Viral Pencuri Celana Dalam Wanita di Ponorogo Digebuki Warga

Pekaku nekat mencuri untuk memenuhi hasyrat seksualnya

Ponorogo, IDN Times - Seorang maling pakaian dalam tertangkap basah oleh warga di Desa Ngampel, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo pada Selasa malam, (27/2/2024). Video penangkapan pelaku yang berdurasi 30 detik pun viral di media sosial.

1. Pelaku ditangkap warga dan diikat di tiang

Viral Pencuri Celana Dalam Wanita di Ponorogo Digebuki WargaMaling celana dalam wanita ini ditangkap dan diikat warga pada tiang. IDN Times/ Istimewa

Video viral menunjukkan pelaku pencurian celana dalam yang sempat dihakimi oleh warga dengan geram. Pelaku juga diikat pada tiang teras rumah milik salah satu warga. Ternyata, pelaku sudah sering kali melakukan aksinya.

Kapolsek, Balong, AKP Agus Wibowo, mengatakan pelaku yang berinisial SY (31) meruakan warga Desa Madusari, Kecamatan Siman. "Dia mengaku sudah melakukan aksinya mencuri celana dalam sebanyak delapan kali," kata Agus, Rabu (28/2/2024). Kata Agus, pelaku selalu melakukan aksinya malam hari dengan sasaran celana dalam wanita.

2. Bau kencing membuatnya ketagihan terus mencuri

Viral Pencuri Celana Dalam Wanita di Ponorogo Digebuki WargaRekaman CCTV detik detik pelaku mencuri celana dalam wanita di Ponorogo. IDN Times/ Istimewa

Usai melakukan aksinya, SY selalu membuang celana dalam curiannya di sungai sekitar lokasi pencurian. Namun, sebelum dibuang, ia selalu menciumi celana dalam curiannya yang membuat hasrat seksualnya terlampiaskan.

Menariknya, lanjut Agus, dari pengakuan SY, celana dalam curiannya selalu berbau kencing. Namun, dari bau inilah yang membuatnya terus ketagihan dalam melancarkan aksinya untuk mencuri pakaian dalam wanita.

3. Aksinya terungkap dari rekaman CCTV warga

Viral Pencuri Celana Dalam Wanita di Ponorogo Digebuki WargaRekaman CCTV detik detik pelaku mencuri celana dalam wanita di Ponorogo. IDN Times/ Istimewa

Aksi pelaku SY terpegok warga setelah aksi sebelumnya terekam CCTV. Hal ini setelah salah satu warga jengkel karena celana dalam yang ia jemur acap kali hilang, hingga akhirnya ia memasang CCTV untuk mengetahui pelaku pencurian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku SY harus mendekam di jeruji besi Polsek Balong. 

"Pelaku kita jerat dengan tindak pidana ringan pasal 362 junto pasal 53 ayat 1 dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara," kata Agus.

Baca Juga: Bulog Klaim Stok Beras di Ponorogo, Magetan, dan Pacitan Aman

Riyanto Photo Community Writer Riyanto

All

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya