Polisi Bekuk Komplotan Curanmor yang Telah Beraksi 79 Kali

Polisi masih cari 2 orang buron

Malang, IDN Times - Warga Kota Malang belakangan diresahkan oleh aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang meningkat. Polisi akhirnya memperketat penjagaan dan mencari komplotan yang sering beraksi di Kota Malang.

Hingga akhirnya Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil membekuk tiga orang pelaku curanmor di Kota Malang. Mereka adalah Rici alias Bejo (32) warga Malang; Rofi alias Dableh (28) warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang; dan Jalal (53) warga Kecamatan, Purwosari Kabupaten Pasuruan. Sementara 2 orang lain masih buron yaitu SYM (31) dan MNR (24) warga warga Paserpan, Pasuruan.

Baca Juga: Kampanye, Ganjar Malah Kunjungi Rumah Kader Demokrat di Malang

1. Polisi menceritakan penangkapan ini berawal dari 1 orang yang ketahuan melakukan curanmor

Polisi Bekuk Komplotan Curanmor yang Telah Beraksi 79 KaliKonferensi pers kasus curanmor di Mapolresta Malang Kota. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menceritakan jika pengungkapan ini berawal dari salah satu anggotanya yang mendapai ada curanmor pada awal Januari 2024. Petugas saat itu tidak langsung melakukan pengamanan, mereka membuntuti salah satu tersangka untuk mengetahui tempat persembunyiannya.

"Sayangnya di tengah-tengah pembuntutan tersebut kami kehilangan jejak. Sehingga harus melakukan pendalaman lagi," terangnya saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota pada Kamis (1/2/2024).

Penyelidikan Satreskrim Polresta Malang Kota akhirnya menemukan titik terang setelah mendapat informasi lokasi parkir untuk menyimpan motor-motor curian ini pada 10 Januari 2024. Lokasi parkiran tersebut berada di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

"Ketika kami lakukan pengecekan ke TKP, ternyata benar di sana merupakan lokasi penyimpanan motor-motor curian. Kami berhasil mengamankan sebanyak 15 sepeda motor," bebernya.

2. Polisi berhasil mengamankan 3 tersangka dari penemuan 15 sepeda motor ini

Polisi Bekuk Komplotan Curanmor yang Telah Beraksi 79 KaliKonferensi pers kasus curanmor di Mapolresta Malang Kota. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Dari lokasi penemuan sepeda motor ini, polisi mengamankan seorang pria bernama Jalal. Setelah itu ia diinterogasi untuk menyebut siapa saja rekan-rekannya. Sehingga ia menyebut ada 4 orang lagi yang terlibat aksi curanmor ini.

"Pada 28 Januari 2024 kami kemudian mengamankan 2 orang lagi bernama Rofi dan Rici di pinggir jalan daerah Dusun Nongkojajar, Desa Wonosari, Kabupaten Pasuruan. Setelah dilakukan interogasi kita mengetahui jika keduanya mencuri di Kota Malang lalu dibawa ke tempat tersangka Jalal," ungkapnya.

Rofi san Rici menjual sepeda motor curian kepada Jalal dengan harga bervariasi di kisaran Rp3 juta. Setelah itu Jalal menawarkan motor bodong tersebut melalui media sosial, jika ada yang berminat mereka akan membayar kemudian diberikan karcis untuk mengambil sepeda motor tersebut di tempat parkir yang telah disediakan tadi.

"Dari tangan tersangka kami juga berhasil mengamankan kunci T berikut mata kunci, 4 plat nomor, dan alat pembuka magnet kontak. Begitu juga 15 sepeda motor curian," jelasnya.

3. Para tersangka mengaku telah melakukan pencurian di 79 titik yang berbeda di Malang Raya

Polisi Bekuk Komplotan Curanmor yang Telah Beraksi 79 KaliKonferensi pers kasus curanmor di Mapolresta Malang Kota. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Dari hasil interogasi pihak kepolisian, Rici ternyata merupakan residivis dari kasus yang sama. Ia bahkan mengakui telah melakukan curanmor di puluhan TKP yang berbeda di Malang Raya. Begitu juga dengan Rofi yang juga melakukan curanmor lebih dari 20 kali. Pasalnya dalam seminggu mereka bisa bersaksi sebanyak 2-3 kali.

"Tersangka sudah puluhan kali melakukan pencurian selama kurun waktu September 2023 hingga Januari 2024. Rofi dalam kasus ini setidaknya sudah ada 29 Laporan Polisi (LP) dari para korban, sementara tersangka Rici sudah mencuri motor hingga 50 TKP," tandasnya.

Rici dan Rofi kemudian akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Curanmor dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara Jalal akan dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Curian dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Kampanye, Ganjar Malah Kunjungi Rumah Kader Demokrat di Malang

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya