Rumah Bos Arema Indonesia Akhirnya Dieksekusi oleh PN Malang

Novi harus siapkan Rp3,75 miliar jika ingin rumahnya kembali

Malang, IDN Times - Setelah sebulan lebih tertunda, rumah milik Bos Arema Indonesia, Hendrawati Endah Noveni alias Novi Acub Zaenal di Jalan Lembah Tidar, Kav. I, RT.5/RW.10, Kelurahan Pisangcandi, Kecamatan Sukun, Kota Malang berhasil dieksekusi. Eksekusi ini dilakukan oleh Jurusita dan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Malang dibantu oleh TNI/Polri.

Tampak beberapa orang mengangkut barang-barang milik Novi dan kedua anaknya diangkut ke luar rumah. Eksekusi kali ini berjalan aman, dan pihak keluarga Novi tampak tidak ada di dalam rumah.

1. Panitera PN Kota Malang mengatakan jika eksekusi rumah berjalan lancar

Rumah Bos Arema Indonesia Akhirnya Dieksekusi oleh PN MalangPanitera PN Kota Malang, Rudi Hartono. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Panitera PN Kota Malang, Rudi Hartono mengatakan jika eksekusi berjalan lancar dibandingkan pada eksekusi pada 26 Oktober 2023 lalu yang diwarnai penolakan. Rumah ini sendiri dikabarkan dijadikan Novi sebagai jaminan di bank untuk membayar sejumlah utang.

Novi yang tidak bisa melunasi utang-utangnya, membuat rumah mewah miliknya ini dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang. Kemudian pelelangan ini dimenangkan oleh Johanes Budijanto Widjaja warga Desa Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya pada 4 Desember 2019 dengan nilai Rp2,4 miliar.

Namun, Novi tidak mau melepaskan rumah ini sehingga terjadilah kesepakatan bahwa pemilik klub Arema Indonesia ini akan membeli rumah ini kembali pada pertengahan November 2023. Akan tetapi Novi kembali melakukan wanprestasi dengan menawar nominal yang diminta oleh Johanes atau membayar secara angsuran.

"Pihak termohon menghendaki barang tidak diletakkan di penampungan, dia minta diletakkan di depan rumah dengan pengamanan ditutup terpal agar tidak terguyur hujan. Kami pastikan jika tempat ini adalah kemauan termohon sendiri," terangnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (2/12/2023).

2. Novi harus membeli dengan nilai Rp3,75 miliar jika rumahnya ingin kembali

Rumah Bos Arema Indonesia Akhirnya Dieksekusi oleh PN MalangRumah milik bos Arema Indonesia yang dieksekusi oleh PN Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kuasa hukum pemohon, Paulus Sumarno mengatakan jika kliennya menginginkan Rp3,75 miliar jika Novi ingin membeli rumahnya kembali. Nilai ini berdasarkan hitung-hitungan nilai lelang Rp2,4 miliar, surat kepengurusan sertifikat tanah, pajak, pajak balik nama, hingga biaya gugatan di PN Kota Malang.

"Nominal tersebut adalah kesepakatan kedua pihak kemarin. Tapi pihak termohon melakukan penawaran dengan memberi uang muka terlebih dahulu, sedangkan klien kami minta tetap seperti kesepakatan. Karena itulah eksekusi hari ini bisa terjadi," bebernya.

Paulus sendiri hadir dalam eksekusi tersebut untuk memastikan bahwa rumah 3 lantai ini benar-benar telah kosong. Sehingga kliennya bisa memasuki rumah yang ia menangkan dari pelelangan tanpa penolakan dari pemilik rumah sebelumnya.

3. Rumah Novi Acub Zaenal adalah rumah yang penuh cerita tentang Arema

Rumah Bos Arema Indonesia Akhirnya Dieksekusi oleh PN MalangRumah Bos Arema Indonesia yang akan dieksekusi PN Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Rumah peninggalan pendiri Arema FC, Lucky Acub Zaenal ini memang memiliki nila sejarah yang kental tentang klub Arema. Rumah ini juga menjadi markas Arema Indonesia yang saat ini berkompetisi di Liga 3.

Rumah ini juga yang menjadi saksi bisu dualisme Arema akibat terpecahnya kompetisi menjadi 2 antara Indonesia Super League (ISL) dan Indonesia Premiere League (IPL) pada 2011.

Hingga saat ini dualisme Arema belum juga bisa terselesaikan dengan Arema IPL kini menjadi Arema FC yang berkompetisi di Liga 1, sementara Arema IPL kini menjadi Arema Indonesia yang berkompetisi di Liga 3.

Baca Juga: Bos Arema Indonesia Wanprestasi Lagi, Rumah Terancam Dieksekusi

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya