Tolak RUU Penyiaran, Puluhan Wartawan Jalan Mundur Datangi DPRD Ngawi

Jalan mundur gambarkan mundurnya demokrasi

Ngawi, IDN Times - Meski DPR RI telah memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dianggap mengancam kebebasan pers, gelombang protes masih berlanjut di berbagai daerah.

Terbaru, puluhan jurnalis menggeruduk Kantor DPRD Ngawi pada Jumat (31/5/2024) untuk menyatakan penolakan terhadap draf RUU No. 32 Tahun 2022 tersebut. Mereka berharap RUU itu tidak disahkan, sebab dapat membungkam kerja-kerja jurnalistik.

1. Aksi jalan mundur berarti mundurnya demokrasi

Tolak RUU Penyiaran, Puluhan Wartawan Jalan Mundur Datangi DPRD NgawiPuluhan jurnalis Ngawi datang kantor DPRD tolak RUU penyiaran. IDN Times/ Riyanto.

Aksi damai ini diorganisir oleh beberapa aliansi profesi jurnalis di Kabupaten Ngawi, dimulai dengan berjalan mundur dari air mancur Kantor Kabupaten Ngawi menuju Kantor DPRD. Jalan mundur ini dilambangkan sebagai simbol kemunduran demokrasi jika RUU Penyiaran dipaksakan untuk disahkan.

Koordinator aksi, Asfi Manar dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Mataraman, menyatakan bahwa meski pembahasan RUU telah ditunda oleh DPR RI, para jurnalis tetap waspada. Mereka khawatir RUU tersebut dapat disahkan secara diam-diam.

"Kami trauma dengan kejadian sebelumnya. Banyak undang-undang tiba-tiba disahkan tanpa pemberitahuan. Kami akan terus mengecam dan menolak RUU Penyiaran ini," ujar Asfi dalam orasinya, Jumat (31/05/2024).

Baca Juga: Pencuri Tas Pemilik Warung di Ngawi Babak Belur Dipukul Massa

2. Pasal di RUU Penyiaran kebiri kebabasan pers

Tolak RUU Penyiaran, Puluhan Wartawan Jalan Mundur Datangi DPRD NgawiPuluhan jurnalis Ngawi datang kantor DPRD tolak RUU penyiaran. IDN Times/ Riyanto.

Asfi menambahkan, poin-poin penolakan para jurnalis di Ngawi sejalan dengan yang dirumuskan oleh Dewan Pers. Aksi ini merupakan dukungan terhadap kolaborasi diskusi antara Dewan Pers, asosiasi jurnalis di Indonesia, dan ahli jurnalisme investigatif yang menolak RUU Penyiaran.

"Pasal-pasal dalam RUU ini, seperti Pasal 50B ayat 2 huruf C, Pasal 50B ayat 2 huruf K, Pasal 8A huruf Q, dan Pasal 42 ayat 2, sangat mengurangi peran jurnalis investigasi di semua platform," tambahnya.

3. Ketau DPRD Ngawi dukung jurnalis

Tolak RUU Penyiaran, Puluhan Wartawan Jalan Mundur Datangi DPRD NgawiPuluhan jurnalis Ngawi datang kantor DPRD tolak RUU penyiaran. IDN Times/ Riyanto.

Aksi demo damai tersebut ditemui oleh Ketua DPRD Ngawi, Heru Kusnindar, bersama beberapa ketua fraksi partai, menemui para demonstran di depan Gedung DPRD Ngawi.

Heru menyatakan dukungannya terhadap aksi para jurnalis dan berjanji akan meneruskan petisi yang telah ditandatangani oleh seluruh ketua asosiasi wartawan di Kabupaten Ngawi ke DPR RI.

"Saya sepakat dengan teman-teman jurnalis, jika RUU ini disahkan, suara rakyat juga ikut dibungkam. Kami mendukung aspirasi yang disampaikan rekan-rekan media," ujar Heru di hadapan para demonstran.

Baca Juga: Nahas! 7 Warga Ngawi Tewas Akibat Perangkap Tikus

Riyanto Photo Community Writer Riyanto

Jangan biarkan rakyat tidak mendapat manfaat apa-apa dari uangnya yang dikelola mereka.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni
  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya