Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi UM Hebohkan Warga

Rekonstruksi pembunuhan mahasiswi UM. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Satreskrim Polresta Malang Kota melaksanakan rekonstruksi pembunuhan mahasiswi Universitas Negeri Malang (UM) bernama Diah Agustin Lestariningsih (17) yang terjadi pada Kamis (22/12/2022) di dalam kamar kosnya di Jalan Sumbersari Gang 5C, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Pelakunya adalah cucu pemilik kos bernama Hisyam Akbar Pahlevi alias Zombi (19).

Zombi melakukan pembunuhan ini lantaran korban terbangun saat tersangka hendak mencuri barang berharga korban. Ia membunuh dengan nenusuk dada korban. Diketahui saat melakukan aksinya ini tersangka masih berusia 17 tahun.

1. Jalannya rekonstruksi menjadi perhatian warga yang beramai-ramai menonton

Rekonstruksi pembunuhan mahasiswi UM. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Tersangka datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan menggunakan masker dan memakai baju orange tahanan. Saat turun dari mobil, tersangka mendapat sorakan cemooh dari warga karena aksinya yang sadis. Warga geram karena tersangka tega membunuh gadis yang jauh-jauh dari Ngawi ke Malang untuk menempuh pendidikan.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan jika rekonstruksi ini dilakukan demi mencocokan keterangan saksi serta alat bukti dengan kejadian sesungguhnya. Apalagi kasus ini baru terungkap setelah 1,5 tahun kematian korban.

"Jadi dengan adanya rekonstruksi ini bisa terpampang nyata bagaimana tindak pidana ini. Kita bisa lebih jelas mengetahui bagaimana tersangka menghabisi korba," terangnya saat rekonstruksi pada Kamis (6/6/2024).

2. Ada 18 adegan yang diperagakan tersangka selama rekonstruksi

Rekonstruksi pembunuhan mahasiswi UM. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Danang mengatakan ada 18 adegan yang diperagakan tersangka mulai dari pesta minuman keras yang dilakukan tersangka dan teman-temannya tidak jauh dari TKP pembunuhan. Kemudian tersangka pamit dari lokasi pesta miras untuk membeli rokok. Lalu tersangka menuju ke rumah kos milik neneknya dan mencoba membuka pintu kamar kos namun terkunci, lalu ke kamar sebelah yang ternyata terbuka.

Pada adegan keempat, tersangka naik ke lantai 2 dengan maksud mencari makan akan tetapi tidak ada makanan, kemudian tersangka memiliki niat mencuri barang milik penghuni kos. Di adegan kelima tersangka menuju pintu kamar korban yang terletak paling ujung dan saat itu tidak terkunci. Pada adegan ketujuh, tersangka masuk dan mulai menggasak handphone korban, tapi korban tiba-tiba terbangun.

Pada adegan kedelapan dan kesembilan, tersangka membekap tubuh korban di atas kasur kemudian menusukkan pisau yang ia bawa dari dapur lantai 2. Pada agenda kesepuluh, korban menusukkan pisau ke dada dan leher korban hingga ia tewas. Kemudian di adegan kesebelas, korban mengambil handphone korban dan membawa pisau berlumuran darah ke dapur lantai 2. Kemudian adegan selanjutnya menunjukkan tersangka mencuci pisau dan mengembalikan ke dapur.

"Pada adegan 13, tersangka turun melalui pintu sebelah kos. Kemudian pada adegan 14 dan 15, tersangka melihat CCTV di sekitar musala dan memanjat pagar untuk merusak CCTV, kemudian membuang CCTV ke gerobak sampah di adegan berikutnya," ujar Danang.

Kemudian pada adegan 16, tersangka pulang ke rumah pamannya. Lalu di adegan 17, tersangka keluar rumah pamannya untuk menjual handphone korban. Dan di adegan terakhir ia menjual handphone tersebut di Pasar Barang Bekas Comboran seharga Rp570 ribu.

Danang mengatakan jika keseluruhan adegan sudah sesuai fakta-fakta saat pemeriksaan. Tidak ada fakta-fakta baru yang ditemukan saat rekonstruksi. "Fakta yang kita dapatkan sudah cukup dan sinkron dengan rekonstruksi ini," ujarnya.

3. Kuasa Hukum tersangka menilai tersangka melakukan kejahatan saat di bawah umur, jadi hukumnya akan lebih ringan

Rekonstruksi pembunuhan mahasiswi UM. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kuasa Hukum tersangka, Guntur Putra terlihat juga hadir dalam rekonstruksi ini. Ia mengatakan bahwa di kasus ini tersangka terjerat Pasal 80 Ayat 3 KUHP. Namun tersangka melakukan pembunuhan saat masih berusia 17 tahun, jadi hukumannya bisa diperingan.

"Hukuman tersangka bisa 1/3 usianya. Jadi setidaknya 8 tahun penjara," tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us