Terekam CCTV, Tahanan Kabur dari Sel PN Magetan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Magetan, IDN Times - Seorang tahanan kasus pencabulan anak di bawah umur, kabur dari sel tahanan Pengadilan Negeri Magetan Jawa Timur pada Selasa (23/1/2024). Kaburnya tahanan bernama Wisnu Wijaya itu terekam CCTV.
1. Kronologi tahanan pencabulan kabur dari sel Pengadilan Negeri Magetan
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Magatan, Moh. Andy Sofyan membenarkan adanya tahanan kabur tersebut. Kasus tahanan kabur ini bermula saat Wisnu Wijaya menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa yang berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB.
"Kemudian sekitar pukul 11.20 WIB, Wisnu Wijaya selesai menjalani sidang dan diantar kembali menuju ke ruang tahanan dalam keadaan gembok pintu tahanan telah terkunci," terangnya.
Pada pukul 12.57 WIB, lanjutnya, Wisnu Wijaya yang sudah mempersiapkan alat dari Rutan Magetan kemudian membuka kunci gembok pintu tahanan tersebut. Sehingga ia berhasil keluar dengan melepas baju tahanan warna putih dan berganti mengenakan kaos warna hitam, yang sebelumnya sudah digunakan Wisnu Wijaya sebagai baju dalaman sejak dari Rutan Magetan.
2. Tahanan sempat dikira pembesuk oleh petugas jaga
"Setelah berhasil membuka kunci pintu tahanan, Wisnu Wijaya berjalan keluar pintu tahanan menuju arah samping kiri pintu keluar Pengadilan Negeri Magetan," kata Andy.
Selanjutnya tahanan Wisnu Wijaya menuju arah kiri pintu keluar Pengadilan Negeri Magetan, pengawal dari Pengawalan Kepolisian Polres Magetan sempat melihat namun dibiarkan saja karena dikira Wisnu Wijaya adalah pembezuk tahanan.
"Dari rekaman CCTV Pengadilan Negeri Magetan. Wisnu Wijaya melompati pagar sebelah kiri tersebut dan menuju Kantor Pajak. Sekuriti Kantor Pajak kemudian melaporkan kepada Sekuriti Pengadilan Negeri Magetan bahwa ada orang berbaju hitam sedang berlarian menuju jalan raya," tambahnya.
3. Petugas kepolisian dan kejaksaan masih lakukan pengejaran
Selanjutnya Security Pengadilan Negeri Magetan menginformasikan kepada pihak Pengawal dari Pengawalan Kepolisan Polres Magetan lalu dilakukan pengecekan tahanan sekitar pukul 13.08 WIB dan diketahui bahwa kondisi gembok pintu tahanan telah terbuka dan Wisnu Wijaya sudah tidak berada di ruang tahanan.
"Hingga petang ini dari Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Magetan masih melakukan pengejaran. Belum ada tanda-tanda keberadaan tahanan ditemukan," jelasnya.
Dugaan sementara Wisnu Wijaya nekat kabur dari tahanan akibat takut akan hukuman yang akan diterimanya.
"Wisnu Wijaya didakwa melanggar Pasal 81 Ayat (2), (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," pungkasnya.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.