Penggunaan Sepeda Listrik di Magetan Bakal Diatur

Menimbulkan kekhawatiran peningkatan kasus lakalantas

Magetan, IDN Times - Semakin banyak warga yang menggunakan sepeda listrik sebagai alat transportasi sehari-hari di jalan raya Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan peningkatan kecelakaan lalu lintas, mengingat sepeda listrik sering melintas di jalan-jalan kabupaten yang juga dilalui oleh kendaraan bermotor berkecepatan tinggi.

1. Regulasi

Penggunaan Sepeda Listrik di Magetan Bakal DiaturPengendara motor listri tengah melintas di jalan raya Magatan. IDN Times/ Riyanto.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan, Hery Indro, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan regulasi melalui Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang alat transportasi dengan penggerak motor listrik. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan keselamatan pengguna sepeda listrik serta mengatur kawasan yang boleh dilalui oleh sepeda listrik.

"Regulasi ini muncul karena ada produksi terkait kendaraan bertenaga listrik, baik itu sepeda listrik maupun kendaraan bermotor listrik," ujar Hery pada Jumat (26/7/2024). 

Ia menambahkan bahwa regulasi tersebut dirancang untuk menjamin pelaksanaan transportasi yang aman di tengah semakin banyaknya produsen sepeda listrik.

Baca Juga: Lahan Tebu 10 Hektar Siap Panen di Magetan Ludes Terbakar

2. Jalur khusus yang bisa digunakan

Penggunaan Sepeda Listrik di Magetan Bakal DiaturPengendara motor listri tengah melintas di jalan raya Magatan. IDN Times/ Riyanto.

Untuk memastikan regulasi ini berjalan dengan baik, Hery menyebut bahwa Dinas Perhubungan selalu berkoordinasi dengan Polres Magetan terkait kondisi di lapangan. "Mungkin ke depan akan ada sosialisasi kepada pihak sekolah maupun siswa-siswi," katanya.

Hery menjelaskan bahwa peraturan tersebut mencakup area yang diperbolehkan menggunakan sepeda listrik, seperti lajur sepeda, lajur khusus sepeda listrik, pemukiman, lokasi Car Free Day (CFD), kawasan wisata, area integrasi dengan angkutan umum, area perkantoran, pusat perbelanjaan, dan area luar jalan raya.

Ia juga menegaskan bahwa usia minimal yang diperbolehkan mengendarai sepeda listrik adalah 12 tahun, dengan syarat harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa.

3. Sanksi untuk pelanggar

Penggunaan Sepeda Listrik di Magetan Bakal DiaturPengendara motor listri tengah melintas di jalan raya Magatan. IDN Times/ Riyanto.

Terkait sanksi, Hery menyebut bahwa saat ini masih bersifat teguran dan belum ada tindakan tegas yang diterapkan. "Nanti bisa kami koordinasikan kepada pihak Polres, menyiapkan sanksi detailnya seperti apa," pungkasnya.

Dengan regulasi dan koordinasi yang baik, diharapkan penggunaan sepeda listrik di Magetan dapat berjalan lebih aman dan tertib, serta mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Dihargai Murah, Petani Magetan Biarkan Tomatnya Membusuk

Riyanto Photo Community Writer Riyanto

Jangan biarkan rakyat tidak mendapat manfaat apa-apa dari uangnya yang dikelola mereka.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya