Kakek di Malang Nekat Produksi Miras Ilegal saat Ramadan

Miras tersebut dijual Rp50 ribu per liter

Malang, IDN Times - Seorang kakek berinisial S (61) warga Desa Bantur, Kecamatan bantur, Kabupaten Malang hanya bisa tertunduk lesu saat dirilis oleh jajaran Polsek Gedangan pada Selasa (26/3/2024). Ia ketahuan memproduksi minuman keras (miras) ilegal jenis trobas saat masih bulan ramadhan.

1. Polisi mengatakan jika S memproduksi miras secara tradisional

Kakek di Malang Nekat Produksi Miras Ilegal saat RamadanKonferensi pers kasus perdagangan miras ilegal di Polsek Gedangan. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengatakan tersangka berhasil diamankan penyidik Unit Reskrim Polsek Gedangan pada Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu tersangka tertangkap tangan tengah memroduksi miras ilegal dengan cara tradisional.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka terbukti secara aktif dan melanggar hukum dengan melakukan produksi minuman keras tanpa izin serta tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Modus operandi yang digunakan meliputi produksi secara ilegal dan pemasaran di sekitar tempat tinggalnya.

"Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang disita termasuk 1 galon minuman keras jenis trobas, 1 galon kosong dengan kran air. Termasuk 4 botol minuman keras jenis trobas yang siap edar," terangnya saat konferensi pers.

Baca Juga: Pabrik Miras Ilegal Terbesar di Malang Digerebek Polisi

2. Polisi juga menyita alat produksi miras ilegal milik tersangka

Kakek di Malang Nekat Produksi Miras Ilegal saat RamadanKonferensi pers kasus perdagangan miras ilegal di Polsek Gedangan. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Imam juga mengatakan pihaknya menyita barang bukti lain berupa perlengkapan produksi miras seperti wajan, dandang, selang suling, tungku kompor, serta berbagai jenis bahan baku miras. Alat-alat ini langsung dibawa ke Polsek Gedangan guna proses penyidikan.

Lebih lanjut, ia juha mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan informasi terkait peredaran minuman keras ilegal atau produksi miras ilegal di wilayah mereka, yang akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kami terus berupaya dan terus bergerak untuk memastikan agar produsen minuman keras ini ditindak secara tegas. Kami juga menghimbau kepada semua lapisan masyarakat apabila ada informasi terkait peredaran minuman keras ilegal maupun produksi dari minuman kelas ilegal yang ada di wilayahnya segera di informasikan dan kami pastikan akan ditindak secara tegas sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku," tegasnya.

3. Kapolsek Gedangan mengungkap jika tersangka menjual mirasnya senilai Rp50 ribu

Kakek di Malang Nekat Produksi Miras Ilegal saat RamadanKonferensi pers kasus perdagangan miras ilegal di Polsek Gedangan. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kapolsek Gedangan, AKP Indra Subekti menjelaskan jika tersangka telah menghasilkan minuman keras ilegal sebanyak 25 liter dalam satu kali proses destilasi. Minuman tersebut kemudian dijual dengan harga Rp50 ribu per liter dan diedarkan di wilayah sekitar Kecamatan Bantur dan Gedangan.

Tersangka mengaku belajar memproduksi minuman keras ilegal secara otodidak, sehingga tidak ada takaran pasti dalam bahan pembuatannya, termasuk kadar alkohol yang terkandung di dalamnya. Hal ini tentu sangat berbahaya bagi kesehatan konsumen yang mengonsumsinya.

"Oleh karena itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 204 Ayat 1 KUHP atau Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1A Undang-Undang (UU) Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 Juncto Pasal 86 Ayat 2 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman bagi tersangka mencapai maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga 4 miliar rupiah," pungkasnya.

Baca Juga: Tersangka Pabrik Miras Ilegal Terbesar di Malang Bertambah

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan merajut keabadian. Karena dengan menulis, kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu, keduanya saling tarik-menarik menciptakan sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya