Kadinkes Kabupaten Malang Tiba-tiba Dicopot, Ada Apa?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Bupati Malang, Muhammad Sanusi secara mendadak mencopot Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang, drg Wiyanto Wijoyo. Pencopotan ini secara resmi dilakukan pada Rabu (17/4/2024). Wiyanto dicopot oleh Bupati Malang karena dianggap melakukan pelanggaran berat.
1. Bukan korupsi, Bupati Malang mengatakan pencopotan ini karena tagihan BPJS membengkak
Sanusi mengatakan jika pelanggaran berat yang dilakukan Wiyanto bukanlah korupsi, tapi penggunaan anggaran melebihi batas yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Penggunaan anggaran tersebut adalah untuk tagihan BPJS Kesehatan untuk warga tidak mampu di Kabupaten Malang. Sehingga tagihannya membengkak sangat besar dan memberatkan Pemkab Malang.
"Jadi yang bersangkutan diberhentikan karena ada pelanggaran disiplin, karena kinerjanya tidak sesuai dengan aturan penggunaan APBD. Karena kepala dinas dan bupati tidak boleh menggunakan APBD di luar ketentuan," terang Sanusi saat dikonfirmasi pada Kamis (18/4/2024).
Sanusi juga mengatakan jika Wiyanto saat ini juga akan diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Malang. Sementara jabatannya sebagai Kadinkes Kabupaten Malang akan dicopot dan diturunkan satu pangkat.
2. Plt Sekda Kabupaten Malang mengatakan jika pencopotan ini setelah hasil penyelidikan Inspektorat Kabupaten Malang
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Nurman Ramdhansyah mengatakan jika pencopotan Wiyanto sudah sesuai prosedur. Pencopotan ini juga dilakukan setelah mendapat laporan pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Malang.
"Kesalahan yang dilakukan terkait penggunaan anggaran BPJS karena melebihi pagu yang ditentukan oleh APBD. Jadi terjadi kelebihan mengakibatkan tagihan BPJS sebesar Rp 87 milyar," jelasnya.
Tagihan Rp8 miliar tersebut terjadi hanya dalam waktu 3 bulan saja pada bulan Februari, Maret, dan April 2024. Sehingga membuat Pemkab Malang menghentikan sementara pelayanan kesehatan BPJS untuk warga miskin di Kabupaten Malang sejak Juli 2024.
3. Inspektorat Kabupaten Malang masih terus melakukan penyelidikan pada kejadian ini
Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang, Nurcahyo mengatakan jika Kadinkes Kabupaten Malang memang melakukan pelanggaran berat pada penggunaan APBD Kabupaten Malang. Sehingga pencopotan jabatan dan penonaktifan selama 1 tahun adalah hal yang wajar.
"Tapi nanti akan dilakukan evaluasi lagi atas kesalahan sehingga terjadinya tagihan yang melebihi dari ketentuan," pungkasnya.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.