancok ini, setelah Fir'aun kamu iya, kamu jijik sama aku, kamu doyan muji-muji wanita lain," kata Gandha membacakan isi buku harian korban.

Korban juga menceritakan jika selama berada di dalam rumah, tersangka cuek kepada korban dan lebih sibuk dengan handphone. Ia juga menulis kalau di luar rumah tersangka kerap membonceng perempuan lain.

"Kutipannya ini katanya tersangka di rumah cuma main handphone dan tidak pernah mengobrol dengan istri. Korban juga mengatakan kalau istri dianggurin, dianggap pembantu tapi gak pernah digaji. Dia juga menulis 'setan kowe, kamu di luar bonceng sana bonceng sini,'" ucap Gandha.

Baca Juga: Suami di Malang Terbukti Paksa Istri Minum Racun

2. Polisi menceritakan jika saksi kunci kasus ini adalah anak 7 tahun

Mirisnya Isi Buku Harian Istri yang Diracun Suami di MalangTersangka kasus KDRT, Ditya Muhshan Muhammad. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Gandha juga menceritakan jika kasus ini membutuhkan waktu hampir 3 Minggu untuk diungkapkan karena rumitnya kejadian, selain itu kondisi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tidak murni lagi. Namun, mereka mendapatkan titik terang karena anak korban dan tersangka yang masih berusia 7 tahun melihat serangkaian kejadian KDRT ini.

"Saksi anak ini memang melihat ibunya dipaksa meminum cairan dari botol yang biasa digunakan untuk membersihkan lantai kamar mandi. Saat kejadian juga tidak ada pemukulan," bebernya.

Polisi juga mengantongi video saat saksi kunci menerangkan dan mempraktekkan semacam rekonstruksi peristiwa pada 24 Januari 2024 yang dialami ibu kandungnya sendiri. Sehingga ini sudah cukup untuk menjerat tersangka dengan Pasal 44 ayat 1 dan 3 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

3. Polisi juga mengatakan keterangan dari dokter juga menunjukkan kematian korban karena cairan beracun

Mirisnya Isi Buku Harian Istri yang Diracun Suami di MalangKonferensi pers kasus KDRT di Mapolres Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Selain keterangan dari saksi anak, polisi juga memastikan jika kematian korban dikarenakan cairan beracun. Ini berdasarkan surat rekam medis yang dikeluarkan RS Marsudi Waluyo Singosari yang sempat merawat korban.

"Kemudian dari dokter ahli di RS Marsudi Waluyo mengatakan jika korbam meninggal dunia karena keracunan cairan. Tapi cairannya belum berhasil diidentifikasi karena hasil uji toksikologi belum keluar," pungkasnya.

Baca Juga: Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Suami Racun Istri

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan merajut keabadian. Karena dengan menulis, kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu, keduanya saling tarik-menarik menciptakan sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya