Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

5 Fakta Kasus Ladang Ganja di Bromo

Penemuan ladang ganja di wilayah BB TNBTS. (Dok. Humas BB TNBTS)

Lumajang, IDN Times - Media sosial tengah dihebohkan dengan kasus ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Kasus ini menjadi heboh karena jumlah tanaman yang fantastis dan lokasinya yang ada di hutan konservasi. Selain itu, kasus ini sempat viral karena penggiringan opini sejumlah influencer yang memframing seolah-olah Balai Besar (BB) TNBTS menyembunyikan ladang ganja itu.

1. Kasus ini berawal dari penangkapan pengedar ganja di Lumajang

Ilustrasi pohon ganja. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kasus ini berawal saat Satresnarkoba Polres Lumajang ungkap peredaran ganja di Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang pada September 2024. Mereka curiga ada ladang ganja yang dikendalikan para pengedar ini karena jumlah barang bukti ganja yang banyak. Saat melakukan interogasi didapatkan informasi kalau ada ladang Ganja di wikayah Desa Argosari, Kecamatan Senduro sehingga dilakukan penyelidikan di sana.

Awalnya kasus ini berjalan sulit karena wilayah Desa Argosari yang luas dan banyak hutan yang jarang dijamah manusia. Tapi kemudian mereka menemukan ada beberapa orang mencurigakan yang keluar masuk kawasan hutan TNBTS. Saat dibuntuti, ternyata benar mereka menuju ladang ganja yang terletak di dalam hutan. Mereka kemudian ditangkap yang ternyata ada warga Desa Argopuro bernama Tono, Tomo, Ngatoyo, dan Bambang.

Kemudian melalui drone milik TNBTS, ditemukan ladang ganja pada 18 September 2024. Setelah dilakukan penelusuran selama 4 hari, ladang ganja ini ternyata seluas hampir 1 hektare.

Dalam pengembangannya, tersangka bertambah 2 orang yang juga warga Desa Argopuro yaitu Jumaat dan Suwari. keduanya juga sama-sama berperan sebagai petani ganja.

2. Polisi menemukan 41 ribu batang ganja dari 59 titik ladang ganja

Penemuan ladang ganja di wilayah BB TNBTS. (Dok. Humas BB TNBTS)

Selama penelusuran selama 4 hari, Satresnarkoba Polres Lumajang menemukan sebanyak 41 ribu batang ganja. Ganja-ganja ini diamankan dari total 59 titik ladang ganja yang ditemukan.

Barang bukti ganja ini kemudian dimusnahkan pada 6 Desember 2024 di Kantor Kejaksaan Negeri Lumajang. Pemusnahan ini adalah bentuk usaha pemberantasan narkoba, selain itu kasus ini juga telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Lumajang dan naik ke persidangan.

3. Ladang ganja ternyata ditanam sejak Januari 2024 dan baru sekali panen

Gambar ladang ganja melalui drone milik BB TNBTS. (Dok. BB TNBTS)

Dari pengakuan para tersangka, diketahui kalau ganja-ganja ini ditanam sejak Januari 2024 dan baru panen sekali. Mereka mendapat bibit ganja ini dari sesosok orang bernama Edi. Ternyata Edi juga yang merekrut keenam tersangka yang telah diamankan Satresnarkoba Polres Lumajang.

Keenam tersangka sehari-hari memang bekerja sebagai perani. Oleh Edi, mereka dijanjikan akan dibayar Rp15 juta tiap panen, tapi ternyata realisasinya hanya Rp4 juta tiap panen. Keenamnya diberikan tugas untuk menanam dan memanen ganja.

4. Satu terdakwa dilaporkan meninggal dunia saat ditahan

Ilustrasi pemakaman (IDN Times/Agung Sedana)

Belum sempat mendapatkan vonis, salah satu terdakwa bernama Ngatoyo meninggal dunia karena sakit saat masih di dalam Lapas Kelas IIB Lumajang. Ia dilaporkan meninggal dunia pada 1 Maret 2025 dan sempat dilarikan ke RSUD Haryoto Lumajang.

Ngatoyo meninggal karena penyakit tuberkulosis (TBC) dan hepatitis yang sudah lama ia derita. Ngatoyo sendiri baru 2 kali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang.

Karena Ngatoyo meninggal dunia, dakwaan terhadap dirinya dinyatakan gugur oleh PN Lumajang. Kini tersisa 5 terdakwa yang masih menjalani sidang.

5. Sosok Edi masih dikejar, polisi belum buka identitasnya

Ilustrasi Penangkapan Pemakai Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Kelima terdakwa kompak mengatakan jika otak dari ladang ganja ini adalah Edi. Sosok Edi juga merupakan Desa Argosari, Kecamatan Senduro tapi tidak ada KTP yang menunjukkan kalau Edi merupakan warga Argosari.

Polres Lumajang mengatakan sudah mendapatkan foto Edi yang kini dalam pengejaran. Tapi mereka belum membuka identitas sebenarnya Edi karena masih melakukan penyelidikan lebih dalam.

"Reskoba sudah punya (foto Edi), tapi masih ijin ke Kapolres (menyebar foto Edi). Nanti kalau sudah diizinkan, pasti akan disebar," ucap Kasihumas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu pada Jumat (21/3/2025).

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us