JPU Ungkap Fakta Penyebab Kematian Korban Mutilasi di Malang

Penyebab kematian korban akibat luka bacok di kepala

Malang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang akhirnya menjatuhkan hukuman mati kepada James Lodewyk Tomatala (61). Ia terbukti melakukan pembunuhan berencana dan memutilasi istrinya sendiri, Ni Made Sutarini (55) di kediamannya sendiri Jalan Serayu Selatan Nomor 6 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada Sabtu (30/12/2023).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Malang membeberkan fakta baru. Ternyata korban tewas setelah dipukul dan dibacok pada bagian kepala.

1. James Lodewyk Tomatala sebelumnya tidak mengaku telah memukul dan membacok kepala korban

JPU Ungkap Fakta Penyebab Kematian Korban Mutilasi di MalangJames Lodewyk Tomatala usai menjalani sidang vonis. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

JPU Wanto Hariono mengatakan jika dalam persidangan di PN Kota Malang, terungkap fakta baru bahwa korban tewas akibat hantaman benda tajam pada kepalanya. Selama ini James tidak mengakui perbuatan berupa pemukulan dan pembacokan pada istrinya. Ia selama ini mengatakan jika korban tewas akibat cekikan menggunakan tongkat kayu.

"Jadi dia (James) selama ini gak ngaku kalau bacok mukul di bagian kepala. Tapi fakta di persidangan berbeda, dokter bilang kemarin dalam kondisi masih hidup (usai dicekik), dia (korban) kan masih lemas waktu itu," terangnya usai sidang vonis pada Rabu (21/8/2024).

Baca Juga: Pelaku Mutilasi Istri di Malang Divonis Hukuman Mati

2. JPU menyebut ada luka pada kepala hingga dasar tulang tengkorak

JPU Ungkap Fakta Penyebab Kematian Korban Mutilasi di MalangJames Lodewyk Tomatala usai menjalani sidang vonis. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Wanto mengungkapkan jika keterangan dari dokter forensik yang melakukan visum, ditemui ada luka akibat benda tumpul dan benda tajam di bagian kepala hingga tembus ke tengkorak. Tapi selama pemeriksaan oleh pihak Satreskrim Polresta Malang Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Malang, James menolak tudingan tersebut.

"Keterqngan dokter forensik dan alat bukti itu menunjukkan bahwa itu ada di sini (luka di kepala) sampai dasar (tengkorak). Korban juga sampai mengalami pendarahan di otak," bebernya.

Wanto berkesimpulan yang memberatkan James adalah fakta luka-luka di kepala ini. Sehingga Majelis Hakim PN Kota Malang menjatuhi hukuman mati.

3. James melakukan kekerasan yang brutal, kemudian tubuh istrinya dimutilasi jadi 10 bagian

JPU Ungkap Fakta Penyebab Kematian Korban Mutilasi di MalangJames Lodewyk Tomatala usai menjalani sidang vonis. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Wanto menerangkan jika kekerasan yang dilakukan oleh James kepada istrinya saat masih hidup sangat brutal jika melihat luka di kepalanya. Tapi kekejaman James tidak berakhir sampai di situ, ia kemudian memutilasi istrinya menjadi 10 bagian dan ditaruh di ember.

"Kalau dari bukti-bukti, kekerasannya sangat keras. Karena luka bacok di kepala korban hingga dasar tulang tengkorak," pungkasnya.

Baca Juga: Terdakwa Mutilasi Istri di Malang Dituntut Hukuman Mati

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan merajut keabadian. Karena dengan menulis, kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu, keduanya saling tarik-menarik menciptakan sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya