Jabatan Dicopot, Mantan Kadinkes Kabupaten Malang Banding ke Gubernur

Pj Sekda: sanksi sudah sesuai ketentuan

Malang, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang, Wiyanto Wijono mengajukan surat keberatan atas pencopotan jabatannya kepada Bupati Malang. Ia dicopot lantaran terjadi pembengkakan pada anggaran Universal Health Coverage (UHC) warga Kabupaten Malang.

Surat keberatan ini ditolak, namun jabatannya tidak dikembalikan. Wiyanto akhirnya menempuh jalur lain dengan banding ke Pj Gubernur Jawa Timur. Tuntutannya agar membatalkan keputusan Bupati Malang yang telah mencopot dirinya dari jabatan kadinkes.

1. Pj Sekda Kabupaten Malang tegaskan pencopotan Wiyanto sesuai prosedur

Jabatan Dicopot, Mantan Kadinkes Kabupaten Malang Banding ke GubernurBupati Malang, Muhammad Sanusi. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah menyatakan jika pihaknya sudah menerima Surat Nomor 313.01.21SK/05.24/MAP Tanggal 21 Mei 2024 terkait Keberatan atas Surat Keputusan Bupati Malang Nomor 800.1.6.3/148/35.07.405/2024 tentang Pembebasan dari Jabatan Pelaksana Selama 12 Bulan tanggal 27 Maret 2024. Sehingg diputuskan bahwa Surat Keputusan Bupati Malang telah sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nurman mengatakan jika Wiyanto telah melanggar 5 pasal sekaligus, di antaranya Pasal 124 Ayat 1, 2, dan 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 4 huruf d Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Sipil. Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Sipil. 

Kemudian Pasal 11 Ayat 2 sebagai yang dimaksud dalam Pasal 8 Ayat 1 huruf c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Sipil. Dan Pasal 14 sebagai yang dimaksud dalam Pasal 8 Ayat 1 huruf c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Sipil.

"Intinya dijawab meskipun melebihi tenggang waktu 10 hari kerja, tapi sudah dijawab. Yang pada pokoknya menjawab bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada dr Wiyanto sudah seusai dengan ketentuan," terangnya saat dikonfirmasi pada Rabu (19/6/2024).

Baca Juga: Bintang Timur Surabaya Buka Kans Juara LFP 2024

2. Wiyanto keberatan

Jabatan Dicopot, Mantan Kadinkes Kabupaten Malang Banding ke GubernurKepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang, drg Wiyanto Wijoyo. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kuasa Hukum Wiyanto, Mochammad Arifin mengatakan keberatan kliennya tidak dikabulkan oleh Pemkab Malang, sehingga banding telah memenuhi syarat formil. Menurutnya sudah sangat layak apabila banding kliennya itu diterima dan dikabulkan.  Pasalnya ia merasa bahwa kliennya tidak seharusnya mendapat sanksi dari kesalahan yang tidak ia perbuat.

Ia juga menceritakan jika pada Februari 2023 Bupati Malang menbuat kebijakan pencanangan program Universitas Health Coverage (UHC) agar masyarakat Kabupaten Malang mendapatkan akses pelayanan kesehatan. Karena hanya 65 persen masyarakat Kabupaten Malang yang terdaftar BPJS. Program tersebut disambut karena merupakan program yang mulai dan telah diliputi oleh berbagai media massa.

Kemudian Wiyanto yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan mempersiapkan sarana dan prasarana untuk mensukseskan program tersebut. Apalagi pada rapat bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hari Rabu tanggal 22 Februari 2023, Wiyanto diminta untuk mencari data warga yang belum teransuransi.

Kemudian berdasar dari data Dinas Kependudukan bahwa ada 578.588 jiwa yang belum terdaftar BPJS. Sehingga jumlah tersebut didaftarkan ke BPJS Kesehatan dengan syarat Pemkab Malang sebagai penjamin terhadap pembayaran preminya.

"Kemudian pada Pakta Integritas pada 24 Februari 2023, Bupati Malang siap mengalokasikan Rp194.072.043.873,- yang bersumber dari APBD. Artinya Bupati Malang serius memberikan pelayanan kesehatan gratis sehingga mendapat penghargaan dari Mendagri pada 6 Maret 2023," bebernya.

Arifin juga membeberkan ternyata pada Agustus-September 2023 terjadi Perubahan Anggaran Keuangan (PAK), sehingga anggaran UHC tidak sesuai yang disebut dalam pakta integritas. Dan ternyata ada perubahan jumlah penerima UHC karena ada yang meninggal dan melahirkan sehingga terjadi pembengkakan tagihan BPJS pada bulan Maret-Juni 2023.

3. Wiyanto akhirnya mengajukan banding kepada Pj Gubernur Jawa Timur

Jabatan Dicopot, Mantan Kadinkes Kabupaten Malang Banding ke GubernurIustrasi BPJS Kesehatan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Arifin melanjutkan jika Wiyanto hanya sebatas memasukkan dan mengeluarkan kepesertaan BPJS Kesehatan berdasarkan data dari Dispendukcapil Kabupaten Malang. Ia tidak memiliki tupoksi untuk melakukan validasi data kepesertaan BPJS Kesehatan.

Peningkatan jumlah tagihan BPJS Kesehatan sepenuhnya adalah kewenangan BPJS Kesehatan yang tidak ada hubungannya dengan kliennya. Sehingga jika memang terjadi kesalahan, secara yuridis kesalahan tersebut tidak bisa dibebankan pada Wiyanto. Dan sanksi pada Wiyanto tidak berdasar dan sangat untuk dibatalkan.

"Program UHC mengalami kendala bukan karena adanya peningkatan tagihan karena tagihan dilakukan BPJS didasarkan pada tagihan secara ri'il, karena belum tersedianya anggaran yang sesuai pakta integritas. Sehingga sanksi yang dilakukan Bupati Malang tidak berdasar dan lebih mengedepankan kewenangan, sehingga klien kami sangat keberatan dengan sanksi tersebut," tegasnya.

Oleh karena itu, sesuai Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif pada Pejabat Pemerintah, Arifin meminta Pj Gubernur Jawa Timur untuk mengabulkan banding administratif mereka. 

"Kami minta Pj Gubernur Jatim membatalkan Keputusan Bupati Malang Nomor 800.1.6.3/148/35.07.405/2024. Kemudian merehabilitasi dan atau memulihkan hak dan kedudukan seperti semula," pungkasnya.

Baca Juga: 21 Ribu UMKM di Kota Malang Masih Memiliki Masalah Modal

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan merajut keabadian. Karena dengan menulis, kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu, keduanya saling tarik-menarik menciptakan sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya