Gugatan Class Action Tragedi Kanjuruhan Ditolak

Hakim mempertanyakan legal standing penggugat

Malang, IDN Times - Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen akhirnya memutuskan untuk menolak gugatan perdata class action Tragedi Kanjuruhan yang diajukan oleh salah satu korban, Athoilah. Penolakan gugatan ini disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Amin Imanuel Bureni pada Kamis (26/01/2023).

Ada tiga pertimbangan hakim menolak gugatan class action ini. Pertama adalah terkait legal standing gugatan. Pihak yang diwakili Athoilah dianggap rancu. Majelis hakim mempertanyakan apakah dua 2 korban tewas dari pihak kepolisian juga dimasukkan dalam kelompok penggugat.

"Demikian diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen pada Kamis, 26 Januari 2023, disaksikan oleh penggugat, kuasa hukum tergugat 1, kuasa hukum tergugat 2, kuasa hukum tergugat 3, kuasa hukum tergugat 4, kuasa hukum tergugat 5, dan kuasa hukum tergugat turut tergugat. Intinya bahwa gugatan class action ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dulu agar diterima untuk gugatan class action. Sehingga perkara ini tidak bisa diperiksa sebagai gugatan class action," kata Amin.

Pengacara korban, Wasis Iswoyo, usai keluar dari ruang sidang sekitar pukul 15.00 WIB todak bisa menutupi raut kekecewaan di wajahnya. Namun, ia menyatakan tidak akan menyerah. Ia akan melayangkan gugatan pada Akhmad Hadian Lukita selaku Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) saat itu, Abdul Haris selaku Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Muhammad Sanusi selaku Bupati Malang, Jenderal Listyo Sigit Prabowo sepaku Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), dan Jenderal TNI Andika Perkasa selaku Panglima Tentara Republik Indonesia (TNI). Selain itu, turut tergugat juga Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).

1. Penggugat akan melengkapi berkas dan akan kembali melayangkan gugatan

Gugatan Class Action Tragedi Kanjuruhan DitolakJalannya sidang gugatan perdata class action di PN Kepanjen yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Amin Imanuel Bureni. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Wasis ketika dikonfirmasi kembali menjelaskan jika hakim tidak menolak gugatan mereka. Pihaknya hanya diminta untuk melengkapi berbagai berkas termasuk legal standing untuk diajukan sebagai syarat gugatan.

"Hakim tidak menolak tapi persyaratan kita kurang, jadi bisa diajukan kembali agar legal standing bisa dipenuhi. Namun, saat itu kami berpendapat kalau peristiwa Tragedi Kanjuruhan ini merupakan peristiwa yang sudah diketahui oleh umum," bebernya.

Pria berkacamata ini awalnya berpendapat kalau legal standing tidak diperlukan karena Tragedi Kanjuruhan adalah kejadian yang sudah diketahui oleh masyarakat umum. Namun, ternyata anggapannya salah saat persidangan hari ini.

"Tapi kita keputusan hakim seperti itu, kita menghormati keputusan tersebut. Sehingga kami dalam waktu dekat akan melengkapi apa yang menjadi putusan tersebut. Kemudian akan kami ajukan lagi untuk sidang selanjutnya. Untuk memperjuangkan perjuangan suporter Aremania," ucapannya.

2. Tetap akan maju sebagai perwakilan korban Tragedi Kanjuruhan

Gugatan Class Action Tragedi Kanjuruhan DitolakRuang Chandra, ruangan sidang gugatan perdata class action di PN Kepanjen yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Amin Imanuel Bureni. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Meskipun perwakilan pihak tergugat saat persidangan menganggap kalau Athoilah tidak bisa dianggap sebagai perwakilan korban, Wasis tetap bersikukuh kalau anggapan tersebut salah. Pasalnya Athoilah juga sebagai korban dan berhak menjadi perwakilan para korban tragedi pada 1 Oktober 2022 tersebut.

"Kita akan tetap (mewakili para korban), karena gugatan class action menurut majelis hakim hanya kurang dari legal standing. Jadi wakil kelompok dengan kelompok yang sebenarnya ada keterkaitan juga sebagai sesama korban," ujarnya. "Tapi kemarin kita menganggap (Tragedi Kanjuruhan) sesuai yang sudah diketahui umum tidak perlu pembuktian. Ternyata harus memenuhi persyaratan juga," sambungnya.

3. Akan memikirkan posisi 2 korban dari pihak kepolisian

Gugatan Class Action Tragedi Kanjuruhan DitolakKuasa hukum Athoilah, Wasis Iswoyo. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Yang membuat gugatan ini semakin rumit adalah posisi 2 korban pihak kepolisian atas nama Briptu Fajar Yoyok dan Bripka Andik Purwanto. Saat persidangan, pihak penggugat belum bisa menjawab apakah keduanya termasuk dalam korban yang diwakili oleh Athoilah atau bukan.

"Kami akan memikirkan juga ketika ada 2 anggota kepolisian yang jadi korban Tragedi Kanjuruhan akan ikut diwakili dalam gugatan class action ini atau tidak," ucapnya.

Wasis belum mau mengungkapkan kapan gugatan kedua akan dilayangkan setelah gugatan pertama ini ditolak. Ia mengatakan masih akan melakukan evaluasi dengan timnya. "Perwakilan tetap satu atau dua orang unruk mewakili keseluruhan korban. Tapi kelompoknya tadi yang belum diuraikan secara jelas. Misalnya terkait tiket kita menyampaikan Rp50 ribu untuk kelas ekonnomi, tapi pihak sana membantah karena ada tiket ekonomi, VIP, dan VVIP," pungkasnya.

Baca Juga: Sidang Class Action Tragedi Kanjuruhan Kembali Ditunda

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya