Calon Wali Kota Mantan Napi Jadi Perdebatan di Kota Malang 

Banyak tafsir terkait PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Malang, IDN Times - Tahapan Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Malang 2024 mulai memanas. Pasalnya kembali muncul perdebatan terkait munculnya nama Mochammad Anton atau akrab disapa Abah Anton yang berniat kembali maju di Pilwali Malang 2024.

Majunya Abah Anton jadi perdebatan pasalnya ia adalah mantan narapidana kasus korupsi dan telah menjalani masa hukuman selama 1 tahun. KPU Kota Malang dituntut tegas untuk menyikapi masalah ini.

1. KPU Kota Malang menunggu juknis dari KPU RI terkait PKPU

Calon Wali Kota Mantan Napi Jadi Perdebatan di Kota Malang Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Komisioner KPU Kota Malang, Ali Akbar menjelaskan jika calon yang berstatus sebagai mantan narapidana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024. Dalam aturan tersebut, calon mantan narapidana bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah tapi harus mengumumkan kepada masyarakat bahwa ia pernah menjalani masa hukuman, selain itu mereka harus melewati 5 tahun setelah masa hukumannya selesai.

Terkait PKPU yang baru ini, Ali mengatakan jika pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI atau KPU Jawa Timur. Ia memperkirakan juknis akan segera dilakukan karena pembukaan pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka pada 27 Agustus 2024.

"Kami tunggu konsultasi ke pimpinan, kami jalankan aturan itu. Bisa atau tidak bisanya, kami tidak bisa menjawab karena memang itu sudah jelas di PKPU," terangnya saat dikonfirmasi pada Senin (29/7/2024).

Ali mengatakan jika KPU Kota Malang tidak akan membeda-bedakan siapapun yang akan mendaftar sebagai Calon Wali Kota Malang. Tapi ia meminta publik bisa memahami aturan PKPU agar tidak menjadi isu yang berkembang liar.

"Kalau ada calon yang ingin daftar ya kami akan tunggu sampai akhirnya menyerahkan dokumennya. Kalau dokumen belum sampai di KPU, kami belum bisa menindaklanjuti. Kalau yang menjadi pertanyaan atau opini publik, kami tidak bisa kalau dasarnya hanya opini publik," ungkapnya.

Baca Juga: Gugatan Paslon Independen Pilwali Malang Dikabulkan Bawaslu

2. Gerindra siap ajukan gugatan jika ada mantan napi yang nyalon sebelum 5 tahun setelah dibebaskan

Calon Wali Kota Mantan Napi Jadi Perdebatan di Kota Malang Ilustrasi logo Gerindra. (IDN Times/Istimewa)

Anggota DPC Gerindra Kota Malang, Abiyu Fitra Pamungkas menegaskan jika aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sudah jelas jika mantan narapidana baru bisa kembali mendaftar di Pilkada setelah 5 tahun dari habisnya masa hukuman. Oleh karena itu, ia minta KPU Kota Malang tegas terhadap aturan tersebut.

"Sudah jelas tidak boleh dong sesuai peraturan PKPU diloloskan. Kalau misalnya diloloskan, kami akan ajukan gugatan terhadap KPU. Langkah hukum seperti apa, akan kami konsultasikan ke pihak pengacara. Jangan PKPU ini multitafsir, kalau dibilang ancaman ya ancaman, bukan tuntutan," tegasnya.

Abiyu mengatkan jika saat ini Gerindra Kota Malang masih memantau situasi terlebih dahulu. Mereka akan menunggu sampai 27 Agustus 2024, jika ada mantan narapidana mendaftar sebelum 5 tahun dari pembebasannya, mereka akan langsung bersikap.

"Jadi saat pertama kali itu dibuka, ita lihat apakah Si Fulan ini mendaftar atau tidak. Semoga ini jelas sampai ke KPU RI, jadi tidak ada pasal karet dan multitafsir, ttu saja," paparnya.

3. Abah Anton optimis akan lolos sebagai Calon Wali Kota Malang

Calon Wali Kota Mantan Napi Jadi Perdebatan di Kota Malang Abah Anton saat mendaftar sebagai Bakal Calon Wali Kota Malang ke PKB. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Abah Anton sendiri mengatakan jika ia optimis akan lolos dalam pendaftaran Calon Wali Kota Malang mendatang. Ia berpegang pada Pasal 14 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang tertulis tidak pernah menjadi terpidana yang diancam hukuman 5 tahun penjara atau lebih.

"Pada pasal tersebut ancaman pidana 5 tahun atau lebih. Sementara saya dianggap melanggar Pasal 5 Ayat 1A Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah pada UU Nomo 20 Tahun 2001 dengan pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun," bebernya.

Anton juga menambahkan bahwa pernyataan dari Plt Ketua KPU RI, Mohammad Afifuddin, bahwa mantan narapidana dengan hukuman 1-5 tahun boleh maju dalam pilkada. Ini sesuai dengan UU Pilkada Pasal 7 Ayat 2G bahwa mantan narapidana dengan hukuman di bawah 5 tahun boleh maju dalam pilkada.

Baca Juga: Poster Pj Wali Kota Malang Bermuatan Politik Diprotes Ketua Dewan 

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan merajut keabadian. Karena dengan menulis, kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu, keduanya saling tarik-menarik menciptakan sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya