Tahanan Kabur Magetan Tertangkap di Rumah Guru Spiritual
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Magetan, IDN Times - Berakhir sudah pelarian Wisnu Wijaya terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur yang kabur dari sel tahanan Pengadilan Negeri Magetan pada Selasa (23/01/2024) lalu. Ia tertangkap polisi saat bersembunyi di rumah guru spritualnya berinisial K di Dusun Sepi, Desa Barepan, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah pada Kamis (25/01/2024) pukul 01.30 WIB.
1. Terdakwa bersembunyi di rumah guru sepiritualnya
Kabar tertangkapnya Wisnu Wijaya terdakwa kasus persetubuhan anak tirinya yang masih di bawah umur tersebut dibenarkan oleh Kapolres Magatan AKBP Satria Perman.
"Betul tadi malam sekitar jam 01.30 WIB terdakwa berhasil ditangkap kembali di Klaten Jawa Tengah usai kabur dari dalam sel tahanan Pengadilan Negeri Magetan Selasa siang," katanya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Magetan meminta bantuan Polres Magetan untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang kabur.
"Kemudian merespon permintaan tersebut, Polres Magetan memerintahkan opsnal Satreskrim Polres Magetan melakukan pengejaran dan upaya penangkapan kembali," terangnya.
2. Terdakwa sempat singgah di rumah teman untuk ganti baju
Menurut Satria terdakwa selama 2 hari sempat bersembunyi di sungai setalah diras aman keluar dan mendatangi rumah teman untuk mandi dan menganti baju serta meminta sejumlah uang. Oleh temannya sempat diantar sampai perbatasan desanya hingga akhirnya naik bus menuju arah Jawa Tengah.
"Seluruh informasi dikumpulkan, hingga pada Rabu sore didapati informasi bahwa terdakwa berada di wilayah Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Bersembunyi di tempat guru sepiritualnya," terang Budi.
Selanjutnya, tim dari Opsnal Satreskrim menuju kesana untuk berkoordinasi dengan kepolisian Klaten untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama sama.
3. Terdakwa berhasil ditangkap tanpa perlawanan
"Dan benar, terdakwa tengah bersembunyi di rumah guru sepiritualnya di Dusun Sepi, Desa Barepan. Bersama kepolisian setempat terdakwa berhasil ditangkap," tegasnya.
Masih menurut Kapolsek jika pada saat proses penangkapan terdakwa tidak melawanan. Terdakwa selanjutnya kita bawa ke Polres Magetan untuk dilakukan pemeriksaan sebelum diserahkan Kejaksaan Negeri Magetan.
"Terdakwa akan menghadapi tuntutan hukum atas kasus persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri yang masin bawah umur. Ditunttut dengan pasal 81 UURI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga: Produksi Padi di Magetan 2023 Diklaim Stabil Meski Lahan Menyusut
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.