Ini Sosok Pengoplos Beras Bulog SPHP Menjadi Beras Premium

Tersangka sudah untung Rp48 juta

Malang, IDN Times - Polisi membekuk komplotan pengoplos beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) Bulog. Dia adalah Enik Heriyanti (37) warga Jalan Kubu Dusun Krajan RT.19/RW.2, Desa Kidal Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Sementara kedua karyawannya dijadikan saksi dalam kasus ini yaitu Erick Adi Prastomo (35) warga Jalan Kolonel Sugiono III, Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan Muhammad Irfan Yusuf (33) warga Jalan Mayjen Sungkono Gang IB, Kelurahan Buring.

Tersangka mengoplos SPHP Bulog 50 kilogram menjadi beras premium Rajalele kemasan 25 kilogram dan beras premium Ramos Bandung kemasan 5 kilogram. Beras SPHP Bulog yang tidak boleh dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HEat) sebesar Rp10.900,-. Tapi dengan modus dioplos, tersangka membuat packing pengemasan ulang ini dijual dengan harga Rp14.000,- per kilogram.

1. Polisi mengungkapkan jika tersangka mulai beroperasi sejak 2023

Ini Sosok Pengoplos Beras Bulog SPHP Menjadi Beras PremiumKonferensi pers kasus pengoplos beras SPHP Bulog menjadi beras premium. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengungkapkan jika tersangka sudah beroperasi sejak Oktober 2023. Ia melihat peluang harga beras ini mengalami kenaikan secara signifikan. Kemudian tersangka membuka usaha jual beli beras dengan mengoperasionalkan usahanya bersama satu orang karyawan yang kita jadikan menjadi saksi dengan yaitu Eric.

Kemudian pada bulan Januari 2024 tersangka melihat peluang untuk mendapatkan keuntungan lebih dengan cara mengoplos beras SPHP Bulog. Jadi ia melakukan pembelian beras Bulog yang pertama dari aplikasi Facebook dengan membeli kemasan 50 kilogram beras Bulog program SPHP, tersangka membeli secara cash on delivery atau COD seharga Rp690 ribu. Lalu beras Bulog SPHP 50 kilogram kedua didapatkan diri seseorang laki-laki yang sampai sekarang masih didalami identitasnya, di sini tersangka mendapatkan beras dengan harga lebih rendah yaitu Rp640 ribu.

"Setelah mendapatkan beras Bulog tersebut, tersangka dibantu dengan karyawannya membuka kemasan beras bulog kemudian dimasukkan ke dalam kemasan-kemasan yang sudah disiapkan, yaitu yang pertama di kemasan Rajalele seberat 25 kilogram dan Ramos Bandung seberat 5 kilogram. Beras-beras ini dijual untuk kemasan Rajalele Rp350 ribu sementara untuk Ramos Bandung ini dijual dengan harga Rp70 ribu," terangnya saat konferensi pers di loby Polres Malang pada Senin (18/3/2024).

Iamam menjelaskan tersangka mendapatkan keuntungan Rp1.000 sampai Rp2.000 setiap kilogramnya, sehingga ia rata-rata per bulan mendapatkan keuntungan Rp8 juta sampai Rp9 juta. Sementara jika ditotal dari mulai pengoperasian kurang lebih selama 5 bulan, tersangka sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp45 juta.

Baca Juga: Polisi Grebek Gudang Pengoplos Beras Bulog

2. Saat penggerebekan, polisi mengamankan 2,1 ton beras

Ini Sosok Pengoplos Beras Bulog SPHP Menjadi Beras PremiumKonferensi pers kasus pengoplos beras SPHP Bulog menjadi beras premium. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Polisi yang mengendus bisnis curang tersangka, melakukan penggerebekan pada Jumat (15/3/2024) pukul 22.45 WIB di toko beras Rizky Zain Jalan Kubu Dusun Krajan RT.19/RW.2, Desa Kidal Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Saat itu tersangka sedang melaksanakan aktivitas pengemasan ulang. Di sini pihak kepolisian berhasil mengamankan total 2,1 ton beras yang belum sempat diedarkan.

"Kami berhasil mengamankan 18 karung beras dengan label Rajalele dengan total beratnya adalah 450 kilogram, kemudian Ramos Bandung ini ada 89 paket yang kalau kita total ini beratnya adalah 445 kilogram. Kemudian beras kemasan Bulog yang belum dipindahkan sebanyak 1,2 ton atau 1.200 kilogram," bebernya.

Selain itu polisi juga mengamankan 89 lembar plastik merek Ramos Bandung, kemudian 18 karung kosong merek Rajalele, 24 karung kosong beras Bulog kemasan 50 kilogram, 320 buah karung kosong bekas pakai dengan merek beras Pulo kemasan 50 kilogram. Begitu juga 1 buah alat press listrik, 1 buah alat timbang digital, 1 buah alat jahit karung, 1 buah pisau, 1 set slotip, 2 buah gayung beras, 1 buah HP Oppo f7 Youth warna merah, dan banner toko beras Rizky Zain.

3. Polisi mengatakan jika tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis

Ini Sosok Pengoplos Beras Bulog SPHP Menjadi Beras PremiumEnik Heriyanti, tersangka pengoplos beras SPHP Bulog menjadi beras premium. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Lebih lanjut, Imam mengatakan jika tersangka akan dijerat dengan 3 pasal sekaligus. Pertama adalah Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dimana ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Kedua, Pasal 144 Undang-undang ri Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman pidananya adalah penjara selama 3 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.

"Dan pasal ketiga yang dikenakan kepada yang bersangkutan yaitu Pasal 143 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghapus mencabut menutup mengganti label-label kembali dan atau menukar tanggal bulan dan tahun kadaluarsa pangan yang diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99. Dengan ancaman hukumannya penjara selama 2 tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar," pungkasnya.

Baca Juga: Beras SPHP di Tulungagung Dijual di Atas HET, Ini Tanggapan Bulog

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan merajut keabadian. Karena dengan menulis, kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu, keduanya saling tarik-menarik menciptakan sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya