Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Digugat! Pedagang Sayur Magetan Ogah Keluar Uang Sepeser Pun 

Ribuan pedagang sayur keliling gelar orasi dukungan rekan mereka di Pengadilan Negeri Magetan. IDN Times/ Riyanto.
Ribuan pedagang sayur keliling gelar orasi dukungan rekan mereka di Pengadilan Negeri Magetan. IDN Times/ Riyanto.

Magetan, IDN Times – Suasana haru dan rasa syukur memenuhi Pengadilan Negeri Magetan pada Rabu (12/2/2025) siang. Sumarno dan Wiyono, dua pedagang sayur keliling yang sebelumnya digugat oleh Bitner Sianturi, mengaku lega. Gugatan terhadap mereka resmi dicabut tanpa keluarkan uang sepeser pun.

1. Kronologi pedagang sayur digugat Rp540 juta

Ribuan pedagang sayur geruduk kantor Pengadilan Negeri Magetan. IDN Times/ Riyanto.
Ribuan pedagang sayur geruduk kantor Pengadilan Negeri Magetan. IDN Times/ Riyanto.

Kasus ini bermula dari keberatan Bitner Sianturi, pemilik toko kelontong, yang merasa aktivitas berjualan keliling Sumarno dan Wiyono merugikan usahanya. Namun, tak hanya mereka berdua yang terseret dalam gugatan, Kepala Desa Pesu Gondo, Ketua BPD Pesu Mulyono, dan Ketua RT setempat Yuni Setiawan juga menjadi pihak tergugat.

Gugatan ini memicu gelombang solidaritas dari ribuan pedagang sayur keliling yang tergabung dalam Paguyuban Etek Lawu Magetan (Elma). Mereka menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Magetan pada Rabu (5/2/2025), sebagai bentuk dukungan terhadap dua rekan mereka yang menghadapi tuntutan.

Dalam sidang mediasi pertama, Bitner awalnya menuntut ganti rugi sebesar Rp540 juta, kemudian menurunkannya menjadi Rp10 juta. Namun, para tergugat menolak karena merasa tidak bersalah. Mediasi pun ditunda seminggu untuk memberi waktu mencari solusi.

2. Akhir damai di sidang mediasi kedua

Suasana sidang mediasi gugatan pedagang sayur di Pengadilan Negeri Magetan. IDN Times/ Riyanto.
Suasana sidang mediasi gugatan pedagang sayur di Pengadilan Negeri Magetan. IDN Times/ Riyanto.

Pada mediasi kedua yang berlangsung di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Magetan, seluruh pihak hadir untuk mencari jalan keluar. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat berdamai tanpa ada tuntutan ganti rugi.

Kuasa hukum tergugat, Awan Subagyo, menyatakan bahwa penggugat mencabut gugatannya secara resmi. “Pihak tergugat juga berkomitmen untuk tidak memperpanjang masalah ini, baik secara adat, pidana, maupun perdata,” ujarnya.

Menurut Awan, sempat ada pembicaraan terkait kompensasi materiil, tetapi akhirnya kesepakatan dicapai tanpa tuntutan finansial. “Tidak ada uang yang dikeluarkan, dan para pedagang tetap bisa berjualan karena tidak ada pelanggaran hukum,” tegasnya.

3. Keputusan demi kedamaian dan keberlangsungan usaha

Tergugat Marno dan Wiyono pedagang sayur sujud syukur usai sidang. IDN Times/ Riyanto.
Tergugat Marno dan Wiyono pedagang sayur sujud syukur usai sidang. IDN Times/ Riyanto.

Kepala Desa Pesu Gondo menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga ketentraman masyarakat. “Kami semua sepakat perkara ini cukup sampai di sini. Tidak ada lagi gugatan, dan masyarakat bisa kembali hidup berdampingan dengan damai,” katanya.

Dengan berakhirnya kasus ini tanpa biaya sepeser pun, Sumarno dan Wiyono kini bisa kembali berdagang dengan tenang. Perdamaian ini diharapkan menjadi solusi terbaik bagi semua pihak agar roda ekonomi tetap berjalan tanpa konflik berkepanjangan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Riyanto
EditorRiyanto
Follow Us