Kenalan di Aplikasi Kencan, Mobil Perempuan Ini Dibawa Kabur ke Pati 

Pelaku ternyata memang mengincar para wanita single mom

Malang, IDN Times - Bobby De Armando alias Tyas Hayu Utomo (51), warga Jalan Borobudur Gang Punden Nomor 117, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun Jawa Timur, hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Malang pada Selasa (11/6/2024). Ia ditangkap setelah membawa kabur mobil teman yang ia kenal melalui aplikasi kencan, Isnanik (41), warga Perum Pelita Kebonsari, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Saat konferensi pers, Isnanik juga hadir untuk menyaksikan pria yang baru ia kenal selama dua bulan ini. Ia menumpahkan kekesalannya pada Bobby.

1. Kronologi tersangka membawa kabur mobil milik perempuan di Malang

Kenalan di Aplikasi Kencan, Mobil Perempuan Ini Dibawa Kabur ke Pati Konferensi pers kasus penggelapan mobil oleh pria Sidoarjo. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kasatreskrim Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Gandha Syah Hidayat menjelaskan, kejadian bermula sekitar awal Mei 2024. Saat itu, tersangka berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan. Kepada korban, tersangka mengaku bekerja sebagai pegawai Kantor Pajak Pratama Surabaya, padahal ia hanya seorang pengangguran. Untuk meyakinkan korban, ia sering menunjukkan kartu identitas kementerian dengan nama Tyas Hayu Utomo.

"Tersangka ini mengaku berstatus duda dan bekerja sebagai pegawai Kantor Pajak Pratama Surabaya, serta menunjukkan kartu identitas tanda pengenal. Kemudian berkenalanlah dengan korban," terangnya.

Setelah korban terpedaya, tersangka mengajak korban untuk bertemu secara langsung. Korban, yang bekerja di bidang bisnis properti, menyambut baik ajakan tersebut dengan harapan bisa menjalin relasi. Pada 17 Mei 2024, pelaku datang ke Malang untuk menemui korban dengan alasan akan membeli lahan perumahan di sekitar Kecamatan Wagir. Tersangka dijemput oleh korban menggunakan mobil Toyota Yaris di Terminal Arjosari, Kota Malang.

Korban yang terperdaya oleh buaian manis pelaku kemudian sempat mengantar tersangka mencari lahan perumahan dan tanah kavling. Korban juga mengajak tersangka ke rumah kawannya di perumahan Desa Sukodadi, Kecamatan Wagir. Tersangka sempat ditinggal korban dan pemilik rumah sendirian karena ada keperluan.

Namun, tersangka gelap mata melihat kunci mobil Toyota Yaris milik korban dan berniat menguasai mobil tersebut. Akhirnya, tersangka mengambil mobil itu dan melarikan diri ke Sidoarjo, Jawa Timur.

"Korban keluar sebentar dan meninggalkan kunci kontak mobil Yaris di atas bufet TV. Kemudian, tersangka mengambil kunci kontak tersebut dan langsung membawa kabur mobil ini," ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Grebek Pabrik Minyak Goreng Ilegal di Kabupaten Malang

2. Tersangka membawa mobil tersebut ke Kabupaten Pati, Jawa Tengah

Kenalan di Aplikasi Kencan, Mobil Perempuan Ini Dibawa Kabur ke Pati Konferensi pers kasus penggelapan mobil oleh pria Sidoarjo. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Setelah korban melapor ke Polsek Wagir, polisi segera melakukan penyelidikan. Tersangka akhirnya berhasil diamankan di sebuah hotel di Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa mobil milik korban disembunyikan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Rencananya, mobil tersebut akan dijual oleh tersangka dan keuntungannya akan dinikmati sendiri.

"Kami mengamankan tersangka di Sidoarjo. Sementara kendaraannya berhasil diamankan di Pati, Jawa Tengah," jelas Gandha.

Gandha juga menyebut bahwa tersangka kerap melakukan penipuan dengan memperdaya korban menggunakan identitas palsu sebagai pegawai pajak. Sasarannya adalah wanita yang berstatus single atau janda yang dikenalnya melalui media sosial.

3. Polisi mengatakan setidaknya ada 2 perempuan yang jadi korban tersangka

Kenalan di Aplikasi Kencan, Mobil Perempuan Ini Dibawa Kabur ke Pati Konferensi pers kasus penggelapan mobil oleh pria Sidoarjo. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa tersangka telah memperdaya setidaknya dua korban dan meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan. Salah satu korban lainnya adalah perempuan asal Jawa Tengah yang ditipu dengan permintaan sejumlah uang.

"Motifnya adalah keuntungan ekonomi. Modusnya selalu mengincar perempuan, baik yang berstatus single maupun janda. Tersangka sering melakukan penipuan melalui aplikasi media sosial," ungkap Gandha.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Madiun Raya Dapat Tambahan 185.680 Tabung LPG 3kg

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan merajut keabadian. Karena dengan menulis, kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu, keduanya saling tarik-menarik menciptakan sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya