Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Rapat Paripurna DPRD Magetan Hanya Dihadiri 8 dari 45 Anggota

Hanya 8 anggota dewan yang hadir di rapat paripurna agenda mendengarkan jawaban Pj Bupati Magetan atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap LKPj Bupati APBD 2023. IDN Times/ Riyanto.

Magetan, IDN Times – Fenomena kursi kosong dalam rapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baik di tingkat pusat maupun daerah bukanlah hal baru. Hal ini kembali terlihat dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Magetan, yang hanya dihadiri oleh 8 dari 45 anggota dewan.

Rapat ini mengagendakan jawaban Pj Bupati Magetan atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap LKPj Bupati atas kinerja pemerintah tahun 2023.

1. Rapat tetap digelar

Sujatno, Ketua DPRD Magetan. IDN Times/ Riyanto.

Ketua DPRD Magetan, Sujatno, menjelaskan bahwa rapat kali ini tidak memerlukan kuorum karena tidak ada pengambilan keputusan.

"Karena tidak ada pengambilan keputusan, rapat tetap kita gelar meski tidak kuorum. Dengan kesibukan masing-masing anggota, siang ini rapat tidak perlu kuorum," kata Sujatno, Jumat (21/06/2024).

2. Banyak anggota dewan yang tidak terpilih lagi

Banyak kursi kosong pada rapat paripurna DPRD Magatan. IDN Times/ Riyanto.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai ketidakhadiran banyak anggota dewan, Sujatno menyatakan bahwa mereka telah meminta izin kepada ketua fraksi masing-masing. 

"Kami terdiri dari 8 fraksi, dan para ketua fraksi hadir semuanya. Anggotanya izin karena ada sesuatu hal dan tidak bisa menghadiri," terang Sujatno. 

Terdapat dugaan bahwa ketidakhadiran ini mungkin disebabkan oleh kesibukan menjelang Pilkada atau karena banyaknya incumben yang tidak terpilih kembali. "Mungkin saja," ujar Sujatno singkat.

3. Wajib kuorum hanya saat pengambilan keputusan

Banyak kursi kosong pada rapat paripurna DPRD Magatan. IDN Times/ Riyanto.

Sujatno menegaskan bahwa kuorum hanya wajib pada rapat yang mengagendakan pengambilan keputusan. Hal inilah yang membuat beberapa anggota dewan lebih memilih berkegiatan di luar bersama warga.

"Jika memang pengambilan keputusan itu harus kuorum. 50 persen plus 1 itu wajib kuorum. Bila kurang atau tidak kuorum, maka rapat paripurna kita tunda," tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Riyanto
EditorRiyanto
Follow Us