Polisi Hadirkan Pelaku Ekshibisionis yang Resahkan Warga Kota Malang

Pelaku punya fetish pamer kemaluan agar perempuan berteriak

Malang, IDN Times - Polisi akhirnya menangkap sosok pelaku ekshibisionisme yang meresahkan warga Jalan Raya Tlogomas Gang I RT.5/RW.6, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Dia adalah KA (32) warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. 

Ia ternyata melakukan aksinya ini karena memiliki fetish yang aneh. Sehingga membuat ia memamerkan alat vitalnya ke sejumlah perempuan sambil mengendarai sepeda motor.

1. Polisi mengatakan jika pelaku 4 kali melakukan aksi ekshibisionisme dalam satu hari

Polisi Hadirkan Pelaku Ekshibisionis yang Resahkan Warga Kota Malanghentikan pelecehan seksual (istock.com/ricochet64)

Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo menceritakan jika kejadian inj bermula pada tanggal 27 April 2024, saat itu korban hendak mengisi BBM di SPBU Tlogomas. Tapi di perjalanannya, ia melihat banyak wanita yang nongkrong di sekitar SPBU Tlogomas, ini membuat hasrat dalam dirinya bergejolak. 

"Pelaku melakukan aksinya sebanyak 4 kali pada tanggal 27 April itu, tapi ada 1 aksi yang tertangkap kamera CCTV. Sehingga oleh warga diunggah ke medsos pada 28 April 2024. Kemudian dari viralnya peristiwa itu, kemudian unit reskrim Polsek Lowokwaru melakukan penyelidikan," terangnya saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota pada Senin (6/4/2024).

Polis kemudian berhasil mengidentifikasi wajah pelaku melalui CCTV yang beredar. Polisi kemudian melakukan penangkapan di rumah pelaku yang ada di Karangploso. Saat dilakukan penangkapan, pelaku mengakui semua perbuatannya.

"Pelaku mengakui sebenarnya sudah memiliki anak dan istri, tapi bercerai pada 2018. Motifnya begini, dia merasa puas ketika dia menunjukkan alat vitalnya itu dan ada orang ini menjerit, dia merasa puasnya itu, ketika dia mempertontonkan alat vitalnya kemudian yang orang yang diperlihatkan itu ketakutan," bebernya.

Baca Juga: Aksi Ekshibisionisme Meneror Warga Kabupaten Malang

2. Pelaku ternyata terpengaruh video porno sehingga nekat melakukan aksi bejat di muka umum

Polisi Hadirkan Pelaku Ekshibisionis yang Resahkan Warga Kota Malanghttps://www.fimela.com/lifestyle/read/2498644/waspada-pornografi-sebabkan-5-kerusakan-pada-otak

Anton menjelaskan jika pelaku melakukan perbuatan tercela ini dikarenakan terpengaruh video porno yang sering ia tonton. Sehingga tidak bisa menahan hasrat seksual dan mempertontonkan alat vitalnya di muka umum.

"Memang kita temukan bahwa korbannya perempuan yang ditunjukkan kemaluannya oleh pelaku ini, kemudian ketua Pak RT mengatakan jika memang warga di situ resah. Makanya Pak RT mewakili dari dua korban ini melaporkan itu ke Polsek Lowokwaru," jelasnya.

3. Pelaku akan diancam dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara

Polisi Hadirkan Pelaku Ekshibisionis yang Resahkan Warga Kota Malangilustrasi penangkapan (Pinterest)

Akibat perbuatannya, pelaku akan diancam dengan Pasal 36 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. Kemudian juga Pasal 281 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.

"Berikutnya akan kita tanyakan kepada ahlinya ya apakah ini masuk dalam kelainan atau penyakit. Apakah dalam kelainan atau penyakit," pungkasnya.

Baca Juga: Pelaku KDRT Istri di Malang Cemburu Korban Bertemu Teman Sekolah

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya