Kenaikan Dibatalkan, UB Kembalikan Nominal UKT seperti Tahun 2023

UKT UB maksimal Rp8,5 juta di luar Fakultas Kedokteran

Malang, IDN Times - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia (RI), Nadiem Makarim akhirnya membatalkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024. Informasi tentang pembatalan ini sudah diterima oleh semua kampus di Tanah Air.

Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di seluruh perguruan tinggi di Indonesia akhirnya dibatalkan usai mendapatkan protes dari sejumlah mahasiswa. Kepastian ini setelah mantan CEO Gojek ini bertemu dengan Presiden RI, Joko Widodo pada Selasa (28/5/2024).

1. UB akan kembalikan biaya UKT seperti tahun 2023

Kenaikan Dibatalkan, UB Kembalikan Nominal UKT seperti Tahun 2023Wakil Rektor II UB Bidang Keuangan dan Sumber Daya, Prof Muhammad Ali Safaat menjawab pertanyaan wartawan via zoom. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Wakil Rektor II UB Bidang Keuangan dan Sumber Daya, Prof Muhammad Ali Safaat merespons keputusan dari Nadiem Makarim. Ia mengatakan pihaknya sudah menerima Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 bertanggal 27 Mei 2024 dan akan melakukan tindak lanjut dengan membatalkan kenaikan UKT. Sehingga akan dikembalikan seperti pada 2023.

"Kelompok UKT Mahasiswa menggunakan 2024 tapi kita batasi maksimal nominal 2023. Konsekuensinya yang melebihi 2023 akan jadi maksimal 2023. Misalnya 2023 maksimal Rp7 juta untuk Kelompok 8, sekarang Kelompok 10-12 maksimal Rp7 juta," terangnya saat dikonfirmasi pada Selasa (28/5/2024).

Perlu diketahui jika Mahasiswa UB dari jalur SNBP dan SNBT pada 2023 dimulai dari Rp500 ribu sampai Rp8,5 juta. Sementara di Fakultas Kedokteran mulai dari Rp500 ribu sampai Rp21,6 juta.

"Penentuan UKT tetap 30 persen dari gaji orangtua. Rumusan tetap seperti pada 2023," jelasnya.

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa UB Demo Tolak UKT Mahal

2. UKT setelah pembatalan

Kenaikan Dibatalkan, UB Kembalikan Nominal UKT seperti Tahun 2023Mahasiswa UB berdemo di depan Gedung Rektorat UB menuntut penurunan UKT. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Ali melanjutkan jika mahasiswa baru jalur SNBP tahun 2024 yang telah membayar UKT di atas nominal maksimal kelompok tertinggi pada UKT tahun 2023, selisihnya akan disaldokan untuk pembayaran UKT pada semester berikutnya. Karena UB akan menentukan UKT terbaru para mahasiswa baru pada semester depan.

"Mahasiswa baru jalur SNBP tahun 2024 yang telah membayar UKT pada kelompok tertentu yang nominalnya lebih rendah dari nominal pada kelompok yang sama menurut UKT 2023, tetap diberlakukan nominal UKT 2024 tersebut. Sehingga tidak ada kekurangan pembayaran UKT," jelasnya.

3. Nominal UKT berubah bagi mahasiswa baru

Kenaikan Dibatalkan, UB Kembalikan Nominal UKT seperti Tahun 2023Ilustrasi Kampus Universitas Brawijaya (UB). (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Ali melanjutkan jika mahasiswa baru jalur SNBP tahun 2024 yang belum melunasi UKT, mereka akan melakukan pembayaran sesuai kelompok UKT yang telah ditetapkan. Kecuali untuk kelompok UKT yang melebihi maksimal UKT 2023 tagihan akan diubah menjadi sama dengan nominal maksimal menurut UKT tahun 2023.

"Bagi mahasiswa baru jalur SNBP tahun 2024 akan dilakukan penentuan kembali kelompok UKT dengan menggunakan kelompok UKT 2023 yang berlaku mulai semester selanjutnya (semester 2)," pungkasnya.

Baca Juga: Pemkot Malang akan Gaji Bulanan Jukir, Sebagian Mereka Menolak

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan merajut keabadian. Karena dengan menulis, kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu, keduanya saling tarik-menarik menciptakan sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya