Pelaku KDRT Istri dengan Celurit di Malang Terancam Hukuman 10 Tahun

Pelaku cemburu korban chatting dengan mantan

Malang, IDN Times - Polisi melakukan konferensi pers terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (LDRT) yang dilakukan Muhammad Romadoni (23) kepada istrinya, DEF (23). Kejadian ini sendiri terjadi di rumah kontrakan keduanya di Jalan Muharto VII RT.8/RW.10, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang pada Jumat (26/4/2024).

Polisi menghadirkan Romadoni beserta barang bukti KDRT di Mapolresta Malang Kota pada Senin (6/5/2024). Ia tampak tertunduk malu melihat perbuatannya berbuntut panjang hingga ke kepolisian.

Baca Juga: Pelaku KDRT Istri di Malang Cemburu Korban Bertemu Teman Sekolah

1. Polisi mengatakan jika tersangka emosi melihat istrinya masih chatting dengan mantan pacarnya

Pelaku KDRT Istri dengan Celurit di Malang Terancam Hukuman 10 TahunKonferensi pers kasus KDRT di Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menceritakan jika kejadian bermula pada 26 April 2024 pukul 11.00 WIB, tersangka saat itu mengecek isi handphone istrinya. Keduanya memang baru menikah pada Desember 2024 dan istri tersangka baru hamil 4 bulan. Namun, di WhatsApp korban didapati chat yang diduga dari seorang laki-laki yang membuat si tersangka merasa curiga kemudian bertanya siapakah pria tersebut.

"Ternyata yang WhatsApp ini adalah mantan ataupun teman lama dari si korban. Sehingga tersangka saat itu merasa terbakar cemburu kemudian emosi, kemudian memukul paha korban sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan, juga memukuli area punggung korban sambil bertanya tentang siapakah yang WhatsApp itu," terangnya.

Tak berhenti sampai di situ, tersangka melanjutkan interogasi kepada istrinya sambil mengambil sapu dari dapur. Sapu ini berkali-kali dipukulkan ke bagian tubuh korban antaranya kaki dan juga kedua tangan korban. setelah itu pelaku juga menendang korban berkali-kali.

Tak puas, tersangka semakin emosi dan mengambil sebilah celurit yang berada di lemari kamar milik korban dan pelaku. Ia kemudian menyabetkan punggung celurit tersebut beberapa kali pada kaki kanan dan kaki kiri korban. Sabetan ini membuat luka robek pada kaki korban.

"Selanjutnya ada masyarakat yang melaporkan kejadian tersebut, sehingga petugas dari Polresta Malang Kota menuju ke tempat kejadian dan mengamankan tersangka dan juga membawa korban untuk dilakukan penanganan medis di Puskesmas Kedungkandang. Sementara luka yang dialami kurban antara lain adalah luka sobek pada lutut kanan akibat ayunan celurit, luka sobek dan lebam pada kaki kanan akibat ayunan celurit, luka sobek pada kaki kiri akibat ayunan celurit, kemudian luka sobek pada ibu jari, luka lebam pada paha kanan dan kiri akibat ditendang oleh pelaku, luka lebam pada tangan kanan dan kiri akibat dipukul dengan sarung celurit," bebernya.

Korban juga mengalami trauma psikologis. Sehingga saat ini saat ini sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Unit Daerah (RSUD) Saiful Anwar Kota Malang.

2. Polisi jelaskan kondisi janin korban masih selamat

Pelaku KDRT Istri dengan Celurit di Malang Terancam Hukuman 10 TahunKonferensi pers kasus KDRT di Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Danang mengungkapkan kondisi janin korban saat ini masih dalam kondisi normal atau sehat. Ia juga mengimbau masyarakat yang melihat ada suatu tindak pidana untuk melaporkan tindak pidana tersebut. Jika ada orang yang mengancam maka harus segera melapor.

"Kami itu akan jerat dengan tindak pidana pengancaman, jadi jangan takut ketika ada anda melihat suatu kejahatan. Kemudian mungkin di situ mungkin background-nya adalah pelaku kejahatan atau preman ataupun orang yang ditakuti ataupun penyakit masyarakat, silakan laporkan kepada kami kami akan tidak tegas," ujarnya.

3. Pelaku akan diancam dengan hukuman penjara selama 10 tahun

Pelaku KDRT Istri dengan Celurit di Malang Terancam Hukuman 10 TahunKonferensi pers kasus KDRT di Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Kemudian juga Pasal 44 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Kita juga telah mengamankan barang bukti yang disita yaitu 1 buah celurit beserta sarungnya, 1 buah sapu, kemudian juga ada gagang pel yang juga digunakan untuk memukul korban," pungkasnya.

Baca Juga: Apa Itu KDRT Finansial? Kenali Ciri dan Cara Mengatasinya

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya