Pabrik Narkoba yang Diungkap Polisi di Malang Terbesar di Indonesia

Pabriknya ada di tengah-tengah pemukiman warga

Malang, IDN Times - Polisi mengungkap pabrik produsen narkoba di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang pada selasa (2/7/2024) sekitar pukul 12.30 WIB. Pabrik ini diklaim menjadi pabrik narkoba terbesar di Indonesia.

Ada 8 orang yang ditangkap dalam penggerebekan ini. Mereka memproduksi 3 jenis narkoba mulai dari Ganja Sintetis, Ekstasi, dan Xanax.

1. Kronologi pengungkapan pabrik ganja terbesar di Indonesia

Pabrik Narkoba yang Diungkap Polisi di Malang Terbesar di IndonesiaKonferensi pers kasus pabrik narkoba terbesar di Indonesia. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengungkapkan jika pengungkapan pabrik narkoba ini bermula pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 pukul 14.30 WIB di agen JNE yang berlokasi di Tower Damar No. BM09 Apartemen Kalibata City polisi mengungkap pengiriman paket yang dilakukan oleh tersangka RR baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan tersangka IR, yang diduga keras bahwa paket berisikan tembakau ganja sintetis. Mereka kemudian berhasil menggerebek gudang penyimpanan yang berada di Apartemen Kalibata City di Jalan Raya Kalibata Nomor 60 Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

"Kami melakukan pengungkapan terhadap gudang transit yang berada di Tower Jasmine dan Tower Ebony Apartemen Kalibata City dengan barang bukti yang ditemukan berupa tembakau sinte dalam penguasaan tersangka HA. Berdasarkan keterangan tersangka dan bukti pengiriman ditemukan fakta bahwa, tembakau sinte yang berhasil disita dengan berat total 23.712,2 gram bruto dan 394 gram serbuk putih kecoklatan yang diduga bahan baku tembakau sintetis tersebut dikirim dari Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Klojen, Kota Malang," terangnya saat konferensi pers pada Rabu (3/7/2024).

Lalu pada 2 Juli 2025 pukul 12.10 WIB dilakukan penangkapan dan penggeledahan di Jalan Bukit Barisan Nomor 2, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Klojen Kota Malang. Dari penggeledahan ini ditemukan Clandestine Laboratory dan diamankan 5 tersangka atas nama FP, AR, SS, YC, dan DA. Polisi juga menemukan sebuah instalasi laboratorium yang berisikan alat-alat atau mesin-mesin seperti mesin pengaduk campuran (mixer), electric heater yang dilengkapi Thermostat, ada juga alat-alat destilasi seperti labu destilasi, pemanas, termometer, kondensor, konektor, statif adaptor, penampung, hingga pembakar.

"Selain kami juga menemukan alat penyaring yang dilengkapi dengan pompa vakum, timbangan digital, mesin pencetak pil atau tablet, peralatan pendingin (freezer), dan Benzil, Metil Keton (BMK) atau Penil-2-Propanon (P2P), Pipironil metil keton (PMK) atau 3,4 dimetilen dioksi fenil-2-propanon, natrium borohidrid, Aseton, Methanol, Asam Klorida, tepung perekat dan hasil produksi berupa 1,2 ton ganja sintetis, 25.000 butir pil xanax, dan 25.000 butir pil ekstasi," bebernya.

"Ada juga 40 kg bahan baku MDMB-4en-PINACA (ganja sintetis) setara dengan 2 ton produk jadi. Sementara barang Bukti Prekursor Narkotika 200 (dua ratus) liter Prekursor yang dapat diproduksi menjadi 2,1 Juta butir extacy, 21 (dua puluh satu) kg Benzil Metil Keton (BMK) atau Penil-2-Propanon (P2P), 8,7 kg Pipironil metil keton (PMK) atau 3,4 dimetilen dioksi fenil-2-propanon, 17 liter Aseton," sambungnya.

Sedangkan barang bukkti non-narkotika yang berhasil diamankan polisi diantaranya 6,7 natrium borohidrid, 80 liter Asam Klorida, 12 kg tepung perekat, 2 unit Mesin Pencampur (mixer planatary), 1 unit mesin pengeringan vakum (vacuum drying chamber), 1 unit mesin pemanas (electric heater with thermostat), 3 mesin pengaduk dan pencampur (powder mixing and blending), 1 unit timbangan elektronik besar, 1 set rangkaian alat destilasi dan 2 lemari berisikan peralatan desitlasi yang berisikan labu erlenmeyuer, flame spreader, gelas ukur, labu didih, burret, separatory tunnel, vacuum adapter, short condenser, destilation adapter, stemmed tunnel, 250 ml boil flask, 50 ml boil flask.

Baca Juga: Rumah di Malang Digerebek Mabes Polri Terkait Dugaan Pabrik Narkoba

2. Total ada 8 tersangka yang diamankan

Pabrik Narkoba yang Diungkap Polisi di Malang Terbesar di IndonesiaKonferensi pers kasus pabrik narkoba terbesar di Indonesia. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Wahyu mengatakan jika ada 8 orang tersangka yang dimanfaatkan. Kedelapan ini diantaranya adalah RR (23) warga Sesa Suka Raya, Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi. IR (25) warga Desa Karang Asih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. HA (21) warga Desa Simpangan, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. FP (21) warga Perum Sukaraya, Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.

"Sementara empat tersangka lain adalah DA (24) Desa Waluya, Cikarang Utama, Kabupaten Bekasi. AR (21) Desa Karang Rahayu, Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi. YC (23) Desa Karang Asih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Dan SS (28) Desa Karang Asih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi," jelasnya.

3. Para tersangka terancam hukuman mati

Pabrik Narkoba yang Diungkap Polisi di Malang Terbesar di IndonesiaKonferensi pers kasus pabrik narkoba terbesar di Indonesia. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Akibat perbuatannya, Wahyu mengatakan jika kedelapan tersangka akan dijerat dengan Pasal 113 Ayat 2 subsider Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang–Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan hukuman paling ringan 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," pungkasnya.

Baca Juga: Poster Pj Wali Kota Wahyu Hidayat Bertebaran di Jalanan Kota Malang

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya