Sempat Dipenjara, 3 Mahasiswa UB yang Terlibat Perkelahian Dibebaskan

Ketiganya sempat viral pada pertengahan Januari

Malang, IDN Times - Kota Malang sempat dihebohkan pemberitaan seorang Mahasiswa Baru (Maba) Universitas Brawijaya (UB) yang dikeroyok kakak tingkatnya di Kafe Loteng Jalan Bandung Nokor 5, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang pada Sabtu (4/9/2024). Kabar ini menjadi heboh lantaran terduga korban ditetapkan sebagai tersangka. Faktanya kedua belah pihak sama-sama bersalah, sehingga polisi menetapkan 3 orang tersangka.

Dua tersangka kasus pengeroyokan yaitu EM dan HA. Sementara HAD yang awalnya merupakan terduga korban jiga ditetapkan tersangka karena berusaha menghilangkan bukti CCTV dengan mengaku sebagai aparat salah satu instansi. Ketiganya juga sempat merasakan dinginnya sel jeruji besi karena terbukti melakukan pelanggaran Pasal 180 KUHP tentang Penganiayaan.

1. Kejaksaan Negeri Kota Malang membebaskan ketiga tersangka

Sempat Dipenjara, 3 Mahasiswa UB yang Terlibat Perkelahian DibebaskanProses restorative justice 3 mahasiswa UB yang terlibat perkelahian. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kepala Seksi (Kasi) Intelijel, Eko Budisusanto mengatakan jika kedua belah pihak telah bersepakat untuk berdamai, sehingga menarik laporan kepolisian masing-masing. Proses restorative justice (RJ) ini dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Kota Malang sendiri.

"Sebenarnya jaksa dari Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang telah melakukan ekspose dengan Jampidum Kejagung RI dan Kajati Jawa Timur Dr Mia Amiati. Kami melakukan proses ini karena ada ruang untuk dilakukan RJ," terangnya saat penyerahan tersangka ke keluarga pada Sabtu (3/1/2024).

Proses penyerahan ketiga tersangka ini kepada pihak keluarga juga berjalan dramatis. Orang tua-tua masing-masing tersangka memeluk anaknya yang masih menggunakan pakaian lengkap tahanan. Mereka menangis terharu karena akhirnya ketiga mahasiswa ini terbebas dari jerat hukum.

2. Ketiga tersangka dipertemukan untuk saling memaafkan

Sempat Dipenjara, 3 Mahasiswa UB yang Terlibat Perkelahian DibebaskanProses restorative justice 3 mahasiswa UB yang terlibat perkelahian. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Dalam kesempatan tersebut, ketiga tersangka dipertemukan dalam satu ruangan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang. Mereka akhirnya saling memaafkan dan tidak ingin memperpanjang masalah ini.

Dengan berdamainya EM dan HA dengan HAD, Kejaksaan Negeri Kota Malang resmi menutup kasus ini. Ketiganya juga akan dibebaskan hari ini dari Lapas Kelas 1 Lowokwaru.

"Akhirnya kami resmi menghentikan penuntutan perkara berdasarkan RJ terhadap tiga orang tersangka. Jadi ketiganya akan segera dibebaskan untuk dikembalikan ke orang tuanya masing-masing," ucapnya.

3. Kejaksaan Negeri Kota Malang meminta komitmen ketiganya untuk tidak melakukan kesalahan yang sama

Sempat Dipenjara, 3 Mahasiswa UB yang Terlibat Perkelahian DibebaskanProses restorative justice 3 mahasiswa UB yang terlibat perkelahian. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Eko melanjutkan jika ia meminta ketiga pemuda ini untuk instrospeksi diri setelah keluar dari tahanan. Ia berharap kejadian yang sama tidak akan terulang kembali. Ia berharap mereka menjadikan ini sebagai pelajaran bahwa setiap pertengkaran bisa diselesaikan secara damai.

"Kalau seandainya mereka masih melakukan kesalahan yang sama, tentu kami akan melakukan tindakan tegas. Jadi kami berharap tidak ada lagi kasus seperti ini," pungkasnya.

Baca Juga: Polisi Sebut Tidak Ada Kriminalisasi dalam Kasus Perselisihan Maba UB

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya