Ini Fakta Baru Suami Mutilasi Istri di Malang 

Tersangka memutilasi saat korban masih hidup

Malang, IDN Times - Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan James Lodewyk Tomatala (61) warga Jalan Serayu Nomor 6, RT.2/RW.4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang kepada istrinya sendiri Ni Made Sutarini (55).

Rekonstruksi ini dilakukan langsung di rumah James yang merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan dan mutilasi. Tampak warga sekitar yang penasaran memadati lokasi rekontruksi, sehingga polisi perlu mengerahkan personil pengamanan.

1. Polisi mengatakan rekonstruksi ini perlu dilakukan untuk melihat kronologi kejadian lebih jelas

Ini Fakta Baru Suami Mutilasi Istri di Malang Proses rekontruksi pembunuhan dan mutilasi di Serayu Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan jika mereka melakukan rekonstruksi untuk memperjelas keterangan para saksi dengan barang bukti yang telah ditemukan. Rekontruksi ini akan membuat tergambar jelas rangkaian adegan mulai dari korban dan tersangka datang ke rumah bersama hingga terjadi percekcokan lalu pembunuhan. Kemudian ada upaya-upaya tersangka untuk memutilasi korban sendiri.

"Rekontruksi ini akan mempermudah proses penyidikan penuntutan, maupun persidangan. Hari ini kita laksanakan ada 7 kelompok adegan dari masing-masing terdiri dari sub kelompok adegan. Alhamdulillah saat ini sudah sesuai yang kita temukan dari keterangan saksi baik alat bukti yang kita lakukan penyitaan, maupun hasil visum yang sudah kita dapatkan," terangnya usai proses rekonstruksi pada Selasa (23/1/2024).

Baca Juga: Polisi Hadirkan Sosok Tersangka Mutilasi Istri di Malang

2. Ternyata tersangka menyembelih korban saat korban masih hidup

Ini Fakta Baru Suami Mutilasi Istri di Malang Proses rekontruksi pembunuhan dan mutilasi di Serayu Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Danang mengatakan jika dalam rekontruksi tersebut ditemukan fakta baru bahwa korban meninggal bukan karena dicekik. Ternyata korban meninggal setelah disembelih oleh tersangka. Kemudian tubuh kirban dipotong menjadi 10 bagian.

"Dipotong saat kondisi (korban) masih hidup. Korban meninggal setelah dipotong leher bagian depan dengan pisau kecil, kemudian dipotong leher bagian belakang dengan pisau besar hingga akhirnya meninggal," bebernya.

Sebelumnya polisi mengatakan jika korban meninggal setelah dipukuli oleh tersangka kemudian dicekik dengan tongkat kayu. Tapi ternyata korban tewas akibat senjata tajam, korban dipukul hingga pingsan kemudian lehernya digorok.

3. Sebelum meninggal korban tidak sempat teriak

Ini Fakta Baru Suami Mutilasi Istri di Malang Proses rekontruksi pembunuhan dan mutilasi di Serayu Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Lebih lanjut, Danang mengatakan jika korban tidak sempat berteriak sebelum menjemput ajalnya. Alasan itulah yang membuat tetangga tidak ada yang sadar meskipun rumah tersangka merupakan kompleks pemukiman padat penduduk.

"Korban dipukul sehingga pingsan. Kemudian dicekik tidak meninggal, lalu dipotong pakai pisau kecil bagian depan leher, korban setelah itu diangkat dan dipotong pisau besar bagian leher belakangnya," tandasnya.

Setelah rekontruksi ini, pihak Satreskrim Polresta Malang Kota akan melengkapi berkas-berkas untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang. Untuk selanjutnya tersangka diadili di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.

Baca Juga: Dua Kasus Mutilasi Malang, Psikolog Forensik: Pelaku Over Agresif

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan merajut keabadian. Karena dengan menulis, kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu, keduanya saling tarik-menarik menciptakan sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya