Dari 5 Pelaku Perundungan di Kota Batu, Hanya 1 yang Berpeluang Ditahan

Usia minimal anak bisa ditahan adalah 14 tahun

Malang, IDN Times - Berkas dari kasus perundungan yang menyebabkan kematian dari siswa SMPN 2 Kota Batu berinisial RKA (12) bocah SMP asal Jalan Bromo Gang 4 RT.4/RW.7 Nomor 4A, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Batu. Kasus ini akan segera naik ke tahap persidangan.

Diketahui jika 5 pelaku perundungan adalah AS (13), MI (15), KA (13), MA (13), KB (13). Sebanyak 4 pelaku adalah siswa SMPN 2 Kota Batu yaitu AS, KA, MA, dan KB. Sementara MI adalah siswa dari SMPN 1 Pujon.

1. Kejaksaan Negeri Kota Batu berpedoman pada sistem peradilan anak, hukuman akan dipangkas

Dari 5 Pelaku Perundungan di Kota Batu, Hanya 1 yang Berpeluang DitahanIlustrasi Tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Didik Adyotomo mengatakan jika pelimpahan tahap 2 telah dilakukan pada Jumat (14/6/2024) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menegaskan jika penanganan perkara ini memerlukan kehati-hatian karena semua pelaku masih anak-anak. Mereka harus bekerja secara humanis tapi tetap profesional. 

Kejaksaan Negeri Kota Batu akan menjerat para pelaku dengan Pasal 80 Ayat 3.juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 miliar. 

Namun, perkara ini juga akan berpedoman pada Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sehingga pelaku anak akan mendapatkan pengurangan hukuman sesuai Pasal 79 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA Pidana.

"Jadi ada pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap anak, paling lama setengah dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa. Sementara untuk penerapan pidana yang diterapkan nanti akan juga diganti dengan pelatihan kerja,'' terangnya saat dikonfirmasi pada Minggu (16/6/2024).

Baca Juga: Profil Siswa SMP di Batu Korban Perundungan yang Berujung Kematian

2. Dari 5 pelaku, hanya 1 anak yang kemungkinan bisa dipenjara

Dari 5 Pelaku Perundungan di Kota Batu, Hanya 1 yang Berpeluang DitahanIlustrasi Napi (IDN Times/Arief Rahmat)

Didik mengatakan jika proses penanganan kasus ini haris disegerakan karena status kelima pelaku adalah anak-anak. Oleh karena itu, ia mempercepat berkas dakwaan agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Batu. Paling lambat minggu depan kasus ini harus sudah bisa disidangkan.

Namun, berdasarkan Pasal 32 Ayat 2 UU SPPA, ternyata anak yang boleh dilakukan penahanan hanya yang berusia di atas 14 tahun ke atas. Artinya hanya MI yang bisa ditahan karena ia telah berusia 15 tahun, sementara 4 pelaku lainnya masih 13 tahun.

"Jadi 4 anak ini nanti akan dikembalikan ke orang tuanya. Tapi kami juga menyediakan tempat khusus bagi 4 anak tersebut agar tidak sampai mengganggu tumbuh kembangnya," bebernya.

3. Pemkot Batu tetap fasilitasi kebutuhan untuk para pelaku

Dari 5 Pelaku Perundungan di Kota Batu, Hanya 1 yang Berpeluang Ditahanilustrasi perundungan (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu, Aditya Prasaja mengatakan jika kasus pidana anak membutuhkan pendekatan khusus. Oleh sebab itu, Pemkot Batu akan ikut terlibat dalam hal melakukan pendampingan psikologi maupun kesehatan pada para pelaku untuk memastikan anak-anak tetap memperoleh haknya.

"Para pelaku tetap mendapat pendidikan, bimbingan psikologis, dan lain-lain. Meskipun mereka berhadapan dengan hukum, hak-hak sebagai anak juga tidak bisa diabaikan. Karena masa depan mereka masih panjang,'' pungkasnya.

Baca Juga: Kematian Korban Perundungan Jadi Hari Peduli Bullying Kota Batu 

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan merajut keabadian. Karena dengan menulis, kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu, keduanya saling tarik-menarik menciptakan sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya