Belasan Pemuda asal NTT Serang Rumah Kos di Kabupaten Malang 

Sebanyak 14 orang ditangkap dan 4 orang ditetapkan tersangka

Malang, IDN Times - Belasan pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penyerangan di sebuah rumah indekos di Jalan Tirto Utomo XI RT.3/RW.1, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang pada Jumat (7/6/2024) pagi.

Polisi berhasil mengamankan 14 orang terkait insiden tersebut pada Jumat (14/6/2024).

1. Kronologi belasan pemuda asal NTT menyerang rumah indekos di Malang

Belasan Pemuda asal NTT Serang Rumah Kos di Kabupaten Malang Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menceritakan, kejadian ini terjadi pada Jumat pukul 04.30 WIB. Sebanyak 14 orang mendatangi rumah kos di Jalan Tirto Utomo XI RT.3/RW.1, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Mereka datang membawa senjata tajam dan ketapel untuk mencari seseorang berinisial F.

"Saat tiba, mereka merusak pintu-pintu kamar dan mengacak-acak isi kamar. Mendengar keributan, salah satu saksi keluar dari kamarnya dan menanyakan kepada salah satu pelaku, yang sebelumnya dikenal karena sama-sama anggota organisasi Grib Jaya," terangnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (15/6/2024).

Namun, para pemuda asal NTT ini tetap melakukan perusakan untuk mencari orang berinisial F. Mereka kemudian pergi setelah tidak menemukan F, meninggalkan beberapa bagian rumah yang rusak akibat tindakan mereka.

Baca Juga: Mahasiswa Unikama Tenggelam saat Rafting di Sungai Brantas Malang

2. Pemilik kos langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Dau

Belasan Pemuda asal NTT Serang Rumah Kos di Kabupaten Malang Ilustrasi perkelahian. (freepik)

Mengetahui rumahnya dirusak, pemilik kos langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Dau. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa lima orang saksi. Petugas gabungan dari Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Dau berhasil mengidentifikasi 14 orang yang terlibat dalam kasus ini.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui bahwa motif mereka adalah mencari dan membalas dendam terhadap F yang diduga telah menganiaya teman dari 14 orang ini. Karena tidak menemukan orang yang dimaksud, mereka merusak kamar yang diduga merupakan tempat kos F," jelasnya.

3. Dari 14 orang yang diamankan, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka

Belasan Pemuda asal NTT Serang Rumah Kos di Kabupaten Malang Alat yang digunakan para pemuda asal NTT yang menyerang rumah indekos di Jalan Tirto Utomo XI RT.3/RW.1, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang pada Jumat (7/6/2024) pagi. (Dok. Polsek Dau)

Setelah menangkap 14 orang yang terlibat dalam perusakan ini, polisi menetapkan 4 orang sebagai tersangka, semuanya adalah mahasiswa asal NTT. Keempat tersangka tersebut adalah:

  1. AK alias Toni (35) asal Tadu Batama, Desa Umbu Ngedo, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya.
  2. LK alias Lukas (38) asal Ana Kaka, Desa Ana Kaka, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya.
  3. DN alias Renta (24) mahasiswa asal Tadu Batama, Desa Umbu Ngedo, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya.
  4. AJ alias Gusti (24) asal Waimakaha, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya.

"Sementara barang bukti yang kami amankan berupa satu pisau karambit, samurai, parang, ketapel, motor, serta pecahan kayu dan kaca. Keempatnya kini sudah menghuni rumah tahanan (rutan) Polsek Dau," pungkas Gandha.

Baca Juga: Dae Yandi Pedekate pada 11 Parpol, Golkar Bima Siap Berkoalisi

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan merajut keabadian. Karena dengan menulis, kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu, keduanya saling tarik-menarik menciptakan sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya