Kenaikan Dibatalkan, UB Kembalikan Nominal UKT seperti Tahun 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia (RI), Nadiem Makarim akhirnya membatalkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024. Informasi tentang pembatalan ini sudah diterima oleh semua kampus di Tanah Air.
Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di seluruh perguruan tinggi di Indonesia akhirnya dibatalkan usai mendapatkan protes dari sejumlah mahasiswa. Kepastian ini setelah mantan CEO Gojek ini bertemu dengan Presiden RI, Joko Widodo pada Selasa (28/5/2024).
1. UB akan kembalikan biaya UKT seperti tahun 2023
Wakil Rektor II UB Bidang Keuangan dan Sumber Daya, Prof Muhammad Ali Safaat merespons keputusan dari Nadiem Makarim. Ia mengatakan pihaknya sudah menerima Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 bertanggal 27 Mei 2024 dan akan melakukan tindak lanjut dengan membatalkan kenaikan UKT. Sehingga akan dikembalikan seperti pada 2023.
"Kelompok UKT Mahasiswa menggunakan 2024 tapi kita batasi maksimal nominal 2023. Konsekuensinya yang melebihi 2023 akan jadi maksimal 2023. Misalnya 2023 maksimal Rp7 juta untuk Kelompok 8, sekarang Kelompok 10-12 maksimal Rp7 juta," terangnya saat dikonfirmasi pada Selasa (28/5/2024).
Perlu diketahui jika Mahasiswa UB dari jalur SNBP dan SNBT pada 2023 dimulai dari Rp500 ribu sampai Rp8,5 juta. Sementara di Fakultas Kedokteran mulai dari Rp500 ribu sampai Rp21,6 juta.
"Penentuan UKT tetap 30 persen dari gaji orangtua. Rumusan tetap seperti pada 2023," jelasnya.
2. UKT setelah pembatalan
Ali melanjutkan jika mahasiswa baru jalur SNBP tahun 2024 yang telah membayar UKT di atas nominal maksimal kelompok tertinggi pada UKT tahun 2023, selisihnya akan disaldokan untuk pembayaran UKT pada semester berikutnya. Karena UB akan menentukan UKT terbaru para mahasiswa baru pada semester depan.
"Mahasiswa baru jalur SNBP tahun 2024 yang telah membayar UKT pada kelompok tertentu yang nominalnya lebih rendah dari nominal pada kelompok yang sama menurut UKT 2023, tetap diberlakukan nominal UKT 2024 tersebut. Sehingga tidak ada kekurangan pembayaran UKT," jelasnya.
3. Nominal UKT berubah bagi mahasiswa baru
Ali melanjutkan jika mahasiswa baru jalur SNBP tahun 2024 yang belum melunasi UKT, mereka akan melakukan pembayaran sesuai kelompok UKT yang telah ditetapkan. Kecuali untuk kelompok UKT yang melebihi maksimal UKT 2023 tagihan akan diubah menjadi sama dengan nominal maksimal menurut UKT tahun 2023.
"Bagi mahasiswa baru jalur SNBP tahun 2024 akan dilakukan penentuan kembali kelompok UKT dengan menggunakan kelompok UKT 2023 yang berlaku mulai semester selanjutnya (semester 2)," pungkasnya.
Baca Juga: Pemkot Malang akan Gaji Bulanan Jukir, Sebagian Mereka Menolak
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.