KPU Kota Malang Belum Dapat Data Formal Potensi PSU di 4 TPS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Sebanyak 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang terancam harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Ini setelah terdapat 61 orang penyusup yang melakukan pencoblosan secara ilegal. Diketahui jika 61 orang ini tidak mengantongi surat pindah pilih dan tidak masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) di keempat TPS ini. Kemudian ada satu orang pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali pada surat suara capres dan cawapres.
Keempat TPS yang bermasalah ini diketahui ada di Kelurahan Mojolangu TPS 14 dan TPS 37, TPS 32 Kelurahan Dinoyo, serta TPS 48 Kelurahan Jatimulyo. Kejadian ini kini dalam penyelidikan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang.
1. KPU Kota Malang mengaku belum mendapatkan surat laporan resmi terkait kejadian ini
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Aminah Aminingtyas mengatakan pihaknya belum menerima laporan adanya rekomendasi pemungutan suara ulang dari Bawaslu Kota Malang. Jadi ia belum bisa memastikan apakah benar-benar akan dilaksanakan pemungutan suara ulang di 4 TPS ini.
"Jadi kami belum mendapatkan informasi resminya, kami tahunya masih non-formal dari teman-teman Panwascam menyampaikan, media, dan sebagainya. Sementara dari PPS belum melaporkan secara resmi," terangnya saat dikonfirmasi pada Jumat (16/2/2024).
Karena inilah, KPU Kota Malang mengatakan bekum bisa membuat spekulasi apapun terkait peluang pemungutan suara ulang. Pihaknya masih menunggu surat rekomendasi resmi dari Bawaslu Kota Malang.
Baca Juga: Semarak Pemilu 2024, Warga Kebonkuto Malang Kian Minim Golput
2. KPU Kota Malang menyebut jika pemungutan suara ulang sangat mungkin terjadi
Meskipun demikian, Aminah mengatakan jika pemungutan suara ulang bukanlah sesuatu yang harus dikhawatirkan. Kejadian seperti ini lazim terjadi jika terjadi kesalahan saat pemungutan suara. Jadi ia meminta masyarakat tidak perlu risau.
Rencana pemungutan suara ulang ini bisa diajukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) jika menemukan indikasi pelanggaran yang berpotensi menyebabkan hasil pemilu tidak murni lagi. Rekomendasi di tingkat PTPS itu perlu waktu diajukan ke KPPS, selanjutnya diusulkan ke PPS tingkat kelurahan dan PPK tingkat kecamatan. Baru kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Kota Malang.
"Rekomendasi dilakukan (pemungutan suara ulang) H+10 maksimal atau 10 hari setelah pencoblosan. Sehingga maksimal tanggal 24 Februari 2024, itu kalau sudah mendapatkan usulan dari KPPS," ucapnya.
3. KPU Kota Malang mengatakan logistik untuk pemungutan suara ulang sebenarnya sudah disiapkan
Perempuan berkacamata ini juga menyampaikan mereka sudah jauh-jauh hari menyiapkan logistik untuk pemungutan suara ulang. Pasalnya pemungutan suara ulang bukan kasus baru di Indonesia, sehingga sudah dipersiapkan sejak awal. Namun, berapa jumlah logistik untuk pemungutan suara ulang masih harus menunggu rekomendasi dari Bawaslu Kota Malang.
"Sebenarnya surat suara PSU itu ada kodenya sendiri, sudah ada surat suara tersendiri di kita per jenis pemilihan itu 1.000, per pemilu itu ada stok 1.000, pilpres 1.000, legislatif 1.000. Semua itu ada surat suaranya sudah kita lipat, sudah kita sortir juga," pungkasnya.
Baca Juga: Ketua KPPS di Malang Meninggal Diduga Kelelahan saat Pemungutan Suara
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.