3.587 Surat Suara Rusak Dimusnahkan oleh KPU Kabupaten Malang

Surat suara ini dimusnahkan karena rusak

Malang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang menghancurkan ribuan surat suara di gudang logistik Jalan Raya Kebonagung Nomor 128, Dusun Sono Tengah, Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. 

Terpantau ribuan surat suara rusak dihancurkan dengan cara dibakar. Tidak hanya anggota KPU Kabupaten Malang, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Polres Malang, dan KODIM 0818 juga hadir.

1. Sebanyak 3.587 surat suara dimusnahkan oleh KPU Kabupaten Malang

3.587 Surat Suara Rusak Dimusnahkan oleh KPU Kabupaten MalangKetua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini mengatakan jika sebanyak 3.587 surat suara dimusnahkan hari ini. Surat-surat suara ini terdiri dari pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPR Provinsi Jawa Timur, hingga DPRD Kabupaten Malang.

"Dari surat suara presiden dan wakil presiden ada 86 lembar, DPRD RI Dapil Jawa Timur 5 ada 1.082 lembar, DPD RI sebanyak 97 lembar, DPRD Provinsi Jawa Timur Dapil 6 sebanyak 838 lembar. Kemudian DPRD Kabupaten Malang Dapil 1 sebanyak 293 lembar, Dapil 2 sebanyak 167 lembar, Dapil 3 sebanyak 260 lembar, Dapil 4 sebanyak 189 lembar, Dapil 5 sebanyak 168 lembar, Dapil 6 sebanyak 235 lembar, dan Dapil 7 sebanyak 172 lembar," terangnya saat dikonfirmasi pada Selasa (13/2/2024).

Anis kembali menegaskan jika total surat suara yang rusak telah dihancurkan sehingga tidak ada lagi surat suara di gudang logistik KPU Kabupaten Malang. Ia menjelaskan jika kegiatan selanjutnya adalah membuat berita acara hari ini untuk dilaporkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Malang Temukan Dugaan Politik Uang Pilpres 2024 

2. KPU Kabupaten Malang menjelaskan kerusakan yang menyebabkan surat suara tidak layak

3.587 Surat Suara Rusak Dimusnahkan oleh KPU Kabupaten MalangProses pemusnahan surat surat oleh KPU Kabupaten Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Anis juga menjelaskan klaua ada beberapa alasan surat suara ini tidak layah digunakan. Diantaranya karena terjadi kerusakan yang dapat membuat jalannya pemungutan suara terhambat. Kerusakan ini tidak bisa ditolerir sehingga wajib dimusnahkan.

"Ini adalah kerusakan lipat, atau saat dilakukan sortir lipat yang kita mulai dari 2 Januari 2024 sampai 20 Januari 2024. Jadi misalnya pada cetakan didapati ada noda yang menghalangi nama yang ada di daftar calegnya. Kemudian ditemukan juga ada sobekan yang signifikan," ujarnya.

3. KPU Kabupaten Malang menjelaskan jika surat suara yang rusak telah diganti baru

3.587 Surat Suara Rusak Dimusnahkan oleh KPU Kabupaten MalangProses pemusnahan surat surat oleh KPU Kabupaten Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Lebih lanjut, perempuan berkacamata ini menjelaskan jika tidak ada kelebihan surat suara setelah proses pemusnahan ini. Pasalnya surat suara yang rusak telah diganti sesuai jumlah yang dilaporkan.

"Karena saat ada yang rusak maka kita ajukan penggantian. Saat rusak kan terjadi kekurangan jumlah surat suara, jadi sudah diganti dan yang tidak dimusnahkan hari ini," ujarnya.

Ia memastikan jika jumlah surat surat di Kabupaten Malang sudah sesuai jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap). Jumlah DPT di Kabupaten Malang pada Pemilu 2024 sendi tercatat sebanyak 2.054.178 orang.

"Karena surat suara kemarin dikirimkan ke Kabupaten Malang sesuai jumlah DPT. Kemudian saat dilakukan sortir lipat ternyata ada yang kurang karena mengalami kerusakan, jadi kemudian kita mintakan laporan agar dilakukan pemenuhan," pungkasnya.

Baca Juga: Bullying di Ponpes Malang, Dada Santri Disetrika hingga Melepuh 

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan merajut keabadian. Karena dengan menulis, kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu, keduanya saling tarik-menarik menciptakan sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya