Home Industri Sabu di Pasuruan Dikendalikan Napi dari dalam Lapas

Para pelaku ternyata belajar dari narapidana

Pasuruan, IDN Times - Polisi akhirnya menghadirkan 3 tersangka kasus home industri produksi sabu di Kabupaten Pasuruan. Ketiganya adalah Nanang Kosim (40), Innayatul Wafi (29), dan Muhammad Suherman (37).

Ketiganya dijerat dengan Pasal 113 ayat 1 dan atau 129 huruf a dan b dan atau Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU  RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, atau denda paling banyak Rp5 miliar.

1. Polisi ceritakan kronologi pengungkapan home industri sabu di Pasuruan

Home Industri Sabu di Pasuruan Dikendalikan Napi dari dalam LapasKonferensi pers kasus home industri sabu di Pasuruan. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana menceritakan jika kejadian ini bermula pada 17 April 2024 Satresnarkoba Polres Malang mengamankan seorang pria bernama Mohammad Zainal Luthfi saat Operasi Pekat Semeru 2024. Setelah dilakukan pengembangan, pihaknya berhasil menangkap Nanang Kosim dan adiknya Innayatul Wafi yang tinggal di Perumahan Bumi Mas Blok D3 Nomor 13 Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan pada Kamis (18/4/2024) pukul 02.00 WIB.

"Kedua tersangka ini akhirnya menunjukkan tempat produksi sabu yang ada di Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Di sini kami juga mengamankan satu orang lagi yaitu Muhammad Suherman (37). Kemudian masih ada 1 orang lagi yang menjadi DPO berinisial GWN yang mengetahui nama-nama bahan bakunya," terangnya saat konferensi pers di TKP Desa Ketanireng pada Senin (22/4/2024).

Aditya menceritakan jika peran tersangka Innayatul adalah mengatur keuangan dan berkomunikasi dengan penjual sabu. Kemudian Suherman perannya sebagai koki atau yang memasak bahan-bahannya. Dan Kosim berperan dalam mengawasi dan menjadi tester.

Baca Juga: Home Industri Sabu di Kabupaten Pasuruan Digerebek

2. Polisi menceritakan jika mereka telah 5 kali memproduksi sabu

Home Industri Sabu di Pasuruan Dikendalikan Napi dari dalam LapasKonferensi pers kasus home industri sabu di Pasuruan. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Dari hasil pendalaman, Aditya mengungkap jika para tersangka sudah memproduksi sabu sebanyak 5 kali. Produksi pertama terjadi pada Desember 2023 sebanyak 2 kali, kemudian pada Januari 2024 sebanyak 1 kali, dan Februari 2024 sebanyak 2 kali

Meskipup demikian, keseluruhan produksi sabu ini adalah uji coba pembuatan, baru uji coba kelima mereka berhasil membuat sabu. Sabu yang berhasil diproduksi ini kemudian dijual kepada Zainal yang sebelumnya telah ditangkap di wilayah Kecamatan Turen, KabupatenMalang. Rencananya sabu-sabu ini memang akan diedarkan di Kabupaten Malang.

"Biasanya dalam memproduksi memang sedikit-sedikit antara 15 gram, 20 gram, sampai 30 gram. Tidak langsung banyak karena masih uji coba dan dipilih mana yang paling enak. Keuntungan yang didapat Kosim dan Suherman ini Rp2 juta per bulan, sementara Innayatul sebesar Rp10 juta," bebernya.

3. Para tersangka belajar membuat sabu dari seorang narapidana

Home Industri Sabu di Pasuruan Dikendalikan Napi dari dalam LapasKonferensi pers kasus home industri sabu di Pasuruan. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Terakhir, Aditya menceritakan jika para tersangka ini mengetahui cara memproduksi sabu ini dari seorang narapidana berinisial BB alias SW. Narapidana ini memberikan arahan dari dalam lapas.

"Jadi mereka mengenal narapidana ini karena tersangka Innayatul adalah istri siri dari BB alias SW. Sehingga BB alias SW ini yang memodali semua kegiatan ini dari dalam lapas, jadi dia pesan barang kemudian dipaketkan ke sini," katanya.

Saat IDN Times berusaha mengkonfirmasi dari dalam Lapas mana narapidana itu mengendalikan bisnis narkoba ini, Aditya belum mau memberikan keterangan. Karena menurutnya, ini untuk pengembangan penyelidikan.

Baca Juga: Rumah Rentenir di Malang Disatroni 6 Perampok

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan merajut keabadian. Karena dengan menulis, kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu, keduanya saling tarik-menarik menciptakan sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya