Terdakwa Pembakaran Gunung Bromo Divonis Penjara 2 Tahun 6 Bulan

Lebih ringan dari tuntutan JPU

Probolinggo, IDN Times - Terdakwa kasus pembakaran Gunung Bromo akhirnya menjalani sidang vonis pada Rabu (31/1/2024) sore. Ia dinyatakan terbukti bersalah menyebabkan kebakaran di Gunung Bromo pada Rabu (6/9/2023) lalu. Terdakwa sendiri adalah Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) yang merupakan manajer Wedding Organizer yang mempersiapkan foto prewedding. Ia disebut sebagai orang yang merekomendasikan foto di sabana Gunung Bromo dengan membakar flare.

Majelis hakim I Made Yuliada dan dua hakim anggota memutuskan jika Andrie Wibowo Eka berasal. Sehingga ia divonis dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp3,5 miliar.

"Dengan ini majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp3,5 miliar. Denda inu bisa diganti dengan kurungan selama 3 bulan," terang I Made Yuliada saat sidang.

Sidang yang dilaksanakan di Ruang Cakra PN Kraksaan Probolinggo ini dihadiri langsung oleh terdakwa. Pihak penasihat hukum terdakwa juga menyatakan pikir-pikir dengan vonis ini.

Vonis ini sendiri sebenarnya lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya terdakwa awalnya dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara. Oleh karena itu, pihak JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis ini.

"Kami dari JPU masih pikir-pikir dulu, kalau nanti ada upaya hukum lain-lain naka kami akan banding. Tentunya kami akan mengajukan dulu hasil putusan pada pimpinan," tegasnya.

Diketahui yang meningkat dari putusan hakim adalah jumlah denda. Sebelumnya tuntutan JPU adalah Rp3 miliar, kemudian vonisnya adalah Rp3,5 miliar.

Balai Besar (BB) Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengatakan jika mereka menghormati apapun keputusan yang dilakukan oleh majelis hakim. Menurutnya ini bukan perkara puas atau tidak puas.

"Ini bukan persoalan puas atau tidak puas. Tapi ini sudah melalui proses hukum yang baik, jadi kami menghormati keputusan hakim," ujar Kepala Bidang (Kabid) Wilayah I TNBTS, Bambang Suryono saat dikonfirmasi pada Kamis (1/2/2024).

Baca Juga: Terdakwa Pembakaran Gunung Bromo Dituntut 3 Tahun Penjara

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya