5 TPS di Kabupaten Malang Harus Laksanakan Pemungutan Suara Ulang

Ada penyusup di 5 TPS Kabupaten Malang

Malang, IDN Times - Pemungutan suara di Kabupaten Malang mengalami kendala. Pasalnya, ada beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang suaranya tidak sah. Sebagian pemilih yang mencoblos di TPS itu tak terdaftar. Mereka pun harus menjalani Pemungutan Suara Ulang (PSU). KPU setempat mencatat ada 11 orang yang tersebar di 5 TPS memilih tak sesuai KTP serta tanpa mengurus surat pindah memilih. 

1. KPU Kabupaten Malang mengumumkan ada 5 TPS yang harus menjalani PSU

5 TPS di Kabupaten Malang Harus Laksanakan Pemungutan Suara UlangKomisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan jika ada 5 TPS di Kabupaten Malang yang harus melaksanakan pemungutan suara ulang. Kelima TPS ini berada di 3 kecamatan yang berbeda.

"Di Kecamatan Sumberpucung 3 TPS di Desa yaitu TPS 2, TPS 4, dan TPS 16. Sementara di Kecamatan Pujon ada di TPS 3 Desa Bendosari. Dan di Kecamatan Pakis ada di TPS 4 Desa Sekarpuro," terangnya saat dikonfirmasi pada Kamis (22/2/2024).

Dika mengungkapkan jika di TPS 2 Desa Senggreng akan dilakukan pemungutan suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), sementara di TPS 4 adalah PPWP, DPD RI, dan TPS 16 adalah PPWP. Kemudian di TPS 3 Desa Bendosari akan dilakukan pemungutan suara ulang untuk PPWP, DPD RI, DPR RI, dan DPRD Provinsi Jawa Timur. Terakhir untuk TPS 4 Desa Sekarpuro alan dilakukan pemungutan suara ulang untuk PPWP, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Timur, DPRD Kabupaten Malang.

Baca Juga: 3 TPS di Trenggalek Gelar PSU Rabu Hari Ini

2. KPU Kabupaten Malang menyebut ada penyusup dalam 5 TPS ini saat pemungutan suara sebelumnya

5 TPS di Kabupaten Malang Harus Laksanakan Pemungutan Suara UlangIlustrasi kotak suara di TPS Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Pria berkacamata ini mengungkapkan jika alasan KPU Kabupaten Malang melakukan pemungutan suara pada 5 TPS ini dikarenakan ada penyusup saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024 lalu. Sehingga suara yang ada di dalam kotak suara tidak murni lagi.

"Ada pemilih dari luar daerah yang tidak terdaftar sebagai pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan). Sehingga pemungutan suara harus diulang kembali," bebernya.

Dika menegaskan jika pemungutan suara harus diulang sesuai jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terdaftar di tiap-tiap TPS. Jika namanya tidak ada dalam DPT, maka haram hukumnya untuk ikut mencoblos.

3. Pemungutan suara ulang akan dilakukan besok

5 TPS di Kabupaten Malang Harus Laksanakan Pemungutan Suara UlangKomisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Lebih lanjut, Dika mengatakan jika pemungutan suara akan dilakukan pada Jumat (23/2/2024). Pelaksanaannya akan disamakan seperti pemungutan suara pada 14 Februari 2024, yaitu mulai dari pukul 07.00 WIB sampai 13.00 WIB.

"Yang mengikuti pemungutan suara di tiap-tiap TPS besok aesuai jumlah pemilih yang terdaftar di TPS tersebut. Diharapkan warga yang terdaftar di DPT kembali mengikuti pemungutan suara," pungkasnya.

Baca Juga: PSU di Surabaya, KPU Upayakan Pemilih Meningkat

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan merajut keabadian. Karena dengan menulis, kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu, keduanya saling tarik-menarik menciptakan sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya