Guru Ngaji di Malang Lecehkan 4 Muridnya

Istri tersangka yang membongkar kebejatan suaminya

Malang, IDN Times - Sungguh bejat perbuatan Imam Su’aidi alias Kasidi (32) warga Desa Srigading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Guru ngaji ini tega melecehkan murid-muridnya sendiri sejak 2020 hingga 2023. Yang lebih miris, pelecehan ini juga terjadi di tempat pengajian rutin sekaligus tempat belajar mengaji di Desa Srigading.

Polisi yang berhasil mengamankan tersangka mengungkapkan jika ada 4 orang murid perempuan yang sudah menjadi korbannya. Mereka adalah warga Desa Srigading berinisial SUH (12), WMU (14), SNA (14), dan ADA (19).

1. Polisi beberkan kronologi pelecehan yang dilakukan tersangka kepada 4 muridnya

Guru Ngaji di Malang Lecehkan 4 MuridnyaKonferensi pers kasus pelecehan oleh guru ngaji di Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro mengungkapkan kronologi pelecehan yang dilakukan tersangka pada keempat muridnya. Kepada korban SUH dilakukan sejak Maret 2023 hingga Juni 2023, tersangka melakukan pencegahan di tempat pengajian yang dikelola oleh tersangka sendiri. Tersangka melakukan pelecehan dengan mencium kemudian melepaskan celana korban dan meraba alat vitalnya. Aksi ini sudah dilakukan sebanyak 3 kali.

Kemudian kepada WMU dilakukan sejak 2021 hingga Juni 2023, korban sudah dilecehkan lebih dari 5 kali di tempat yang sama. Selain mencium dan meraba alat vital WMU, Tersangka juga seringkali meremas payudara korban. Sementara pada SNA, tersangka sudah melakukan pelecehan sebanyak 4 kali dari tahun 2020 sampai Mei 2023 di tempat dan cara yang sama.

"Kalau kepada ADA ini sudah dilakukan sejak tahun 2022 sempai Januari 2023 sebanyak 5 kali. Tersangka melakukan ini sejak korban masih berusia di bawah umur," terangnya saat konferensi pers di Mapolres Malang pada Sabtu (9/9/2023).

Baca Juga: Polres Malang Cabut Izin Karnaval Check Sound Horeg

2. Modus tersangka, melakukan tipu daya agar patuh kepada guru agar sukses

Guru Ngaji di Malang Lecehkan 4 MuridnyaTersangka pencabulan di Malang, Imam Su’aidi, saat digelandang di Polres Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Wisnu mengatakan jika modus yang dilakukan tersangka untuk memperdaya korban-korbannya adalah dengan mengancam agar patuh pada guru. Tersangka menanamkan pikiran jika mereka tidak akan sukses di masa depan jika membantah apa yang ingin dilakukan olehnya. Karena itulah, para korbannya pasrah saat dilecehkan.

"Diduga tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap para korban dengan melakukan tipu muslihat, bujuk rayu, dan serangkaian kata kebohongan. Dia mengatakan 'lek nurut nang gurune bakalan sukses,' atau jika diartikan adalah jika menurut kepada guru nanti sukses," bebernya.

Untungnya, salah satu orang tua dari keempat korban melihat keanehan anaknya sehingga menginterogasi apa yang terjadi pada putrinya. Setelah mengetahui kejadian mengerikan yang dialami putrinya, orang tua korban kemudian melapor pada istri korban.

"Kejadian ini berhasil diungkap juga berkat kerjasama dengan istri korban yang juga mengelola tempat pengajian tersebut. Sehingga kita berhasil mengamankan tersangka," ucapnya.

3. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara

Guru Ngaji di Malang Lecehkan 4 MuridnyaKonferensi pers kasus pelecehan oleh guru ngaji di Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Lebih lanjut, Wisnu mengatakan jika tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka akan diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling lambat 5 tahun, ianjuga terancam denda Rp300 juta sampai Rp60 juta.

"Dalam pasal ini tertulis bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan, ancaman kekerasan memaksa melakukan tipu muslihat, serangkaian kata kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan dan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul," tandasnya.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk dibawa ke persidangan. Barang bukti tersebut diantaranya pakaian korban mulai dari baju gamis, kemeja, rok panjang, hingga pakaian dalam keempat korban.

Baca Juga: Tak Cuma Premium, Harga Beras Bulog di Kota Malang Ikut Naik

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya