Polisi Rilis 2 Tersangka Perampok Sadis di Kabupaten Malang

Keduanya ternyata kakak beradik

Malang, IDN Times - Polisi membekuk 2 tersangka perampokan yang terjadi di Jalan Anggodo, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang yang terjadi pada Jumat (22/3/2024) pukul 19.13 WIB. Kejadian ini membuat Sri Agus Iswanto (60) tewas dan Ester Sri Purwaningsih (69) mengalami luka parah di wajahnya akibat benturan benda tumpul.

Kedua tersangka adalah Muhammad Wakhid Hasym Afandi alias Afan (29) dan Muhammad Iqbal Faisal alias Iqbal (28) warga Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Diketahui ternyata keduanya ada kakak beradik.

1. Polisi beberkan kronologi perampokan yang dilakukan kakak beradik di Malang

Polisi Rilis 2 Tersangka Perampok Sadis di Kabupaten MalangKedua tersangka perampokan sadis di Kabupaten Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih menceritakan jika kedua tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan karena melihat situasi pemukiman yang sepi karena warga tengah melaksanakan Salat Tarawih. Kemudian mereka memasuki teras rumah korban dengan membuka pintu samping yang kondisinya tidak terkunci.

"Saat masuk ke dalam rumah korban mereka melihat korban Ester Sri Purwaningsih dan korban Sri Agus Iswanto yang pada saat itu sedang makan. Lalu secara spontan tersangka Iqbal ini langsung memukul wajah kedua korban," terangnya saat konferensi pers di Mapolres Malang pada Rabu (3/4/2024).

Kedua tersangka kemudian mengambil pisau dapur dengan panjang 20 centimeter dan dengan ganggang berwarna coklat. Mereka berusaha menggorok menggorok leher korban Agus. Ketika mau digorok, korban berusaha melawan akibatnya tangan kiri tersangka Iqbal terkena pisau, kemudian mata pisau tersebut patah dan menancap di leher belakang sebelah kiri korban Agus.

"Sementara tersangka Afan menghampiri korban Ester dan langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak tiga kali, kemudian juga menyeret korban ke dalam kamar untuk membenturkan kepalanya ke dinding sebanyak dua kali. Ini menyebabkan wajah korban luka-luka," ujarnya.

Setelah berhasil melumpuhkan kedua korban, tersangka mengambil dompet yang berisi uang milik korban dan satu buah handphone merek Oppo.milik korban Ester. Kedua tersangka lalu meninggalkan rumah melalui pintu yang sama saat mereka masuk.

2. Polisi berhasil membekuk kedua tersangka yang ternyata kakak beradik

Polisi Rilis 2 Tersangka Perampok Sadis di Kabupaten MalangKedua tersangka perampokan sadis di Kabupaten Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Setelah mendapatkan informasi ini, Satreskrim Polres Malang bergerak cepat dengan membentuk tim khusus yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Malang. Dengan serangkaian tindakan penyelidikan yang di lakukan mulai dari Olah TKP, mengumpulkan keterangan para saksi, mengambil beberapa barang bukti di tempat kejadian perkara maupun di lokasi sekitar tempat kejadian perkara. Mereka mengambil kesimpulan awal bahwa kedua korban ini merupakan korban dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

"Lalu dari hasil penyelidikan tim khusus, kami berhasil mengidentifikasi kedua pelaku. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 dilakukan upaya paksa, dengan melaksanakan penangkapan terhadap para pelaku sekaligus menyita barang bukti yang terkait dengan tindak pidana pencurian tersebut," bebernya.

Polisi yang berhasil membekuk Afan dan Iqbal kemudian melakukan interogasi terkait motif dan kejahatan yang mereka lakukan. Diketahui juga ternyata keduanya ada kakak beradik yang memang sudah menargetkan rumah kakak beradik lansia Agus dan Ester.

"Kami sampaikan di sini bahwa motif dari kedua tersangka ini berdasarkan pedalaman sementara yang sudah dilakukan oleh penyidik adalah tersangka ini butuh uang. Mereka butuh biaya pernikahan sekaligus membayar tanggungan utang yang mereka miliki," paparnya.

3. Polisi mengatakan kedua tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati

Polisi Rilis 2 Tersangka Perampok Sadis di Kabupaten MalangKedua tersangka perampokan sadis di Kabupaten Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1; Ayat 2 angka 1, 2, 3; Ayat 3; dan Ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang mengakibatkan luka berat atau mati. Keduanya diancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

"Kedua yaitu Pasal 351 Ayat 1 dan Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang luka dan mati. Pada pasal ini kami memberikan ancaman hukuman pindana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya