26 Tahun Berkonflik, Sengketa Kebun Kalibakar Berakhir Damai

Kedua pihak bikin empat kesepakatan

Intinya Sih...

  • Konflik 26 tahun antara warga Desa Bumirejo dan PTPN akhirnya berakhir dengan kesepakatan damai.
  • Penandatanganan kesepakatan dilakukan atas inisiasi kedua belah pihak dan dukungan Forkopimda Kabupaten Malang.
  • Kesepakatan tersebut mengutamakan kebermanfaatan kedua belah pihak, memberikan sebagian tanah kepada warga untuk digarap, serta menciptakan kerukunan, ketertiban, dan kepastian hukum.

Malang, IDN Times - Konflik antara warga Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang dengan PTPN akhirnya berakhir. Keduanya terlibat konflik selama 26 tahun terkait sengketa Kebun Kalibakar di Desa Bumirejo.

Kesepakatan damai ini ditandatangani oleh kedua pihak pada Kamis (4/4/2024) di Pendopo Agung Kabupaten Malang. Kesepakatan ini ditandatangani oleh Manajer Kebun Kalibakar Pancursari PTPN I Regional 5, Wibi Rikananto dan Kepala Desa Bumirejo, Sugeng Wicaksono.

1. PTPN mengatakan kesepakatan damai ini diinisiasi oleh kedua pihak

26 Tahun Berkonflik, Sengketa Kebun Kalibakar Berakhir DamaiPenandatanganan kesepakatan damai Warga Bumirejo dan PTPN. (Dok. Humas Protokol KabupatenMalang)
  1. Region Head PTPN I Regional 5, Winarto mengatakan kalau penandatanganan itu dilakukan atas inisiasi dari ke dua belah pihak antara warga penggarap dan manajemen regional 5 PTPN I, kemudian dukungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang diantaranya Bupati Malang, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Kepala Kepolisian Resor Malang, Komandan Komando Distrik Militer 0818, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang.

Ia menceritakan jika konflik permasalahan pertanahan di Kebun Kalibakar dimulai sejak tahun 1998, dan belum pernah mendapatkan titik temu dalam pemecahan masalah tersebut. Hingga di penghujung tahun 2023, digagas masing masing pihak untuk bersepakat mengakiri konflik dengan win-win solution dan di dukung oleh Forkopimda Kabupaten Malang.

"Ini merupakan sejarah baru dalam penyelesaian kasus agraria dengan mengedepankan win-win solution dan memberikan manfaat bagi para pihak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terangnya.

2. Warga Desa Bumirejo diperbolehkan mendapatkan manfaat Kebun Kalibakar

26 Tahun Berkonflik, Sengketa Kebun Kalibakar Berakhir DamaiPenandatanganan kesepakatan damai Warga Bumirejo dan PTPN. (Dok. Humas Protokol KabupatenMalang)

Winarto menjelaskan jika kesepakatan antara PTPN I Regional 5 dan masyarakat Desa Bumirejo adalah mengutamakan kebermanfaatan kedua belah pihak. Warga juga diberikan sebagian tanah untuk digarap.

"Hari ini warga masyarakat Desa Bumirejo telah bersedia untuk menandatangani kesepakatan ini selanjutnya akan di rumuskan pola yang saling menguntungkan dengan tetap mengedepankan aturan yang berlaku. Selain itu, kami akan terus melakukan koordinasi bersama Forkopimda, guna memastikan bahwa proses ini bisa berjalan sesuai dengan yang di harapkan bersama," ujarnya.

3. Kepala Desa Bumirejo bersyukur warganya bisa menggarap tanah Kebun Kalibakar

26 Tahun Berkonflik, Sengketa Kebun Kalibakar Berakhir DamaiPenandatanganan kesepakatan damai Warga Bumirejo dan PTPN. (Dok. Humas Protokol KabupatenMalang)
  1. Sugeng Wicaksono berharap dengan tercapainya perdamaian kedua belah pihak ini dapat melahirkan suatu produk hukum sebagai landasan agar masyarakat petani penggarap dapat mengelola lahan tanpa perlu khawatir dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dan kesejahteraan masyarakat penggarap dapat terwujud. 

"Dengan kesepakatan seperti ini, maka warganya akan tenang menggarap lahan dan mendapat kesejahtaraan yang lebih baik," pungkasnya. 

Sementara 4 isi kesepakatan damai tersebut yakni penyelesaian permasalahan tanah tersebut dilakukan secara musyawarah mufakat untuk mencapai win-win solution. Masyarakat mengakui bahwa tanah yang menjadi objek perjanjian kerja sama tersebut adalah aset milik PTPN I Regional 5. Kemudian I Regional 5 dapat memberikan izin kepada masyarakat untuk mengelola asetnya dengan pola yang menguntungkan kedua belah pihak yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Terakhir, terciptanya kerukunan, ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelesaian konflik agraria.

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya